Selasa, 20 Oktober 2015 - 10:03
Bagi Dosen Prodi Ekonomi Islam dan Dosen Pascasarjana Perguruan Tinggi se-Indonesia, DPS Bank dan LKS, Pimpinan Bank Syariah, Notaris Senior dan Hakim
Pendahuluan
Perkembangan Program Pendidikan S1, S2 dan S3 Ekonomi Syariah di Indonesia makin pesat seiring dengan pertumbuhan perbankan dan keuangan syariah. Untuk meresponi itu kita harus menyiapkan dosen yang berkualitas dan berkompeten yang memahami ilmu ushul fiqh dan peranannya dalam menjawab isu-isu actual dan terkini yang terus berkembang. Semua dosen yang memberi kuliah di Program Pascasarjana dan Prodi Ekonomi Islam harus memahami dengan baik ushul fiqh keuangan dan perbankan syariah. Ushul Fiqh adalah induk dan ibu dari segala disiplin ilmu ekonomi syariah. Oleh karena itu, kedudukannya sangat penting dalam ekonomi Islam.
Ilmu ushul fiqh memberikan pemahaman tentang metodologi istimbath (perumusan hukum) dalam menetapkan suatu masalah ekonomi dan hukum Islam. Ilmu Ushul fiqh memberikan dalil-dalil syariah dan argumentasi mengenai suatu kebijakan, produk, system dan mekanisme perbankan syariah. Ushul fiqh yang berwawasan maqashid syariah memberikan wawasan filosofis dan pemikiran rasional, tentang akad-akad pada setiap produk perbankan syariah.
Ilmu ushul fiqh akan meningkatkan derajat intelektualisme para akademisi dari taqlid (muqallid) kepada muttabi’, bahkan menjadi mufti dan mujtahid*. Para dosen yang memberi kuliah di kampus atau praktisi yang menjabat posisi penting di perbankan (direksi, divisi legal, product development, ALCO, auditor, DPS, dan konsultan, sepatutnya mengetahui ilmu ushul fiqh di bidang ekonomi keuangan, agar pengetahuannya di bidang ekonomi syariah komprehensif dan holistic. Karena ia melandasi pengetahuan fikih muamalahnya dengan alasan, argumentasi dan dalil-dalilnya secara syariah serta maqashid syariahnya.
Maqashid syariah menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi syariah. Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal ; public finance), tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya. Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah. Tanpa maqashid syariah, maka semua regulasi, fatwa, produk keuangan dan perbankan, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpa maqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. Jiwa maqashid syariah akan mewujudkan fikih muamalah yang elastis, fleksibel, lincah dan senantiasa bisa sesuai dengan perkembangan zaman (shilihun li kulli zaman wa makan).
Karena pentingnya disiplin ushul fiqh, maka mata kuliah ini diwajibkan ada di program-program tersebut. Namun silabus ushul fiqh dan materi yang disampaikan, masih sangat jauh tertinggal dari kebutuhan dan tuntutan industri perbankan dan keuangan kontemporer.
Silabus ushul fiqh masih berkutat dengan kasus-kasus beberapa abad silam, bahkan 1 millenium silam, sangat sedikit tentang kasus-kasus financial dan ekonomi apalagi mengenai kasus-kasus financial kontemporer, nyaris tidak tersentuh sama sekali. Buku ushul fiqh lebih banyak diwarnai contoh kasus-kasus ibadah, jinayah, munakahat dan non ekonomi financial. Kalaupun ada sedikit ekonomi, kasusnya sangat sederhana. Akibatnya, mata kuliah ushul fiqh yang diajarkan tidak bisa menjawab dan meresponi isu-isu dan problem keuangan kontemporer, seperti hedging (swap, forward, options), margin during contruction, profit equalization reserve (PER), trade finance, gabungan take over dan refinancing, puluhan kasus hybrid contracts, instrument money market inter bank, skim-skim sukuk, repo, pembiayaan sindikasi antar bank syariah atau dgn konvensional, restrukturisasi, pembiayaan property indent, ijarah maushufash fiz zimmah, hybrid take over, forfeiting, overseas financing, skim KTA, pembiyaaan multi guna, desain kartu kredit, hukum-hukum terkait jaminan fiducia, hypoteik dan hak tanggungan, serta sejumlah kasus-kasus baru yang terus bermunculan. Kesenjangan ini pada gilirannya tidak bisa mengantar seorang akademisi ataupun praktisi kepada pemahaman metodologi istimbath masalah masalah ekonomi keuangan kontemporer, yang semakin kompleks.
