| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | zoom cloud meeting |
| Jadwal | Rabu, 10 Februari 2021 - 14:00 s/d Rabu, 10 Februari 2021 - 16:00 |
| Biaya | - |
| Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
| Peserta yang Registrasi Online | 1 |
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
====================
Dasar Pemikiran
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan hingga 31 Maret 2022, yang sebelumnya hanya hingga 31 Maret 2021.
Regulasi ini tertuang dalam POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Kebijakan relaksasi ini diperpanjang setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi akibat Covid-19 yang masih berlanjut meskipun upaya vaksinasi terus dilakukan.
Sejak relaksasi diluncurkan 16 Maret 2020, sampai dengan akhir Desember 2020 program restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai nilai Rp971 triliun yang diberikan kepada 7,6 juta debitur atau sekitar 18% dari total kredit perbankan, Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,81 juta debitur UMKM dengan outstanding kredit sebesar Rp386,63 triliun. Sedangkan sebanyak 1,76 juta debitur non UMKM dengan outstanding restrukturisasi sebesar Rp584,45 triliun.
POJK baru ini dimaksudkan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard.
Pokok-pokok pengaturan dalam kebijakan restrukturisasi sebelumnya tetap berlaku. Namun dalam kebijakan yang baru, ada penyesuaian pengaturan dengan penekanan penerapan manajemen risiko dan prinsip prudensial bagi bank dalam menerapkan kebijakan tersebut, serta kebijakan terkait dengan permodalan dan likuditas bank.
Penyesuaian pengaturan meliputi bank wajib menerapkan manajemen risiko untuk menetapkan debitur terdampak, bank wajib membentuk cadangan untuk debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah dilakukan restrukturisasi kredit.
Sebagaimana perbankan Konvensional bank Syariah juga melakukan restrukturisasi pembiayaan bagi Nasabah yang terdampak pandemic Covid-19. Dalam melakukan restrukturisasi pembiayaan bank Syariah terdapat sejumlah problematika yang krusial yang harus dipahami oleh segenap bankir Syariah, DPS, Notaris, dan Dosen.
Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting Jakarta kembali menggelar Webinar Restrukturisasi Pembiayaan Perbankan Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) serta aspek hukum mengenai restrukturisasi tersebut. Adapun pembahasan mengenai webinar tersebut terdiri dari 15 pembahasan antara lain :
Materi Pembahasan :
Profil Trainer :
Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
Moderator :
Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn adalah Notaris Syariah yang Bersertifikasi Kompetensi Level 6 Bidang Akad-akad Bank Syariah.
Waktu Pelaksanaan :
Hari / Tanggal : 10 Februari 2021
Waktu : 14.00-16.00
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting
Biaya / Investasi :
Fasilitas:
File Materi dan E-Sertifikat
CP dan Pendaftaran :
Agung : 085780917715
ig : infowebinar_iqtishadjkt
Email: admin@iqtishadconsulting.com,
Website :www.iqtishadconsulting.com
Note:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom