Banner Static

Senin, 6 November 2023 - 3:30


SEMINAR NASIONAL POTENSI PAJAK PERKEBUNAN SAWIT DAN STRATEGI NEGARA MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK DAN PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK

SEMINAR NASIONAL POTENSI PAJAK DARI PERKEBUNAN SAWIT DAN STRATEGI NEGARA MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK DAN PNBP

Pendahuluan

Perkebunan kelapa sawit menduduki peran yang sangat penting dalam konteks penerimaan negara serta peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Indonesia merupakan negara produsen produk sawit (Crude Palm Oil-CPO) terbesar di dunia sekaligus sebagai pengguna produk sawit yang berkontribusi besar bagi pembangunan ekonomi masyarakat dan negara.

Pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit ini terus mengalami peningkatan produktivitas, Lahan sawit di seluruh Indonesia yang mencapai 16,6 juta hektare yang tersebar di 26 provinsi, memiliki potensi pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang cukup besar.

Namun berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan Negara dari pajak dan/atau bukan pajak;

Sehubungan dengan itu, Presiden Jokowi telah menerbitkan Kepres Nomor 9 tahun 2023 tentang pembentukan Satuan Tugas Peningkatan tata kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara

Potensi Pajak Sektor Sawit

Menurut KPK potensi penerimaan pajak dari sektor sawit bisa sampai Rp 40 triliun. Namun, penerimaan pajak tertinggi sejak 2015-2023, hanya Rp 21 triliun pada 2015.

Dalam 10 tahun terakhir, realisasi penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit cenderung menurun. Sepanjang 2011-2018, rata-rata penerimaan pajak hanya sekitar Rp 17 triliun. Angka paling tinggi dicapai pada 2015 tadi. Capaian ini kontras dengan jumlah produksi sawit yang terus meningkat dan perkebunan sawit yang semakin luas setiap tahunnya di Indonesia,

Dalam perhitungan dirjen pajak, potensi penerimaan pajak yang hilang di sektor usaha sawit paling sedikit mencapai Rp 22,83 triliun per tahun.

Lahan sawit di seluruh Indonesia mencapai 16,6 juta hektare yang tersebar di 26 provinsi. Dari luasan tersebut, hanya 7,65 juta hektare kebun sawit yang mengantongi izin dan 2,04 juta hektar merupakan sawit swadaya rakyat. Sementara itu, 6,95 juta hektare merupakan kebun sawit non-swadaya dan tidak teridentifikasi izinnya. Sementara itu, ada 3,3 juta hektare tutupan sawit dalam kawasan hutan, mulai dari hutan produksi terbatas (HPT) hingga hutan lindung (HL).

Potensi PBB juga cukup besar, namun penerimaan PBB perkebunan sawit masih kecil. Hal ini disebabkan masih banyak kebun-kebun yang tidak didaftarkan sebagai kebun.

Dari total luas 16,6 juta hektare, potensi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) perkebunan sawit mencapai Rp 3,98-4,78 triliun. Angka ini lebih dari tiga kali lipat realisasi rata-rata penerimaan PBB dalam lima tahun terakhir yang hanya sebesar Rp 1,15 triliun. Bahkan, penerimaan tertinggi pada 2020 tidak jauh berbeda, yakni Rp 1,38 triliun.

Menurut tim kolaborasi dari dirjen pajak, negara kehilangan potensi penerimaan PBB perkebunan sawit sebesar Rp 2,83-3,63 triliun per tahun. Padahal PBB Perkebunan justru menjadi kunci dari penerimaan pajak lainnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan perkebunan sawit.

Faktor penyebabnya antara lain masalah data. Ada lahan tidak  dilaporkan sebagai PBB perkebunan, tapi dilaporkan di PBB perkotaan dan pedesaan (domain pemerintah daerah), atau mungkin tidak dilaporkan juga.

Potensi PPn kebon sawit juga cukup besar. Hasil hitungan kolaborasi tim dirjen pajak, potensi penerimaan PPN nasional terhadap 16,6 juta hektare mencapai Rp 4,49-5,44 triliun. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata penerimaan PPN hanya mencapai Rp 3,01 miliar. Pada ada 2017, penerimaan PPN sawit mencapai angka tertinggi hingga Rp 4,16 triliun, namun terus merosot hingga kurang dari Rp 2,5 triliun pada 2020.

Sementara itu, potensi kehilangan penerimaan pajak PPN dari perkebunan sawit mencapai Rp 1,48-2,43 triliun per tahun.

Sama halnya dengan PPN, analisa dari tim kolaborasi juga menunjukkan pajak penghasilan (PPh) Badan perkebunan sawit pun mengalami hal yang serupa. Dari luas perkebunan sawit Indonesia, potensi penerimaan PPh Badan sektor sawit mencapai Rp 25,7-30,8 triliun.

Sementara itu dalam lima tahun terakhir rata-rata penerimaan hanya Rp 7,25 triliun.  Realisasi  capaian penerimaan pajak tersebut masih jauh dari potensi pajak sawit yang begitu besar.

Tata kelola industri kelapa sawit harus dilakukan secara tepat, komprehensif, professional dan prinsip good clean governance. Upaya untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi dalam laporan pajak yang berpotensi merugikan Negara, harus dilakukan secara sinergis dan kolaboratif lintas sektoral dengan efektif dan efisien.

KPK Idealnya  menjadi institusi terdepan untuk  memperbaiki ekosistem industri sawit dengan manajemen dan tata kelola yang baik (GCG). Mulai dari perizinan membuka lahan, pelepasan kawasan hutan, sampai perizinan usaha, penerapan plasma 20 %, serta penatakelolaan produksi. Karena itu kerjasama dan kolaborasi KPK dan Dirjen Pajak harus terwujud dengan baik dan efektif.

