Banner Static

WEBINAR NASIONAL: Hukum Kepailitan Syariah & PKPU (Tata Cara, Proses dan Strategi Menanganinya)
Rincian Detail
Lokasi Zoom Cloud Meeting
Jadwal Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:00 s/d Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:00
Biaya -
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 0

WEBINAR NASIONAL: Hukum Kepailitan Syariah & PKPU (Tata Cara, Proses dan Strategi Menanganinya) 

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

====================

Dasar Pemikiran :

Pandemi Covid‐19 telah menimbulkan keterpurukan perekonomian baik di dunia global maupun Indonesia.

Implikasinya menyebabkan sebagian besar perusahaan mengalami kesulitan keuangan yaitu kesulitan membayar kewajiban berupa hutang kepada kreditur.

Jika kewajiban itu telah jatuh tempo dan tidak dapat dibayar, maka potensi dan peluang jalan menuju taflis (kepailitan) atau PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang) menjadi terbuka.

Seperti ketika terjadi krisis moneter 1997‐1998, puluhan perusahaan juga terseret ke pusaran pailit. Kondisi krisis 1997‐1998 dengan sekarang nyaris sama, perusahaan mulai kesulitan membayar utang, potensi pengajuan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga besar sebagai dampak Covid‐19.

Fenomena permohonan pailit dan PKPU akan semakin meningkat, apalagi efek yang ditimbulkan wabah corona tersebut sudah bersifat global, imbasnya bukan hanya perusahaan nasional, tetapi juga multinasional

Menurut KADIN, bahwa kasus kepailitan masih menjadi tren yang belum berhenti, karena itu sejumlah perusahaan mengajukan moratorium atas upaya kepailitan dan PKPU.

Di situs Pengadilan Niaga di 5 kota besar, sudah ada ratusan perkara pailit, sedangkan Perkara PKPU pada kuartal kedua tahun 2021 ini, telah ada lebih 250 perkara.

Perkara kepailitan di tahun ini paling banyak terjadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan hampir setengahnya, disusul Pengadilan Niaga Semarang.

Faktor-faktor dominan pendukung banyaknya perusahaan yang mengalami kepailitan selain pengaruh Covid-19, yang mengakibatkan beberapa industri slowdown bahkan tutup juga dikarenakan sejumlah perusahaan yang mendasarkan investasi capital market saham di pasar modal, sejumlah instrument investasi mengalami kerugian akibat nilainya yang terus menurun.

Sehubungan dengan problematika diatas masalah hukum kepailitan dan PKPU semakin banyak dibahas dan diperbincangan.

Aspek hukum kepailitan dan PKPU, serta segala problematikanya perlu diketahui oleh berbagai pihak terkait, seperti pelaku usaha (debitur), lembaga keuangan seperti asuransi perbankan dan multifinance. Demikian pula profesi hukum lainnya seperti advokat, konsultan hukum, kurator, hakim, dan law firm termasuk para akademisi ahli hukum syariah.

Perbankan Syariah dan lembaga keuangan syariah sebagai entitas bisnis juga sangat perlu memahami teori dan praktek hukum kepailitan dan PKPU. Sehingga Dapat mengurangi resiko kerugian didalam menjalankan bisnis syariah.

Sehubungan dengan itu, Iqtishad Consulting menggelar Workshop dan Pelatihan Eksekutif Tentang Aspek Hukum Kepailitan Syariah dan PKPU (Hukum Acara, Prosedur, Proses, dan Strategi Menanganinya dalam Penyelesaian Perkara Sengketa).

Materi Pembahasan :

1. Pengertian Kepailitan

2. Dasar Hukum Kepailitan.

3. Syarat-syarat Kepailitan.

4. Asas-asas Kepailitan.

5. Akibat Hukum Putusan Kepailitan bagi Debitur.

6. Pihak dalam Proses Pailit dan PKPU.

7. Pihak yang dapat di Pailitkan.

8. Penundaan Kewajiban Membayar Hutang (PKPU).

a. Pengertian PKPU

b. Akibat Hukum Putusan PKPU

c. Tugas dan Fungsi Pengurus

d. Pengakhiran PKPU

e. Perdamaian

9. Hukum Acara Kepailitan.

10. Permohonan Pailit dan Prosesnya.

11. Pengadilan Niaga.

12. Prosedur Permohonan Kepailitan.

13. Kepailitan dalam Sengketa Ekonomi Syariah.

14. Penyelesaian Perkara Kepailitan.

15. Perbedaan Kepailitan dan PKPU.

16. Peran Kurator.

17. Alur Proses Kerja Kurator.

18. Alur Kerja Pengurus pada PKPU.

19. Kepailitan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

20. Berakirnya Kepailitan dan Rehabilitasi.

21. Peluang Pengadilan Agama.

22. Putusan Pailit (Eksekusi, Pencabutan Putusan Pailit dan Upaya Hukum).

Keynote Speech :

Agustianto Mingka (Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat)

Narasumber 1:

Prof. Dr. Rahayu Hartini, SH., M.Si., M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang).

Narasumber 2:

Dr. Drs. Budi Abdullah, SH., MH.

(Ketua LBH Perisai  Kebenaran Kota Tangerang Selatan)

Moderator :

Dr. (c) Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn

(Program Doktor Ilmi Hukum Universitas Trisakti)

Waktu Pelaksanaan :

Hari/ Tanggal : Kamis 11 Agustus 2022

Waktu : 15.00-17.00 WIB

Platform : Via Zoom Cloud Meeting

Biaya dan Investasi :

Perusahaan Rp 450.000,-/peserta

Advokat Rp 300.000,-/peserta

Konsultan Rp 250.000,-/peserta

Notaris Rp 225.000,-/peserta

Masy. Umum Rp 275.000,-/peserta

Dosen Rp 200.000,-/peserta

Fasilitas :

Materi

E-Sertifikat

CP & Pendaftaran :

0811-9700-8080

0819-1000-9898

0819-34-16-1717

0819-01-16-1717

 0812-608-1708 

 085607966652 

Catatan:

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut. 


Copyright © 2024 Iqtishad Consulting
Truly Partner for Sharia Innovative Product
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
All Right Reserved
IQTISHAD CONSULTING