Selasa, 20 Oktober 2015 - 7:51
Dasar Pemikiran
Pembiayaan take over adalah satu jenis pembiayaan yang banyak dipraktekkan perbankan syariah, hal ini disebabkan karena kebutuhan masyarakat akan pembiayaan take over senantiasa ada, tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kegiatan bisnis. Pembiayaan take over seringkali tidak berdiri sendiri melainkan selalu diiringi dengan refinancing (top up). Karena itu Workshop ini menggabungkan materi pembiayaan take over dan refinancing.
Fatwa-fatwa ekonomi syariah tentang pengalihan hutang dan take over juga terus berkembang di Indonesia. Selama ini praktik take over hanya terjadi dari bank konvensional ke bank syariah, sekarang telah diatur take over dan pengalihan hutang sesama bank syariah. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) tentang desain-desain akad pengalihan hutang dan piutang (take over) antar bank syariah, baik atas inisiatif nasabah maupun inisiatif bank melalui Fatwa DSN-MUI No 90/2014. Saat ini juga terjadi take over dari bank induk konvensional ke Unit Usaha Syariah, Praktik ini menuntut kajian legal apakah harus dilakukan roya pasang atas jaminan, dan bagaimana pula desain akadnya.
Masih banyak bentuk dan isu penting lainnya terkait dengan take over, seperti take over empat pihak (peralihan kreditur dan debitur sekaligus) dan take over peralihan debitur saja.
Harus pula diketahui bahwa pengalihan hutang (take over) yang ada selama ini hanyalah take over atas kredit bank konvensional yang memiliki asset (dalam bentuk barang), lantas bagaimana pula take over dalam banyak kasus berikut, yaitu ; 1. take over modal kerja (working capital), 2. Take over hutang (Kredit) Rekening Koran dari bank konvensional, 3. atau take over yang underlying assetnya (barang) sudah tidak ada lagi, atau 4, take over kredit multijasa atau multiguna konvensional serta 5. Take over kartu kredit konvensional ?. Semua kasus ini membutuhkan jawaban-jawaban syariah yang compliance.
Selain persoalan-persoalan di atas, kajian take over harus pula dengan risk management, agar dana talangan tidak berisiko, sebab dana talangan tidak menggunakan jaminan. Bagimana stretergi bank ?
Dalam hal pembiayaan take over yang menggunakan hybrid contracts, berdasarkan fatwa DSN MUI No 31, alternatif 1, sangat banyak pengetahuan praktis yang harus dipahami praktisi, akademisi, DPS, Notaris dan hakim, pertama, harus dipastikan dan fipahami apakah qardh sebagai bridging of financing atau financing, Kedua, dan apakah ia di bawah tangan, atau harus dilegalisasi atau dinotarilkan, Ketiga, dalam pencatatan (akuntasinya) apakah dana keluar melalui qardh dicatatkan dulu dalam aktiva atau langsung murabahah ?, Keempat, akad bay’ dalam proses take over, bentuknya apakah di bawah tangan atau dilegalisasi atau notaril ?. Masih banyak masalah teknis perbankan yang harus difahami dengan baik oleh semua pelaku industri syariah agar pembiayaan take over tidak berisiko bagi bank.
Itulah sejumlah materi pembahasan take over yang terdapat dalam forum training dan workshop angkatan 137 ini.
Selain take over, refinancing adalah salah satu produk yang perlu dikembangkan perbankan syariah. Pembahasan materi refinancing dalam training ini karena materi ini tergolong baru di Indonesia dan seringkali pembiayaan ini digabungkan dengan take over. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) syariah tentang refinancing, melalui fatwa No 89/2014.
Setidaknya terdapat tujuh model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank-bank syariah, dan dipahami oleh dosen pascasarjana, notaries dan praktisi hukum, bahkan DPS. (Dewan Pengawas Syariah) Training ini tidak saja membahas praktik refinancing, tetapi teorinya juga, serta analisis ilmu ekonomi (makro) dan ketentuan-ketentuan (dhawabith) refinancing syariah. Dengan memahami 7 model refinancing, maka bank-bank syariah akan semakin kaya produk dan inovatif. Hal ini karena perbankan syariah harus selalu memperkaya produk-produknya agar bisa semakin berkembang sejalan dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat umum.
Sumber Daya Insani perbankan syariah dan LKS seperti Multifinance Syariah dan BMT, perlu mengetahui teori, praktik dan isu-isu terbaru terkait take over dan refinancing syariah. Untuk itulah Iqtishad Consulting, akan menggelar Workshop Eksekutif terkait dengan topic di atas. Dosen-dosen Pascasarjana ekonomi Islam, konsultan, DPS, bahkan para Guru Besar, harus selalu mengupdate dan mengupgrade materi kuliahnya dan silabusnya dengan ilmu-ilmu terbaru dan segar yang selalu berkembang dan memiliki proyeksi masa depan untuk pengembangan produk industry keuangan syariah. Hal ini disebabkan karena teori-teori dan praktik baru di keuangan demikian dinamis dan cepat berkembang .
Materi Workshop :
1.Empat alternatif skim pembiayaan take over kredit konvensional ke bank syariah.
2.Skim take over modal kerja dari Bank Konven ke Bank Syariah
3.Gabungan Pembiayaan Take over dan refinancing sekaligus (top up)
4.Take Over dan top up dengan Musyarakah Mutanaqishah (MMq).
5.Take Over dari Bank Induk (Konvensional) ke Unit Usaha Syariah.
6.Desain Akad Take Over dari bank Syariah ke bank syarah
7.Berbagai bentuk Take Over dari Konvensional ke Syariah
8.Tiga Alternatif desain Kontrak Refinancing Syariah
9.Refinancing Modal Kerja Secara Syariah.
10.Bentuk-bentuk dan kasus-kasus Refinancing
11.Fatwa DSN-MUI tentang Refinancing
12. Fatwa DSN-MUI tentang take over (pengalihan piutang) antar bank syariah
12.Praktik Pembiayaan Take Over di perbankan syariah.
13. Praktik Refinancing Syariah di Perbankan syariah
14. Teori dan Praktik Hawalah dalam Keuangan Kontemporer, khususnya dalam pembiayaan take over.
15.Hawalah : Factoring without recourse atau with recourse
16.Perbedaan hawalah dan wakalah bil-ujrah pada factoring serta risiko masing-masing
Pembicara :
Agustianto Mingka adalah Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (2011-2015), Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, Perusahaan Pembiayaan SMS Finance, Olympindo Syariah, DPS Ventura Syariah, DPS Induk Koperasi Syariah BMT, DPS Lembaga Zakat Yatim Mandiri, DPS Ahadnet International, dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, Sedang S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN dan Islamic Finance Universitas Trisakti. Pengalaman Organisasi, Sekjen IAEI 2005-2010.
BIAYA/INVESTASI
Biaya Rp 2.500.000 / peserta. (Tidak termasuk penginapan)
Group 3 orang @Rp2.200.000.
Anggota atau Pengurus IAEI dan MES yang berasal dari Kampus, Diskon 20 %
FASILITAS
Modul, Makan Berbuka , Ruang Kelas ber-AC, Wi-fi,Sertifikat, Materi dalam bentuk CD
CP dan Pendaftaran
Joko : 082110206289,085716962518 (dimasjoko@gmail.com) Pin BB: 3105c404
Pendaftaran via sms ke 081934161717.
Email: admin@iqtishadconsulting.com, Website :www.iqtishadconsulting.com