Dengan demikian, terjadi kesenjangan antara teori-teori ushul fiqh yang diajarkan di kampus dengan kasus-kasus aktual yang hendak dijawab dan dibutuhkan industri keuangan. Untuk itulah kami memberikan silabus terbaru ekonomi syariah di S2 dan S3 (bisa juga sebagiannya untuk S1) dan sekaligus akan menyelengggarakan Training dan Workshop Ushul Fiqh Ekonomi Keuangan kontemporer bagi dosen ushul fiqh, dosen fiqh muamalah dan dosen ekonomi Islam, dosen Islamic Finance, dosen qawaid fiqh di Seluruh Perguruan Tinggi Indonesia, yang memiliki program ekonomi Islam.
Para akademisi dan praktisi lembaga perbankan dan keuangan, tidak cukup mengetahui fikih muamalah dan aplikasinya saja, tetapi penting sekali memahami dalil-dalil syariah dan argumentasi ushul fiqh serta metodologi istimbath para ulama, mengenai mengapa suatu kasus itu dibenarkan, dilarang atau dimakruhkan dan mengapa suatu fatwa itu dikeluarkan, apa dan bagaimana dalil-dalilnya menurut ilmu ushul fiqh.
Setidaknya terdapat 11 (sebelas) dalil syariah, yaitu (Alquran, Sunnah, Ijma’, Qiyas, Istihsan, maslahah mursalah, ‘Urf, Sa’ad zariah, Istishab, fatwa sahabat dan syar’u man qablana. Pembahasan dalil-dalil dari kasus-kasus aktual kontemporer dalam training ini, senantiasa dijiwai oleh maqashid syariah, sebagai pedoman utama dalam perumusan hukum finansial Islam.
Untuk lebih mengkomprehensifkan materi training ini, kajiannya mengutamakan bahasan maqashid syariah menurut para ulama. Selain itu bahasan training juga menggunakan qawaid fiqh dan tarikh tasyrik fil-muamalat serta didukung ulumul quran dan hadits
Sasaran dan Ketentuan Peserta :
1. Diutamakan para doctor yang sudah mengajar di Prodi / konsentrasi ekonomi syariah, baik doctor luar maupun dalam negeri
2. Diutamakan dosen Pascasarjana UIN, IAIN, STAIN, PTAIS, dan PTN
3. Para Guru Besar yang mengajarkan mata kuliah ekonomi syariah atau terkait dgn ekonomi syariah
4. Bagi Dosen yang bukan Doktor, sudah mengajar di kampus minimal 3 Tahun
5. Training ini boleh diikuti dosen yang mengajar di Program Studi Ekonomi Islam dan Muamalah
6. Training ini boleh diikuti Mahasiswa S3 Ekonomi Islam, Syariah, dan Ilmu Hukum
7. Training ini sangat dianjurkan bagi Doktor Ilmu Hukum di Perguruan Tinggi Negeri/Umum
8. Training ini tidak diperuntukkan bagi mahasiswa S1 dan S2.
Materi Training :
Pertemuan I : Pengantar dan Pendahuluan
1. Penjelasan Silabus dan Referensi
2. Pengertian, Obyek Kajian, dan Ruang Lingkup Ushul Fiqh
3. Perbedaan Ushul fiqh, Fiqh, Syariah dan Qawaid Fikih
4. Urgensi dan Kegunaan Ushul Fiqh dalam Ekonomi Keuangan
Pertemuan II
Sejarah Ushul Fikih dan Signifikansinya dalam Pengembangan Ekonomi Keuangan Islam kontemporer
