| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | - |
| Jadwal | - |
| Biaya | - |
| Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
| Peserta yang Registrasi Online | 1 |
Dasar Pemikiran
Bank-bank syariah harus selalu mengembangkan produk-produknya dan layanannya kepada masyarakat luas, sesuai dengan kebutuhan bisnis yang selalu berkembang. Terdapat tiga akad yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah yaitu Musyarakah Mutanaqsihah (MMq), Ijarah Maushufah fiz Zimmah (IMFZ) dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT).
Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.
Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilahkurangcocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif.
IMBT juga memiliki sejumlah keunggulan dibanding murabahah dan akad-akad lainnya, antara lain, IMBT akan mencantiqkan kinerja keuangan nasabah corporate. Di saat akad-akad lain terlarang digunakan, justru IMBT memberikan solusinya. Misalnya dalam pembiayaan refinancing syariah, Demikian pula take over sesama bank syariah. Setidaknya terdapat tujuh model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank - bank syariah dan LKS melalui skema MMq dan IMBT/IMFZ
IMBT juga bisa untuk pembiayaan indent terhadap barang yang masih dalam proses pembuatan melalui skema IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah) baik property (konsumtif) maupun investasi. Keunggulan lain IMBT dibanding murabahah adalah cicilan">
Selama ini memang terdapat beberapa isu dalam penerapan IMBT. Forum workshop akan secara detail dan tuntas memberikan solusi dan jawaban atas berbagai isu dalam IMBT, seperti persoalan depresiasi, isu pajak, akuntasi">
Berdasarkan pentingnya ketiga akad ini , maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq, IMFZ dan IMBT bagi bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar (akademisi) di Indonesia Angkatan 225.
Materi Workshop Point Bahasan :
1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?
2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT
3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah
4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI dan OJK
5. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq
6. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
7. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK
8. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq
9. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq
10. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)
11. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property dan Property Indent
12. MMq untuk Pembiayaan Take Over Murni dan Take Over dgn Top Up
13. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah
14. Musyarakah Mutanaqishah untuk Restrukturisasi Pembiayaan
15. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.
16. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah
17. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment
18, Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan Investasi Indent
19. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)
20. Multi Nisbah dan Single Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.
21. PerlukahSurat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq
22. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah dan IMBT
23, Pengertian IMBT dan Sejarahnya di Negeri-Negeri Muslim
24.IMBT menurut DSN MUI
25.Pembagian Ijarah : Operating Lease dan Financial Lease
26.Sepuluh Keunggulan IMBT serta Perbedaannya dengan Murabahah dan Musyarakah
27. Kegunaan IMBT Untuk Berbagai Macam Produk Bank Syariah:
a. Pembiayaan Take Over dari Konvensional ke Syariah,
b. Refinancing dengan segala bentuknya
c. Pembiayaan Konsumtif dan Pembiayaan Investasi
e. Pembiayan Take Over Sesama Bank Syariah
f. Gabungan Take Over dan Refinancing
g. Forward Lease dan Pembiayaan IMBT Indent (Untuk Investasi, KPRS dan Komsumtif lainnya
h. IMBT untuk Restrukturisasi pembiayaan murabahah
I. Empat Isu penting dalam IMBT
28. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah dan IMBT
29. Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah dan IMBT.
30. Contoh akad MMq untuk KPR, Refinancing dan Take Over.
Portofolio Iqtishad Consulting
Iqtishad Consulting sudah menggelar training dan workshop perbankan syariah, inovasi produk perbankan syariah, fikih muamalah perbankan dan ushul fikih sebanyak 221 angkatan dengan jumlah alumni 7.100 orang. Lebih dari 103 orang Guru Besar (Professor), Doktor syariah dan ekonomi sudah mengikuti training dan workshop yang digelar Iqtishad.
Siapa yang perlu ikut acara ini ?
Acara Training dan Workshop ini memang diutamakan bagi Direktur Bank Umum Syariah, Direktur bisnis bank-bank BPD, pemimpin divisi UUS, bankir-bankir syariah, Dewan Pengawas Syariah, Lembaga pembiayaan dan Multifinance, Lembaga penjaminan pembiayaan, Hakim, Pengacara, Dosen-dosen ekonomi syariah baik di Program Pascasarjana maupun Dosen S1. Bahkan terbuka untuk Notaris dan praktisi hukum pada umumnya.
Profil Trainer
Agustianto Mingka Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.Beliau Sudah mentraining 109 Professor dan Doktor, baik Profesor ekonomi Islam, Guru Besar Fikih dan Hukum Islam, Guru Besar Ushul Fiqh serta Guru Besar Ilmu ekonomi dan akuntansi.
WAKTU DAN TEMPAT
Hari/Tanggal: Rabu - Kamis / 10 - 11 Mei 2017
Waktu : 08.00 - 17.00 WIB
Tempat : Hotel Jayakarta, Pantai Senggigi
BIAYA/INVESTASI:
Rp. 3.500.000/org
Group Min 3 org: Rp. 3.200.000/org
*Tidak termasuk penginapan, Sudah termasuk One Day Wisata ke Gili Trawangan
FASILITAS
Modul Training, Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 109 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi ekonomi syariah) dan Sertifikat.
Peserta yang menjadi Pengurus atau anggota IAEI baik daerah maupun Pusat mendapat diskon 30 %
CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
Sdr. Joko Wahyuhono
Hp : 082110206289 / 085716962518.
Sdr. Panji
Hp. 082210845958
Sdr. Hafiz
Hp. 081286237144
Email: admin@iqtishadconsulting.com, dimasjoko@gmail.com
Website: www.iqtishadconsulting.com
Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.