Banner Static

Webinar Nasional Eksekutif: TAJDID dan REFORMULASI HUKUM EKONOMI BISNIS dan KEUANGAN SYARIAH di INDONESIA
Rincian Detail
Lokasi Platform : ZOOM CLOUD MEETING
Jadwal Kamis, 29 Desember 2022 - 15:00 s/d Kamis, 29 Desember 2022 - 17:00
Biaya -
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 1

Webinar Nasional Eksekutif: TAJDID dan REFORMULASI HUKUM EKONOMI BISNIS dan KEUANGAN SYARIAH di INDONESIA

Waktu Pelaksanaan:

  • Hari         : Senin
  • Tgl           : 29 Desember 2022
  • Pukul      : 15.00 - 17.00 WIB
  • Platform : ZOOM CLOUD MEETING

Dasar Pemikiran:

Tajdid dalam konteks ini adalah pembaharuan fikih muamalah perbankan dan keuangan  syariah
Tujuan tajdid adalah untuk mewujudkan kemaslahatan, menegakkan keadilan, menciptakan kemudahan, inovasi produk semakin luas,  dan agar syariah senantiasa relevan dengan perkembangan zaman : 
 (صلاحية لكل زمان و مكان) 
Tajdid dilakukan karena sebagian hukum perbankan syariah yang berasal dari fikih muamalah dipandang sudah tidak sesuai dengan nilai nilai keadilan, kemaslahatan, dan perkembangan zaman, Tajdid juga dilakukan karena fikih muamalah yang difahami sebagian ustaz  melahirkan biaya dan harga yang mahal sehingga bank syariah kalah bersaing dengan konvensional.
Landasan teori syariah tentang tajdid antara lain kaedah fiqh  populer yang pernah dirumuskan oleh Ibnu al-Qayyim dalam I'lam al- muwaqqi'in ;
تغير الفتاوى واختلافها بتغير الازمنة  والامكنة والأحوال والعادات والنيات
Perubahan fatwa dan perbedaannya karena terjadinya perubahan zaman, tempat, situasi kondisi, adat kebiasaan dan niat
Keadah tersebut selanjutnya berkembang menjadi :
تغير الأحكام   بتغير الازمنة  والامكنة والأحوال والعادات والنيات
Teks kaedah fiqh tersebut menjadi meluas ke dunia Islam sebagai dasar melakukan pembaharuan fikih muamalah yang bersifat zhanniyat.
Teori lainnya yang digunakan adalah kategorisasi ajaran syariah menjadi dua macam, pertama, ajaran yang tsabitah, eternal, tetap dan tidak berubah.( qath'iyyat)
Kedua, murunah (mutaghayyirah) yaitu ijtihad fikih muamalah yang dapat berubah dan berkembang.
Wilayah tajdid berada di bagian yang kedua ini.
Tajdid (pembaharuan)  dilakukan dengan metodologi (manhaj) salaf, yakni  ushul fiqh yang berwawasan maqashid syariah.
Penerapan konsep maqashid syariah menjadi sangat penting dalam gerakan tajdid fikih muamalah,agar out put kebijakan dan regulasi mengenai perbankan dan keuangan syariah mewujudkan kemaslahatan, meningkatkan daya saing, dapat menciptakan inovasi produk yang unggul, serta keadilan regulasi keuangan.
Tajdid merupakan aktualisasi ijtihad dalam bidang ekonomi syariah. Metode ijtihad yang digunakan adalah manhaj para sahabat Nabi Saw dan metode  para Imam mazhab.
Farum kajian tajdid mendorong para ulama dan ahli syariah untuk lebih  berfikir metodologis dengan mengembangkan kajian  ilmu ushul fiqh dan maqashid syariah dari pada berfikir fiqh dengan hanya membaca kitab kitab fikih klasik.
Referensi-referensi yang kita baca dan diskusikan seharusnya lebih banyak referensi ushul fiqh, maqashid syariah, tarikh tasyri' fil muamalah dan falsafah tasyri', bukan melulu kitab-kitab fiqh dari berbagai Mazhab.
Para ulama dan  ahli hukum Islam selalu mengatakan, untuk bisa menjawab tantangan zaman yang dinamis tersebut, seorang pakar tidak perlu hanya terpaku membaca semua kitab mazhab mazhab fiqh, dan perbandingan mazhab tetapi cukup dengan menguasai ilmu Ushul fiqh dan maqashid syariah yang berasal dari berbagai Mazhab.
Dalam menerapkan ijtihad ekonomi syariah untuk merumuskan fikih perbankan yang segar, aktual, adil, maju dan relevan, kita juga diharuskan membahas konsep-konsep talfiq, tawfiq, (tajmi'), takhyir, bahkan hiyal (makharij).
Konsep helah atau hiyal menjadi issu pembahasan yang menarik dalam formulasi hukum ekonomi syariah di dunia perbankan dan keuangan.
Topik topik itulah yang akan dibahas dalam forum kajian ilmiah ini, sehingga forum ini sangat penting diikuti para ahli, ulama fikih, pakar, DPS, konsultan  hakim, dan regulator 
Forum kajian ini juga akan membahas kasus kasus fikih  apa saja yang harus diperbaharui dalam produk dan kebijakan perbankan dan keuangan syariah  agar terwujud keadilan, kemaslahatan,  kemudahan, keringanan,  serta lahirnya bank syariah yang berdaya saing dengan produk unggulan. 

Pembicara:

Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor  Islam Economics and Finance Univ Trisakti,2006-2017, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina. DPS dibeberapa lembaga Keuangan Syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN tahun 2004.

Fasilitas :

  • E-Sertifikat.
  • Materi soft copy

Pendaftaran:

  1. 0811-9700-8080
  2. 0819-1000-9898
  3. 0811-1330-30-5
  4. 0819-01-161717
  5. 0819-34-161717
  6. 0812-608-1708 

atau silakan klik link ini:

WA.Saya/+6281818249592 

Catatan:

"Boleh Gratis, Boleh Infaq"  

  1. Infak digunakan untuk operasional host zoom, dan
  2. Sisanya untuk Beasiswa Pendidikan Umat dan Fakir Miskin

 


Copyright © 2025 Iqtishad Consulting
Truly Partner for Sharia Innovative Product
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
All Right Reserved
IQTISHAD CONSULTING