1. Ushul Fiqh di Masa Nabi dan Perkembangan Ijtihad
2. Ushul Fiqh di Masa Sahabat dan Ijtihad para Sahabat Nabi
3. Ushul Fiqh di Masa tabi’in dan Imam Mazhab
4. Ushul Fiqh Pasca Imam Mazhab, dan Masa Asy-Syatibi.
Pertemuan III : Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Islam
1. Alquran sebagai sumber Hukum Ekonomi Islam
l Pengertian Alquran dan Ciri-cirinya
l Muhkamat dan Mutasyabihat
l Tiga Bidang kandungan Hukum dalam Alquran
l Hukum-hukum ekonomi keuangan dalam Alquran
l Kedudukan Alquran sebagai sumber hukum (hujjah)
l Qath’iy dan Zanniy dalam Alquran ; kaitannya dengan Ijtihad Ekonomi Islam
l Prinsip Penerapan Syariah Menurut Al-quran
2. Hadits sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam
l Pengertian Sunnah dan Hadits
l Sunnah Fi’liyah dalam ekonomi keuangan
l Sunnah Qauliyah dalam ekonomi Keuangan
l Sunnah Taqririyah dalam ekonomi keuangan
l Hadits Shahih, Hasan dan dha’if, dalam bidang ekonomi keuangan
l Hadits mutawatir, masyhur dan Ahad.
l Kehujjahan Sunnah dan pandangan Ulama tentang hadits Ahad
l Petunjuk Dilalah (Makna teks Sunnah) dalam konteks ekonomi
l Kedudukan Sunnah terhadap Al-Quran dalam kasus-kasus ekonomi
l Hadist-hadits Ekonomi Keuangan.
Pertemuan IV : Ijma’ sebagai Dalil / Sumber Hukum Ekonomi Islam
1. Pengertian dan Kedudukan Ijma’
2. Perkembangan Pendapat ulama ttg Ijma’
3. Persyaratan Ijma’ dan Pandangan Ulama tentangnya
4. Pembagian Ijma’ dan Pandangan Ulama
5. Ijma’ dalam masalah Ekonomi, Keungan dan Kontrak Perbankan
Pertemuan V : Qiyas Sebagai Dalil/Sumber Hukum Ekonomi Islam
1.Pengertian dan Rukun Qiyas,
2.Pembagian Qiyas : Qiyas Jaliy, Qiyas Khafiy, Qiyas Awlawy, Qiyas
3.Musawy dan Qiyas Adwan serta Penerapannya dalam Ekonomi
4.Metode menetapkan illat dalam masalah muamalah : Takhrijul
Manath, Tanqihul Mananth dan Tahqiqil Manath
6. Penerapan qiyas dalam keuangan dan perbankan :
· Jaminan fiducia ke bay’ wafa
· Murabahah Emas dengan cicilan
· -Sekuritisasi asset (aktiva) bank syariah yang menggunakan syirkah
mutanaqishah, mengqiyaskan hutang dengan MMQ
· Ijarah maushufah biz zimmah pada pembiayaan property dgn MMq,
· Qiyas swap valas kepada bay wafa’. dll
· Qiyas rahn hiyazy kepada rahn tasjiliy
· Qiyas ujrah amil zakat kepada nazir waqf
· -Qiyas options kepada ’urbun atau khiyar ???
· Qiyas ma’al fariq :
-Qiyas salam kepada bursa berjangka (futures) ???
-Qiyas Tawarruq kepada riba ???
Pertemuan VI : Ijtihad dan Penerapannya dalam Ekonomi Keuangan
1. Pengertian dan Perkembangan Ijtihad,
2. Syarat Mujtahid dan Klasifikasi Mujtahid
3. Pembagian Ijtihad : Istimbathiy, Tathbiqy, Intiqaiy, Insya-iy, dll.
4. Lapangan Ijtihad dan kekuatan Hasil Ijtihad
5. Penerapan Ijtihad dalam Ekonomi Keuangan Kontemporer
Ijtihad dalam Inovasi Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
Ijtihad dalam ekonomi mikro
Ijtihad dalam ekonomi makro (dan public finance)
Pertemuan VII : Dalil dan Metode Penggalian Hukum Ekonomi Islam
Maslahah Mursalah dan penerapannya dalam ekonomi Islam
1. Pengertiannya menurut para ulama, dan pembagian maslahah
2. Pandangan ulama tentang kehujjahan maslahah mursalah dalam syariah
3. Syarat-Syarat Maslahah Mursalah
5. Penerapan maslahah pada kasus ekonomi dan keuangan Islam
· Penerapan collateral pada financing di bank syariah
· Penerapan revenue sharing pada bagi hasil
· Larangan dumping (siyasah ighraq) dalam penjualan suatu produk
· Intervensi harga pemerintahpada saat distorsi pasar
· Larangan kartel dan monopoli,
· Larangan spekulasi valas karena maslahah ‘ammah
· Penerapan dinar dan dirham krn maslahah ‘ammah
· Mengadakan Pengadilan Niaga Syariah
· Larangan talaqqi rukban,memelihara maslahah petani
· Larangan bay’ najsy, karena menjaga maslahah pembeli agar tidak tertipu harga
· Larangan Ghabn di pasar. Dan Larangan forward, swap dan options pada valas.
