Minggu, 27 September 2015 - 19:19
Agustianto
Pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia semakin lama semakin hebat dan meluas. Kini bank syariah telah memiliki sekitar 3012 jaringan kantor pelayanan, dengan rincian 6 kantor Pusat Bank Umum Syariah, 25 kantor UUS (Unit Usaha Syariah), 1101 Kantor Cabang dan KCP, 1742 office channeling (layanan bank syariah di bank konvensional) dan 138 BPRS (Data BI oktober 2009). Ini belum termasuk jaringan kantor POS yang menjadi channeling tabungan Syar-e Bank Muamalat Indonesia. Asset bank syariah Rp 59,7 triliun (posisi oktober 2009). Diperkirakan akhir Desember sekitar 62 triliun.
Bank syariah yang semakin mekar tersebut, wajib dicegah dari berbagai resiko kerugian, baik kerugian finansial maupun resiko reputasi. Dr. Muliaman D Hadad, berkali-kali mengingatkan pegiat bank syariah agar ekstra keras mengawal bank syariah dari kemungkinan buruk di masa depan. Sekali sebuah lembaga perbankan syariah bermasalah , maka citra bank syariah akan rusak. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, dibutuhkan biaya besar dan waktu yang panjang.
Sebagaimana dimaklumi, kegiatan usaha perbankan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam berbagai bentuk usaha, terutama pembiayaan dan investasi maka sangatlah diperlukan upaya perlindungan dan pemeliharaan (maslahah) yang memadai agar fungsi penting perbankan untuk berjalan dengan baik dan optimal. Risiko yang dihadapi oleh bank haruslah dipantau dengan suatu mekanisme check and balance yang memadai agar dapat menjaga kepercayaan pihak-pihak yang sangat berkepentingan dengan fungsi perbankan. Dalam konteks inilah sistem corporate governance diperlukan (Cadbury. 2001)
Sementara itu menurut World Bank, Good Corporate Governance (GCG) merupakan kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
disclosure pembiayaan, pemurnian dan audit syariah, regulasi dan pengawasan yang prudent.
Bank Indonesia dalam penjelasan Peraturan BI No 11/33/2009 merumuskan prinsip-prinsip dasar Good Corporate Governance. Menurut rumusan tersebut terdapat ima prinsip dasar good corporate governance pada industri perbankan syariah. Pertama, transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan paksanaan petanggung jawabanorgan bank sehingga pengelolanya berjalan secara efektif. Ketiga, pertanggung jawaban (responsibility), yaitu kesesuaian pengelola bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsi-prinsip pengelolaan bank yang sehat. Keempat, profesional (professional), yaitu memiliki kompetensi, mampu bentindak obyektif dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah. Kelima, kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan dala memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan perjanjian peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka menerapkan kelima prinsip dasar tersebut, bank wajib berpedoman pada berbagai ketentuan dan persyaratan yang terkait dalam pelaksanaan Good Corvorate Governance. Selain itu dalam pelaksanaan Good Corporate Governance, industri perbankan syariah juga harus memenuhi prinsip syariah (sharia compliance). Ketidak sesuaian tata kelola bank dengan prinsip syariah akan berpotensi menimbulkan berbagai risiko terutama risiko reputasi bagi industri perbankan syariah.
Pelaksaaan Good Corporate Governance perbankan syariah tidak hanya dimaksudkan untuk memperoleh pengelolaan bank yang sesuai dengan lima prinsip dasar dan sesuai dengan prinsip syariah, akan tetapi juga di tujukan untuk kepentingan yang lebih luas. Kepetingan ini antara lain adalah untuk melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta nilai-nilai etika yang berlaku secara umum pada industri perbankan syariah.
Untuk penerapan GCG yang efektif di lembaga perbankan syariah, maka Bank Indonesia mengeluarkan peraturan baru, yaitu PBI Nomor 11/33/PBI/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. PBI ini mulai diberlaukan terhitung sejak 1 Januari 2010.
PBI GCG Bank Syariah ini mengatur penerapan GCG bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) . Tulisan ini hanya memfokuskan kajian pada penerapan GCG pada Dewan Pengawas Syariah.
Dalam PBI tersebut terdapat enam poin penting aturan GCG yang terkait dengan Dewan Pengawas Syariah, yaitu
Persyaratan DPS
Persyaratan menjadi DPS terdapat pada Pasal 44 dan 45 PBI No 11/33/PBI / 2009.
