Selasa, 7 Juli 2015 - 23:29
Masyarakat Indonesia memiliki tingkat literasi yang sangat rendah tentang keuangan syariah, bahkan menurut survey OJK (2013), kerendahan itu terjadi pada lembaga keuangan secara umum dan pada hampir seluruh sector jasa keuangan. Di samping itu, belum seluruh masyarakat Indonesia memanfaatkan produk dan jasa keuangan secara optimal. Menurut Survey tim OJK (2013), tingkat literasi masyarakat Indonesia tentang lembaga perbankan pada level well literate sebesar 21 %, asuransi 17 %, pembiayaan 9,8 %, Dana pension 7 % , pasar modal 3,7 %, Pegadaian 14,5 %. Indekswell literate itu terjadi di lembaga keuangan pada umumnya (konvensional). Untuk well literate di bidang keuangan syariah dan utilitas produk, tentu jauh makin rendah, mengingat market share keuangan syariah belum mencapai 5 %.
Untuk meningkatkan indeks tersebut, OJK merumuskan strategi literasi keuangan dalam cetak biru literasi keuangan, Menurut vetak biru tersebut tujuan untuk mencapai masyarakat Indonesia yang well literate di bidang keuangan harus dicapai melalui pendekatan sektoral dari masing sector jasa keuangan, mengingat tingkat literasi dan utillitas dari masing-masing sector jasa keuangan berbeda satu sama lainnya. Hal yang sama terjadi terhadap lembaga keuangan syariah. Namun untuk tahap awal, industry keungan syariah dapat dianggap sebagai sebuah sector, karenamarket share industry keungan syariah, masih kecil, paling tidak untuk masa 5 tahun ini. Namun di masa depan, untuk mencapai masyarakat Indonesia yang well literate di bidang keuangan syariah harus dicapai melalui pendekatan sektoral dari masing sector jasa keuangan syariah, sebagaimana yang berlaku di lembaga konvensional, hal ini mengingat tingkat literasi dan utillitas dari masing-masing sector jasa keuangan syariah berbeda satu sama lainnya. Namun jika OJK setuju, dan para pakar serta pegiat ekonomi syariah juga mendesak dilakukannya pendekatan sektoral dari masing-masing sector jasa keuangan syariah, maka gerakan pembangunan literasi keuangan syariah dapat dilakukan secara sektoral sejak tahun 2014.
Ada tujuh sector jasa keuangan syariah, yaitu
Apabila dilihat ketujuh sector tersebut, tampaknya pendekatan sektoral harus dilakukan mengingat masing-masing sector berbeda systemnya, produknya dan berbeda pula utilitasnya masing-masing.
Dalam rangka mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang well literateterhadap industri keuangan syariah maka perlu dirancang berbagai program yang dapat mendukung implementasi Cetak Biru Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia yang sudah disusun oleh OJK dan diresmikan oleh Presiden RI di akhir tahun 2013. Program dimaksud diharapkan dapat mendukung tercapainya proyeksi peningkatan indeks literasi keuangan secara nasional melalui peningkatan literasi keuangan syariah di tujuh sector di atas.
Untuk jasa keuangan syariah, belum memang belum ada indeks mutakhir dan terkini secara akurat, Ketiadaan ini karena belum dilakukannya survey komprehensif terhadap tingkat literasi keuangan syariah secara khusus, sebagaimana yang dilakukan OJK terhadap industry keuangan pada umumnya, Namun secara kasar dengan mudah ditemukan, bahwa tingkat literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia masih sangat rendah mengingat market share industry keuangan syariah sekitar 5 persen, bahkan asuransi syariah baru 2,4 %