Pertemuan VIII : Penerapan metode Istihsan pada ekonomi keuangan syariah
1. Pengertiannya menurut para ulama
2. Dasar syariah penggunaan istihsan
3. Pandangan ulama tentang Kehujjahan istihsan dalam syariah
Kasus-kasus Istihsan :
· Praktek istihsan pada ijarah maushufah biz zimmah pada kasus pembiayaan
properti di bank syariah
· Profit Equalization Reserve (PER) pada system bagi hasil di bank syariah
· Penerbitan SBSN oleh pemerintah dan tradable dengan skim sukuk istishna’.
· Forward valas untuk tujuan hedging yang berlandaskan underlying asset bagi importir.
· Swap untuk hedging (mengatasi risk akibat fluktuasi kurs mata uang)
· Penjualan saham yang belum qabath hissi.
· Penjualan valas secara ma’dum, tetapi dalam masa 2x24 jam (qabat hukmi)
· Penerbitan sukuk salam
· SBI Syariah Ju’alah, hanya dibenarkan bagi bank syariah yang memiliki FDR 80 persen lebih
· Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia
· Penentuan saldo minimun giro wadiah di bank syariah Kriteria saham syariah Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
· Rasio keuangan Efek Syariah di RI : Utang bunga : Asset (45 % : 55 % = 82%)
(Jalannya 45 x 100 : 55 = 82 %)
SBI Syariah Ju’alah, hanya dibenarkan bagi bank syariah yang memiliki FDR 80 persen
Macam-macam istihsan dan penerapannya dlm ekonomi dan finansial Islam kontemporer.
1. Istihsan Nash : jual beli salam
2. Istihsan ‘Urf : Jual beli mu’atah di swalayan, jual beli Istishna’ pada bank syariah, taqabuth dalam transaksi valas di bank devisa, menjual valas yang belum qabath, menjual saham kembali yang belum diterima bukti administrative, menarik tabungan mudharabah secara harian, makan di restoran all you can eat, makan di longue bandara,
3. Istihsan Dharury : Repo (repurchase agreement) surat berharga (SBI, SBSN, aktiva produktif) oleh Bank syariah yang kesulitan likuiditas.
4. Istihsan Istislahi : penerapan revenue sharing pada profit distribution, dll.
5. Istihsan bersandarkan Ijma' dan Contoh-contohnya nya dalam keuangan Islam
6. Istihsan Qiyasi : Tawarruq fiqhiy untuk pembiayaan sector riil, dll.
Pertemuan IX : Penerapan Sadd al Zari’ah dalam ekonomi keuangan syariah
1. Pengertian Sadd Zariah dan Fath al-Zari’ah
2. Dasar Syariah Penggunaan Sadd al-Zari’ah
3. Pandangan ulama tentang Sadd Al-Zari’ah dalam syariah
4. Kontradiksi Sadd Zari’ah dengan dalil-dalil syariah lain.
5. Kasus-kasus tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah kontemporer:
· Larangan Riba Fadhal pada transaksi valas
· Larangan Jual beli al-’inah,
· Larangan tawarruq munazzam tertentu
· Keniscayaan Manajemen Resiko dalam praktek perbankan
· Larangan forward, swap dan options pada sharf.
· Larangan kombinasi akad qardh dan ijarah.
· Larangan refinancing konvensional
· Larangan mengiklankan miras
· Larangan minum miras yang sedikit
· Larangan bunga yang sedikit, 1-3 %
· Menjual senjata kepada kelompok musuh
· Larangan iklan dengan tampilan porno
· Larangan jual beli CD Porno
· Larangan kartu kredit syariah bagi orang yang belum layak
· Larangan pemberian ujrah karena rekruitmen members MLM (up line) secara tidak wajar.