Ketentuan dalam Bank Indonesia menyebutkan jumlah anggota DPS sedikitnya 2 orang dan sebanyak-banyaknya setengah dari jumlah direksi (Ketentuan ini juga sesuai dengan UU No 40/2008 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, harus memperoleh rekomendasi dari DSN. Selanjutnya anggota DPS harus diwawancarai oleh Bank Indonesia menyangkut masalah Integritas , Kompetensi . dan Komitmen.
Saat ini jumlah pakar syariah makin bannyak, sehingga alasan kekurangan DPShampir tidak ada lagi, karena pakar syariah makin banyak bermunculan, bahkan makin ahli dan berkompeten. Keanggotaan DPS disebar secara adil dan proporsional kepada pakar syariah yang lain yang juga berkompeten, bahkan lebih berkompeten dan profesional. Keanggotaan Dewan Pengawas Syariah, saat ini tidak hanya beredar dan berputar di kalangan anggota DSN saja tapi sudah banyak meluas ke daerah-daerah seperti BPD dan BPRS.
Menurut K.H.Maruf Amin, pemilihan dan rekruitmen anggota DSN di masa lampau, ibarat pengangkatan anggota TNI 45, belum ada seleksi ketat, karena terbatasnya personil yang memenuhi kualifikasi. Kini setelah DSN berkembang sepuluh tahun, para pakar syariah semakin banyak, jumlah pendidikan ekonomi syariah meningkat tajam sejalan dengan pesatnya pertumbuhan perbankan syariah. Selain rangkap jabatan yang over capacity, DPS juga dilarang merangkap sebagai konsultan bank syariah sebagaimana yang akan dijelaskan nanti ketika mengulas pasal 51 PBI ini.
(1) Usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Pengawas Syariah kepada Rapat
Umum Pemegang Saham dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi
dan Nominasi. (2) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah paling lama sama dengan masa jabatan anggota
Direksi atau Dewan Komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah
Tugas dan Tanggung Jawab ini diatur pada pasal 46 dan 47. Menurut pasal 46 “Dewan Pengawas Syariah wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip GCG”. Pasal 47 menyebutkan, “ Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah”.
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain :
a. Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank;
b. Mengawasi proses pengembangan produk baru Bank agar sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia;
c. Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya;
d. Melakukan review secara berkala atas pemenuhan Prinsip Syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank; dan
e. Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja Bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Selanjutnya tugas DPS terdapat pada pasal 47 ayat 3,4 dan 5 , yang menyatakan :
Dewan Pengawas Syariah wajib menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah secara semesteran.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode semester dimaksud berakhir.
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diatur lebih rinci dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Menurut rumusan pasal tersebut, tampaknya tugas Dewan Pengawas Syariah makin berat. DPS tidak saja memastikan kesyariahan produk perbankan syariah, tetapi juga memastikan pedoman operasionalnya memenuhi prinsip syariah. Selain itu DPS harus melakukan review secara berkala atas pemenuhan Prinsip Syariah terhadap meka nisme funding (penghimpunan dana) dan financing (penyaluran dana) serta pelayanan jasa Bank. Tugas DPS tidak berhenti di situ saja, setiap semester Dewan Pengawas Syariah wajib menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah kepada bank Indonesia. Karena beratnya tugas-tugas tersebut, maka ketika peraturan ini diperkenalkan dan dibahas di forum Ijtima’ Tsanawi Desember 2009 di Ancol Jakarta, banyak sekali komenar (ancaman) DPS saat itu yang ingin mengundurkan diri, walaupun bentuknya berupa gertakan canda..
Komitmen Waktu
Pasal 48 PBI tersebut dengan tegas memastikan komitmen waktu DPS dalam pengawasan bank syariah. Pasal tersebut menyebutkan, bahwa anggota Dewan Pengawas Syariah wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Rapat DPS (Pasal 49)
(1) Rapat Dewan Pengawas Syariah wajib diselenggarakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
bulan.
(2) Pengambilan keputusan rapat Dewan Pengawas Syariah dilakukan berdasarkan musyawarah
mufakat.
(3) Seluruh keputusan Dewan Pengawas Syariah yang dituangkan dalam risalah rapat merupakan
keputusan bersama seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah.
(4) Hasil rapat Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan
dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan baik.
Aspek Transparan DPS (Pasal 50)
Pengunaan fasilitas (Pasal 51)
konsultan di seluruh BUS dan/atau UUS.
