Banner Static

Workshop Eksekutif Aplikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) pada 10 Macam Produk Bank Syariah, Produk BMT, Koperasi Syariah dan LKS Angkatan 209 Tgl 19 - 20 April  2017 di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat
Rincian Detail
Lokasi Hotel Sofyan Jakarta Pusat
Jadwal Rabu, 19 April 2017 - 9:00 s/d Kamis, 20 April 2017 - 16:00
Biaya Rp 3.000.000
Batas Peserta 30 Orang
Peserta yang Registrasi Online 2

 

Dasar Pemikiran

Bank-bank syariah, Koperasi Syariah  dan BMT harus selalu mengembangkan produk-produknya dan layanannya kepada masyarakat luas, Salah satu akad yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah dan BMT adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah dan BMT . Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

Para praktisi bank syariah,BMT,  DPS, Notaris, Hakim, pejabat pengawas OJK, Dosen Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi, Dewan Pengawas Syariah dan auditor, harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut. 

Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah sangat terbatas, tidak bisa utk pembiayaan refinancing yg begitu banyak macam dan kebutuhan masyarakat terhadapnya.

Ketika terjadi pembiayaan macet atau bermasalah potensi kerugian bank cukuo besar padahal dgn MMQ bisa lebih aman.

Murabahah juga tidak pas utk semua modal kerja, juga tidak cocok untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun).Murabahah  pastilahkurangcocok dan tidak tepat. 

Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual  murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif.

Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund -maaf menggunakan istilah konvensional)- terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin)  murabahah.   Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank  syariah. Sebab bank syariah dicitrakan bank yang mahal. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq)  yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 15 %. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.

Tegasnya, Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

Meskipun Musyarakah Mutanaqishah memiliki banyak keunggulan dan kecanggihan, namun sayangnya, mayoritas bank-bank syariah dan BMT Kopsyah  belum menerapkan akad ini. Apalagi Bank-Bank Pembangunan Daerah dan BPRS di daerah  belum banyak  memahami  praktik Musyarakah Mutanaqishah ini dan kalaupun ada yang sudah memahami, tetapi belum dipraktikkan sebagai produk perbankan syariah.

Musyarakah Mutanaqishah sudah dimasukkan dalam  Kodifikasi produk perbankan syariah oleh OJK dan pada tahun 2016 OJK sudah menerbitkan buku Standar Akad Musyarakah Mutanaqishah tersebut

Para pejabat OJK di daerah juga sepatutnya mendalami akad Musyarakah Mutanaqishah ini secara mendalam dan luas, agar tidak salah dalam mengawasi, mengaudit dan memeriksa.Dalam hal ini,Keputusan DSN MUI No 1/2013 harus menjadi rujukan.

Berdasarkan pentingnya akad MMq ini, maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq bagi bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar (akademisi) di Indonesia.

Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan  atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.

MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan  selama9tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat,  juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

Mengingat pentingnya penerapan Musyarakah Mutanaqishah dan masih minimnya praktek MMq di perbankan syariah, maka Iqtishad Consulting akan menggelar Workshop Musyarakah Mutanaqishah bagi praktisi perbankan syariah, praktisi hukum, dosen, hakim, manejer BMT pengacara, law firm, konsultan, auditor, DPS, pegiat syariah dan tidak tertutup bagi pejabat OJK baik regulator di pusat maupun daerah.

Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah dan Perbankan Syariah  sebanyak 207 angkatan sejak tahun 2010  hingga Desember 2016.

Materi Workshop : 43  Point Bahasan

1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?

2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah

 Akad Dasar MMq  Syirkah ‘Inan dan Syirkah Mudharabah

4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI

5. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif

6. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq

7. Kepemilikan Bersama Menurut Hukum Positif

8. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq

t

9. Pemindahan Kepemilikan Asset MMq

10. Pembelian (Pengalihan) bertahap & pengurangan Porsi Bank Bertahap : Perspektif

Hukum Positif

11. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah

12. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah

13. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

14. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK

15. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq

16. Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah

17. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq

18. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)

19. MMq dan Kolektibilitas

20. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property

21. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent

&

22. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni

23. Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Top Up

24. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah

25. Musyarakah Mutanaqishah untuk Restrukturisasi Pembiayaan

26. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.

27. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah

28. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment

29, Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi

30. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Investasi Indent

31. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Trade  Finance).

32. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)

33. Musyarakah Mutanaqishah pada Take Over dan isu Bay’al’Inah

34. Isu Bay Kali bi Kali pada MMq Property Indent

35. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*

36. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya

37. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq

38. Multi Nisbah dan Mono Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.

39. PerlukahSurat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq

40. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah

41. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah

42.  Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.

43. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over.

Siapa yang harus Ikut Training dan Workshop ini ?

1. Praktisi perbankan syariah (Direksi, product developmnet, risk management, legal aspect dan head group terkait)

2. Praktisi Lembaga Keuangan Syariah non Bank (Multifinance syariah, Perusahaan pembiayaan Syariah, BMT dan KOPERASI SYARIAH, KJKS, Ventura)

3. Direksi Bank BPR Syariah dan DPSnya

4. Dewan Pengawas Syariah (DPS)

5. Hakim Pengadilan Agama,PTA, Mahkamah Agung, Basyarnas dan Mediator Syariah

6. Praktisi Hukum Bisnis Syariah (Notaris, law firm, pengacara,)

7. Guru Besar Syariah,Dosen Pascasarjana Hukum Bisnis Syariah, Fikih Muamalah

8. Auditor, regulator dan lembaga terkait ; seperti BPN dan PT SMF

 

Profil Trainer

Agustianto adalah Ketua  DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah, Anggota Pleno DSN -MUI,Dewan Pengawas Syariah di beberapa lembaga keuangan BUMN dan Swasta Nasional, Dosen Pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, hukum perbankan Syariah, dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas terkemuka di Indonesia antara lain : Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Beliau juga adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK

Pembicara Tamu : Praktisi Perbankan Syariah

BIAYA

Biaya :  Rp 3.000.000,-/ orang.

Minimal 3 Orang @ Rp 3.700.000,- .(Biaya tidak termasuk penginapan)

BMT berasset di bawah 50 M diskon 25 persen.

BMT di atas 50 M diskon 20%.

Semua alumni training Iqtishad..pengurus IAEI, MES dan Pengurus Pinbuk diskon Khusus.30 %

Peserta Terbatas hanya 35 Orang.

Waktu dan Tempat


Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web