WEBINAR NASIONAL: Merger Bank Syariah BUMN dan Dampaknya terhadap Perubahan Perjanjian dan Pengikatan Jaminan APHT dan Fiducia
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
================================================
Materi Pembahasan:
-
Apa dan bagaimana merger menurut Undang-Undang?
- Manfaat Merger dan dampaknya terhadap perubahan akta perjanjian dan jaminan.
- Bagaimana perubahan akad apabila debitur melakukan top up / refinancing?
- Bagaimana perubahan akadnya apabila restrukturisasi pasca merger?
- Rumus penggunaan akad restrukturisasi pasca merger dan ketentuan yuridis Roya serta ketentuan hukum tentang konversi akad.
- Bagaimana status jaminan pasca merger Bank syariah ?
- Bagaimana sertifikat agunan ?
- Bagaimana pula dengan sertifikat Fiducia pasca merger ?
- Bagaimana Roya jaminan pada top up dan restrukturisasi pasca merger Bank syariah?
- Perubahan jaminan HT menurut UU No 4 / 1996
- Perubahan jaminan Fiducia menurut UU No 42/ 1999
- Analisis komprehensif tentang Roya jaminan antara paradigma positivisme dogmatis vs Progressif dari perspektif Maqashid Syariah, Filsafat Hukum dan Undang Undang (Hukum Positif )
- Ketentuan dan tata cara peralihan jaminan pasca merger menurut UU.
- Regulasi tentang Pendaftaran semua jaminan ke BPN pasca merger
- Dampak merger terhadap permohonan eksekusi Pengadilan .
- Dampaknya terhadap lelang.
- Peran cessi dalam perubahan jaminan pasca merger Bank syariah.
- Bedak akta top up & refinancing syariah pasca merger
- Akta yang sudah dibuat sebelum merger kemudian nasabah top up pasca merger.
- Bedah akta top tersebut pasal demi pasal.
Sasaran Peserta:
- 1. Ahli Hukum
- 2. Ahli Syariah
- 3. Notaris
- 4. Konsultan / Law Form
- 5. Divisi Hukum & Legal Officer Perbankan
- 6. Akademisi / Dosen
- 7. Peneliti Hukum
- 8. Dekan Syariah & Pengurus Assosiasi Hukum Islam
- 9. Program Pascasarjana Ilmu hukum & hukum ekonomi syariah
- 10. Mahasiswa Program Magister Kenotariatan
- 11. Doktor Ilmu hukum dan Doktor Syariah.
- 12. Dewan Pengawas Syariah
- 13. Guru Besar
- 14. Hakim Pengadilan Agama
- 15. Pengacara / Advokad
Profil Narasumber :Agustianto Mingka (Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 700 Angkatan lebih.
Waktu Pelaksanaan:
Hari/ Tanggal : Jumat, 23 Juli 2021
Waktu : 14.00-16.00 WIB
Platform : Via Zoom Cloud Meeting
Biaya / Investasi:
- Bank Rp.300.000, – / peserta
- Notaris Rp.200.000, – / peserta
- Konsultan Rp.200.000, – / peserta
- Ahli Hukum Rp.200.000, – / peserta
- DPS Rp.200.000, – / peserta
- Hakim Rp.150.000, – / peserta
- Dosen Rp.100.000 .- / peserta
Fasilitas:
– File Materi
– E-sertifikat
Contact Person & Pendaftaran:
Agung Wibowo : 085780917715
instagram: infowebinar_iqtishadjkt
Email 1: admin@iqtishadconsulting.com
Email 2: lembaga.pendidikan@iqtishadconsulting.com
Catatan:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut