Banner Static

Webinar Nasional :
Rincian Detail
Lokasi Via Zoom Cloud Meeting
Jadwal Rabu, 12 April 2023 - 14:00 s/d Rabu, 12 April 2023 - 16:00
Biaya Rp 250.000
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 2

Penerapan Regulasi Anti Money Laundering di Bank Syariah, Prinsip KYC dan Penyelesaian APu, Pelaksanaan Enhanced Due Diligence dan Pelaporan ke PPATK (Aplikasinya di Platform Digital/ Fintech

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

Waktu Pelaksanaan

Tanggal : Rabu, 12 April 2023

Waktu : 14.00-16.00 WIB

Platform : Via Zoom Cloud Meeting 

Materi Pembahasan : 

1. Dasar Hukum  Penerapan Prinsip KYC.

2. Tujuan Penerapan Prinsip KYC.

3. Principles Customer  (UU No.7/1992 diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No.8/2010).

4. Sanksi bagi Bank dan Nasabah yang tidak menerapkan Prinsip KYC (UU No.7/1992 diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No.8/2010).

5. Perbedaan Harta dari Korupsi dan TPPU.

6. Harta Kekayaan menurut Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.

7. Contoh Kasus Korupsi dan TPPU

8. Tujuan Penyitaan Hasil Korupsi

9. Modus Money Laundering (Pencucian Uang)

10. Money Laundering (Pencucian Uang)

11. Contoh Kasus Money Laundering (Pencucian Uang)

12. Contoh Kasus Money Laundering (Pencucian Uang) dan TPPU di Bank

13. Pendanaan Terorisme

14. Contoh Kasus Terorisme di Indonesia

15. Penerapan Program APU PPT

16. Pelaksanaan Customer Due Diligance (CDD) Uji Tuntas Nasaba

17. Pelaksanaan Enhanced Due Diligance (CDD) Uji Tuntas Yang Ditingkatkan

18. Penerapan Kebijakan APU-TTPU, Era Fintech

19. Pelaksanaan Kebijakan APU-TTPU Era Fintech

20. Kewajiban Pelapor kepada PPATK Era Fintech

21. Politically Exposed Person (PEP)

22. Contoh Kasus Politically Exposed Person (PEP)

23. Area Resiko Tinggi & Politically Exposed Person (PEP)

24. Pelaksanaan CDD dan EDD

25. Single Customer Identification File (CIF)

26. Pelaporan kepada PPATK

Keynote Speech :

Agustianto Mingka (Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat,Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 700 Angkatan lebih.

Narasumber :

Hj. Nani Siti Rohmani, S.H adalah Praktisi yang berpengalaman menangani pembiayaan bermasalah dan Narasumber pelatihan di LPPI.

Biaya/Investasi :

– Bank Rp. 350.000,-/ peserta

– BPRS : Rp. 250.000,-/ peserta

– BMT : Rp. 200.000,-/ peserta

– Dosen : Rp. 150.000,-/ peserta 

Fasilitas :

  1. Materi
  2. E-Sertifikat

  • Narahubung dan pendaftaran:
  1. 0811-9700-8080
  2. 0819-1000-9898
  3. 0811-1330-30-5
  4. 0819-01-161717
  5. 0819-34-161717
  6. 0812-608-1708 

atau silakan klik link ini:

WA.Saya(mas banu)/+6281910009898

  • Catatan:

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut 


Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web