Potensi hilangnya penerimaan (atau kebocoran) pajak ini pun disebabkan adanya pengembangan kebun illegal mencapai 3, 3 juta hektar dalam kawasan hutan oleh perusahaan dan pembiaran oleh pemerintah 

Modus lainnya, pabrik minyak sawit (PKS) bekerja sama dengan koperasi atau kebun masyarakat yang tidak terdaftar. Akibatnya, ada produksi tandan buah sawit (TBS) yang tidak masuk radar DJP, yang menghitung PPN berdasarkan kapasitas produksi pabrik.

Modus ketiga yaitu perusahaan mengembangkan kebun di luar izin melalui skema plasma dan kemitraan dengan Koperasi Kredit Primer Anggota (KPPA).

Salah satu contoh yang pernah dipaparkan pejabat Dirjen Pajak adalah PT PDU, seluas 2.550 hektare yang terdapat di kawasan hutan produksi konversi dan hutan lindung di Kabupaten Kampar, Riau. Temuan itu didasarkan analisis  Geospatial Information System (GIS) dengan data IUP perusahaan tersebut, dan tutupan sawit Riau, yang di-overlay dengan citra satelit.

Kebun sawit illegal,  diduga dikembangkan PT PDU dengan modus kemitraan bersama  Koperasi Kredit Primer Anggota (KPPA) dengan KUD Tiga Koto di Kecamatan Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Kebun terletak di sisi utara milik perusahaan dan mulai dibuka pada 2001.

Namun kebun sawit yang dibangun perusahaan dengan pola kemitraan bersama koperasi setempat di dalam kawasan HPK dan HL, Kabupaten Kampar, diduga tak dilaporkan sebagai objek pajak di sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut sumber di salah satu kantor pajak wilayah, pola kemitraan menjadi salah satu kedok perusahaan mengelak dari tudingan merambah kawasan hutan dan mangkir dari pajak.

Faktor-faktor penghambat penerimaan pajak dan sejumlah kendala yang dihadapi sebagaimana yang digambarkan  di atas harus  diatasi dan diberikan solusinya secara strategis.

Banyak sekali perusahaan sawit mengembangkan sawit di luar IUP dan dalam kawasan hutan tanpa izin di bidang kehutanan. Menurut SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mulai tahap 1 sampai 15, terdapat 4.000 an kegiatan usaha yang terbangun dalam kawasan hutan yang dikelola dan dikembangkan oleh masyarakat dan perusahaan tanpa perizinan di bidang kehutanan, Umumnya kegiatan usaha tersebut adalah perkebunan sawit.

Dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja khususnya pasal 110 A dan 110 B, potensi penerimaan Negara dari perkebunan sawit seharusnya semakin meningkat, karena besaran denda administrasi cukup signifikan, Apabila ribuan subjek hukum tersebut tidak melakukan pembayaran denda administrative, setelah 6 bulan pasca 2 November 2023, maka sanksi yang dikenakan semakin berat, berupa pencabutan izin, penghentian kegiatan usaha, pemaksaan pemerintah dengan penyitaan,  sampai lelang asset perkebunan tersebut.

Berdasarkan latar belakang pemikiran  di atas, maka dalam rangka peningkatan pendapatan Negara melalui pajak dan bukan pajak, Panitia Kolaborasi Nasional menggagas diselenggarakannya Seminar Nasional POTENSI PAJAK DARI PERKEBUNAN SAWIT DAN STRATEGI NEGARA MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK DAN PNBP yang akan dilaksanakan pada 21 Desember 2023 di Jakarta secara hybrid (offline dan online)

Tujuan :

1.-Memberikan masukan dan arahan kepada pemerintah terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada sektor perkebunan sawit  dan kehutanan

2. Sosialisasi dan Edukasi Pajak kepada pemilik sawit baik perusahaan, koperasi, kelompok tani, maupun individu dalam rangka meningkatkan pendapatan Negara  pajak dan Penerimaan  Negara bukan Pajak

3. Mencegah terjadinya tindak kejahatan korupsi di sector perkebunan sawit dan menemukan solusi strategis pemberantasannya.

4. Menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat, khususnya para pemilik lahan sawit.  

 Penyelenggara

Panitia Kolaborasi Nasional merupakan gabungan dari sejumlah organisasi dan lembaga Nasional, yaitu Masyarakat Peduli Agraria (MASPERA), Lembaga Pendidikan dan Pelatihan  Iqtishad Consultan Indonesia, Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH), Lembaga Aliansi Indonesia, LBH Iqtishad Justice Indonesia, Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (ALMISBUN), dan Law Firm Justitia Indonesia yang didukung oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI).

Nara sumber acara Seminar Nasional ini adalah

1. Keynote Speech Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara

2. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak

3. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Dirjen Pajak

4. Direktur KPK anti Korupsi Badan Usaha Pendeputian Pencegahan dan Moniotoring  : Aminuddin

 5. Dr. Neneng Euis Fatimah Az-Zahra, SH., M.Si (Konsultan Pajak dan  Tax Lawyer, Purna Bakti Kementerian Keuangan RI) 

0811-888-022

0811-9700-8080

0819-1000-9898

08111-3-3030-5

0819-01-161717

0819-34-161717

 

Copyright © 2025 Iqtishad Consulting
Truly Partner for Sharia Innovative Product
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
All Right Reserved
IQTISHAD CONSULTING