| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | - |
| Jadwal | Rabu, 4 April 2018 - 9:00 s/d Kamis, 5 April 2018 - 16:00 |
| Biaya | - |
| Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
| Peserta yang Registrasi Online | 0 |
Dasar Pemikiran
Bank-bank syariah saat ini lagi rame menerapkan dan mengembangkan produk-produknya sebagai upaya yg paling strategis utk meningkatkan layanannya.
Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).
Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.
Para Notaris bank syariah, law firm, Hakim, pejabat pengawas OJK, , harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut.
Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilah kurang cocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif.
Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund -terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin) murabahah. Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank syariah. Sebab bank syariah dicitrakan bank yang mahal. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq) yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 10 %. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.
Tegasnya, Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.
Berdasarkan pentingnya akad MMq ini, khususnya bagi Notaris dan konsultan hukum maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq bagi Notaris bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar (akademisi) di Indonesia.
Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.
MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan selama 9 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat, juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.
Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah dan Perbankan Syariah sebanyak 275 angkatan sejak tahun 2010 hingga April 2018.
Materi Workshop : 43 Point Bahasan
1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?
2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT
3. Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah
4. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI
5. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif
6. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq
7. Kepemilikan Bersama Menurut Hukum Positif
8. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq
9. Pemindahan Kepemilikan Asset MMq
10. Pembelian (Pengalihan) bertahap & pengurangan Porsi Bank Bertahap : Perspektif
Hukum Positif
11. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah
12. Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktek Perbankan Syariah
13. Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
14. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK
15. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq
16. Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah
17. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq
18. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)
20. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property
21. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent
&
22. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni
23. Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Top Up
24. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah
25. Musyarakah Mutanaqishah untuk Restrukturisasi Pembiayaan
26. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja.
27. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah
28. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment
29, Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi
30. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Investasi Indent
31. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Trade Finance).
32. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)
33. Musyarakah Mutanaqishah pada Take Over dan isu Bay’al’Inah
34. Isu Bay Kali bi Kali pada MMq Property Indent
35. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah*
36. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya
37. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq
38. Multi Nisbah dan Mono Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.
39. PerlukahSurat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq
40. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
41. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah
42. Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.
43. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over
Profil Trainer
Agustianto adalah Ketua DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah, Anggota Pleno DSN -MUI,Dewan Pengawas Syariah di beberapa lembaga keuangan BUMN dan Swasta Nasional, Dosen Pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, hukum perbankan Syariah, dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas terkemuka di Indonesia antara lain : Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Beliau juga adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK
BIAYA
Alumni Iqtishad Consulting Diskon 20 %.
Jika Group 5 orang Diskon 25%
Jika group 10 org Diskon 35 %
Biaya Investasi : Rp 2.500.000,-/ orang..(Biaya tidak termasuk penginapan)
Anggota dan Pengurus IAEI dan MES diskon 20 %
BPRS diskon 25%
Peserta Terbatas hanya 35 Orang.
Waktu dan Tempat
Hari / Tanggal : Rabu – Kamis/ 4 -5 April 2018
Tempat : Hotel Sofyan Betawi Jakarta Pusat
FASILITAS
Modul Training, , Makan Siang. Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 109 fatwa DSN-MUI,KompilasiHukum Ekonomi Ekonomi Syariah) dan Sertifikat.
CP dan PENDAFTARAN
Joko Wahyuhono HP: 082110206289, 085716962518
Nazla 081361 77 33 83
Website : www.iqtishadconsulting.com dan www.agustiantocentre.com