Minggu, 4 Agustus 2024 - 10:13
PELATIHAN ASPEK HUKUM PEMBIAYAAN SINDIKASI SYARIAH & DAN JENIS-JENIS AKAD PERJANJIAN SYARIAH SESAMA PESERTA SINDIKASI DAN ANTARA KREDITUR DENGAN NASABAH
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah)
Pelaksanaan
Hari, Tanggal : Sabtu, 10 Agustus 2024
Waktu : 14.00 - 16.00 WIB
Platform : Zoom Cloud Meeting
Dasar Pemikiran
Pembiayaan sindikasi menduduki posisi yang sangat sentral dalam financing perbankan syariah karena pembiayaan sindikasi akan mempercepat penyaluran dana dan mendorong pertumbuhan aset perbankan syariah secara signifikan.
Notaris sebagai pejabat pembuat akta perjanjian seharusnya memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang perjanjian sindikasi syariah baik perjanjian sindikasi bersama perbankan syariah maupun perjanjian sindikasi dengan bank konvensional.
Dalam perjanjian sindikasi terdapat sejumlah isu legal terkait hukum syariah dan hukum positif, seperti bentuk perjanjian Club' deal, Sub syndication, serta Risk participation. Dan bagaimana pula pembuatan perjanjian yang melibatkan bank konvensional baik bank konvensional sebagai leader maupun peserta.
Dalam perjanjian sindikasi syariah terdapat perjanjian yang mengatur perjanjian antara sesama peserta sindikasi kemudian juga jenis perjanjian pembiayaan dari kreditur kepada debitur.
Salah satu masalah yang cukup krusial dalam aspek legal adalah tentang pengikatan jaminan paripas yang nanti diterapkan oleh security agent.
Untuk membahas segala macam persoalan yang terkait aspek legal perjanjian sindikasi maka Iqtishad Consulting menggelar Webinar Aspek Hukum Pembiayaan Sindikasi Syariah & Jenis-jenis Akad Perjanjian Syariah Sesama Peserta Sindikasi dan Antara Kreditur dengan Nasabah.
Materi Training
Pembiayaan Bilateral
Syndication facility
Manfaat Pembiayaan Sindikasi
Bentuk Pembiayaan Sindikasi
A. Dilihat dari Struktur Perjanjian
Club Deal
Sindikasi
Sub Sindikasi (Sub Participation)
Risk Participation
B. Dilihat dari Jumlah Kreditur
Co-Financing
Club' Deal
Syndication
Mengapa Club' Deal
Ciri-ciri Utama Pembiayaan Sindikasi Syariah
Apa, mengapa dan bagaimana Risk Participation ?
Sub Participation dan Mengapa Sub Participation
Role of Agent
Pihak-Pihak dalam Pembiayaan Sindikasi
Arranger
Underwriter
Participant
Agent :
Facility Agent
Security Agent
Escrow Agent
Akte-akte dalam Pembiayaan Sindikasi :
Perjanjian Pembiayaan Sindikasi
Pengikatan Jaminan
Perjanjian Pembagian Jaminan
Perjanjian Antar Kreditur
Perjanjian Keagenan
Tugas dan Tanggung Jawab Facility Agent
Tugas dan Tanggung Jawab Security Agent
Tugas dan Tanggung Jawab Escrow Agent
Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Sindikasi
Akad-Akad Syariah dalam Pembiayaan Sindikasi
Sindikasi Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Pembicara:
Associate Professor Agustianto Mingka
Sepuluh tahun DPS Indonesia EximBank, Ketua DPP IAEI Dua Periode, Wasekjen PP MES Dua Petiode, Anggota Pleno DSN-MUI,2010-2019. Dosen Pascasarjana Keuangan Syariah Universitas Indonesia, Islamic Economics and Finance Universitas TRISAKTI dan Trainer (Narasumber Training sebanyak 1137 Angkatan).
Investasi:
Bank Rp 400.000
Konsultan Rp 300.000
BPRS Rp 300.000
DPS Rp 300.000
Notaris Rp 200.000
Hakim Rp 100.000
Dosen Rp 100.000
FASILITAS:
Materi
E-Sertifikat
PENDAFTARAN
0821-6608-7881
0811-888-022
0811-9700-8080
0812-608-1708
0819-34-161717
0819-01-161717
CATATAN: Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Transfer