· Larangan Money Game dalam produk/Jasa Umrah dan Haji
· Keharusan bukti transaksi bagi bank yang membeli valas di atas 100.000 dolar US.
6.Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah dan penerapannya dalam ekonomi keuangan
Pertemuan X : ’Urf dan Penerapannya dalam hukum ekonomi Islam
1. Pengertian ‘Urf menurut para ulama
2. Dasar syariah penggunaan ‘Urf
3. Pandangan ulama tentang Kehujjahan ‘Urf dalam syariah
4. Macam-macam ‘Urf dan Contohnya dalam ekonomi keuangan
5. 20 kasus ‘Urf Fasid dalam ekonomi keuangan kontemporer
6. Syarat-Syarat ‘Urf bisa diterima sebagai dalil syariah
7. Integrasi dan kombinasi ‘Urf dengan dalil-dalil syariah lain.
8. Kasus-kasus ‘Urf kontemporer:
· Mata uang kertas, dinar dan dirham.
· Taqabuth dalam transaksi valas
· Urf dalam jual beli mu’athah, muzayadah, dan ‘urbun.
· Adanya garansi dalam pembelian barang elektronik, dll.
· Sewa Beli di perusahaan leasing syariah
· Konsinyasi dan waralaba (franchising)
· Memproteksi setiap pembiayaan dengan asuransi syariáh
· Kebiasaan Menabung di Bank Syariáh.
9. Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang ‘Urf dan penerapannya dalam ekonomi keuangan
Pertemuan XI : Penerapan istishab dalam keuangan syariah kontemporer
1. Pengertian Istishab dan contoh-contoh kasus
2. Dalil Alquran dan Hadits tentang Istishab
3. Pandangan Ulama tentang kedudukan dalil istishab
4. Prinsip-prinsip dan kaedah fiqh tentag istishab
5. Penerapan istishab pada Kasus-kasus keuangan syariah
· -Giro Mudharabah bil wa’diah di perbankan syariah
· -Hybrid Contract Keuangan dan perbankan
· -Sewa Beli (Bay’ at-Takjiriy)
· -Mudharabah Muntahiyah bit Tamlik (mudharabah menurun)
· -Menggabungkan Hiwalah dan Syirkah untuk factoring
· -Mudharabah musytarakah
· -Bay ‘ wafa dan syirkah milk / IMBT
· -Musyarakah Mutanaqishah, syirkah tadhamun dan syirkah
musahamah
· -Multi Nisbah pada bagi hasil
6. Fatwa sahabat dan mazhab sahabi sebagai dalil dalam ekonomi Islam
Abu Bakar Shiddiq tentang zakat perusahaan
Umar Bin Khattab dalam banyak kasus.
Ali bin Abi Thalib dalam kasus jual beli kredit (cicilan)
Syar’u Man Qablana dan kaitannya dengan hukum Ekonomi Islam
Pertemuan XII : Maqashid Syari’ah dalam Keuangan Syariah
1. Pengertian Maqashid Syari’ah dan dasar hukumnya
2. Maqashid syariah menurut pandangan para ulama
3. Gradasi Maslahah : Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniyat
4. Penerapan Maqashid Syariah dalam ekonomi dan Keuangan Islam
5. Implikasi & Signifikansi Maqashid Syari’ah dlm Pengembangan Ekonomi Islam :
· -Maqashid Syari’ah dan Teori Perilaku Konsumen (Boleh tidak dipilih)
· -Maqashid syari’ah dan Teori Perilaku Produsen (Boleh tidak dipilih)
· -Maqashid Syari’ah dalam Kebijakan Fiskal
· -Maqashid Syari’ah dalam Kebijakan Moneter
6. 15 kaedah yang terkait dengan maslahah
Pertemuan XIII : Qawa’id Fiqh dalam keuangan perbankan syariah
1. Pengertian, Perbedaan Qawa’id Fiqhiyyah dan Qawa’id Ushuliyah, Sejarah Ringkas Qawaid Fiqhiyyah
2. Urgensi Qawaid Fiqhiyyah dalam formulasi hukum ekonomi Islam
3. Qaidah-Qaidah Asasiyah dan cabang-cabangnya
Al-Umur bi Maqashidiha dan Penerapannya dalam Ekonomi Islam