Pasal-pasal yang mengatur DPS di atas demikian jelas, baik tentang komitmen waktu DPS,ketentuan dan mekanisme rapat-rapat, aspek tranparansi dan penggunaan fasilitas perbankan syariah yang di awasi. Namun, ada satu poin yang luar biasa dalam PBI ini, yaitu bahwa konsultan bank syariah tidak boleh menjadi anggota DPS. Logika larangan ini adalah bahwa konsultan sering kali diminta merancang sebuah produk oleh direksi. Lalu direksi meminta pertimbangan syariah dari DPS, Padahal DPS tersebut adalah konsultan yang bersangkutan. Pembolehan rangkap jabatan ini dinilai akan membuat peran DPS tidak fair, karena dia juga adalah konsutan bank syariah bersangkutan.
Larangan rangkap jabatan DPS yang juga berperan sebagai konsultan, harus ditaati paling lama setahun setelah PBI ini dikeluarkan. Ketentuan ini diatur pada pasal 89. Redaksinya berbunyi sbb : “Ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi anggota DPS sebagai konsultan di BUS dan/atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 4) wajib dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya PBI ini”.
Kewajiban Direktur tentang DPS
Direktur UUS wajib menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pengawasan Dewan Pengawas Syariah.
Pasal 70
Direktur UUS wajib menyediakan data dan informasi terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah yang akurat, relevan dan tepat waktu kepada Dewan Pengawas Syariah.
Pasal pasal ini sebenarnya memuat aturan tentang kewajiban direktur bank syariah.Tetapi tetap dicantumkan dan ditelaah singkat karena terkait dengantugas Dewan Pengawas Syariah. Pasal ini sekalipun tidak mengatur DPS, namun perlu dibahas di sini untuk menunjukkan, betapa peran dan tuagas DPS itu penting dan mesti dilaksanakan, karena apa yang dilakukan DPS terkait dengan materi laporan direktur bank syariah ke Bank Indonesia. Materi laporan direksi bank syariah tersebut disebutkan dalam pasal 70. Ada empat poin yang terkait dengan tugas DPS yang wajib dilaporkan direksi bank syariah, yaitu :
1. Rangkap jabatan sebagai anggota DPS pada lembaga keuangan syariah lainnya;
2. Daftar konsultan, penasihat atau yang dipersamakan dengan itu yang digunakan oleh BUS;
3. Kebijakan remunerasi dan fasilitas lain (remuneration packages) bagi DPS;
Laporan hasil pengawasan DPS
Pasal ini sesungguhnya bukan tugas dan tanggung jawab DPS, tetapi kewajiban bank syariah untuk menyampaikan hasil laporan Dewan Pengawas Syariah ke bank Indonesia. Pasal 88 PBI tersebut menyebutkan :
1. Bank yang tidak mentaati ketentuan pelaporan hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat 4, pelaporan perubahan pedoman, sistem dan prosedur sebagaimana dimaksud, dalam pasal 58, ayat 1 dan ayat 2, serta pelaporan perubahan struktur, kelompok usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat 3 dan 5, dapat dikenakan sanksi administrasi seuai pasal 58 Undang Undang No 21 Tahun 2008 tentang perbannkan syariah berupa :
Teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar 1 Juta perhari kerja. Kelambatan ntuk setiap pelaporan.
Teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp 40 juta apabila bank tidak menyampaikan laporan.
2. Bank diunyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, apabila bank belum menyampaikan laporan dimaksud setelah 1 bulan, sejak batas akhir penyampaian laporan. Untuk pelaporan perubahan pedoman sistem dan prosedur serta pelaporan perubahan struktur kelompok usaha
3. Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b apabila bank belum mehyampaikan laporan dimaksud setelah 2 bulan sejak batas akhir penyampaian laporan untuk pelaporan hasil pengawasan DPS.
4. Pengenaan sanksi sebagaimna dimaksud pada ayat 1 tidak menghapuskan kewajaiban bank untuk menyampaikan laporan dimaksud.
(2) Dalam hal Dewan Pengawas Syariah tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan izin usaha Bank dicabut, maka anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud dapat dikenakan sanksi berupa pelarangan menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah di perbankan syariah paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan izin usaha Bank oleh Bank Indonesia.
Penutup
(Penulis adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia dan Dosen Pascasarjana UI, Program Pascasarcana Islamic Economic and F inance Univ Trisakti dan Program Magister MBKI Universitas Paramadina)