Al-Yaqin La Yuzalu bisy-Syak dan penerapnnya dalam ekonomi Islam
Al-Masyaqqatu tajlibut taysira & Penerapannya dalam Ekonomi Islam
Adh-Dhararu Yuzalu & Penerapannya dalam Ekonomi Islam,
Al-’Adah Al-Muhakkamah, & Penerapannya dalam Ekonomi Islam
4. 99 Kaedah Fiqh Ekonomi Keuangan dalam Al-Majallah al-Ahkam al-‘adliyah
Pertemuan XIV : -Qawaid Fiqh dalam keuangan perbankan syariah
1. Qawa’id fiqh dharurat pada kasus – kasus industri financial
2. waid Gharar pada Industri Financial
3. Kaedah-Kaedah Fiqh pada Perbankan dan Keuangan Islam Kontemporer di luar kaedah Majallah Ahkam Adliyah
1. Qawaid Fiqh tentang pengembangan LKS secara gradul
2. Qawaid Fiqh sumber permodalan bank/LKS dari konvensional
3. Qawaid Fiqh tentang akad formal vs maqashid
4. Qawaid Fiqh tentang denda atas Keterlambatan cicilan
5. Qawaid Fiqh tentang qardh
6. Qawaid Fiqh tentang Istishna’
7. Qawaid Fiqh tentang syirkah
8. Qawaid Fiqh tentang mudharabah
9. Qawaid Fiqh tentang rahn
10. Qawaid Fiqh tentang Kafalah dan Hiwalah
11. Qawaid Fiqh tentang Kafalah pada multi jasa
12. Qawaid Fiqh tentang Illat
13. Qawaid Fiqh tentang resiko, biaya dan keuntungan (hasil)
14. Qawaid Fiqh tentang kebebasan berkontrak (Ash-Shulhu Jaiz)
15. Qawaid Fiqh gharar yang sedikit dan yang banyak
16. Qawaid Fiqh tentang Istishab
17. Qawaid Fiqh tentang Hybrid Contract
18. Qawaid Fiqh tentang penentuan besaran margin
19. Qawaid Fiqh pada kasus-kasus actual keuangan syariah
20. Qawaid Fiqh pada maslahah
4. Kaidah-Kaedah Fiqh tentang Ekonomi Makro (Fiskal-dan Moneter)
:
Agustianto Mingka (Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN-MUI, dan Dosen Ushul Fiqh Pascasarjana UI, Dosen Program S2 IEF Trisakti, Program S2 MBKI Univ. Paramadina, Dosen Progam Pascasarjana MAKSI UNPAD, S2 Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati dan S2 Ekonomi Islam UI Az-Zahra. Beliau juga seorang akademisi yang biasa mengisi training-training fiqh muamalah perbankan dan keuangan serta ushul fiqh di berbagai Bank umum syariah, Bank Pengkreditan Syariah serta lembaga keuangan syariah lainnya. Beliau Dewan Pengawas Syariah di Indonesia Exim Bank/ LPEI, DPS di Asuransi Jasa Raharja Putra, Multifinance Syariah (SMS Finance dan Olympindo). Harus diakui bahwa ketinggian dan keluasan (kedalaman) ilmu tidak terletak pada gelar Guru Besar atau gelar akademik lainnya, tetapi kepada keahlian yg dimiliki seorang ilmuwan atau intelektual tersebut. Jadi wajar sekali jika hampir 100-an orang Professor dan Doktor telah menjadi alumni Iqtishad Consulting. Jadi para Professor yang menjadi DPS Bank Syariah atau Doktor Ekonomi Islam di perguruan Tinggi harus meningkatkan wawasan analisis terhadap kasus-kasus terbaru dengan analisis teori ilmu ushul fiqh.
1. Dilaksanakan selama 2 hari di Hotel Sofyan Syariah atau di lembaga masing-masing
Biaya Training
1. Biaya Rp 2.500.000,-/ orang. Group Minimal 3 Orang @ Rp 2.150.000.
Alumni Training Iqtishad yang sudah mengikuti 1 kali discount 15 %
Alumni Training Iqtishad yang sudah mengikuti 2 kali discount 25 %
Alumni Training Iqtishad yang sudah mengikuti 3 kali discount 35 %
Alumni Training Iqtishad yang sudah mengikuti 4 kali diskount 45 %.
CP : Joko Wahyuhono 082110206289