Banner Static

Webinar Kupas Tuntas Teori & Praktik: Refinancing Syariah untuk Pembiayaan Mutiguna,  Refinancing pada Usaha Mikro/BMT di Bank Syariah dan BMT
Rincian Detail
Lokasi Zoom Cloud Meeting
Jadwal Kamis, 12 Januari 2023 - 14:00 s/d Senin, 16 Januari 2023 - 16:00
Biaya Rp 450.000
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 1

Webinar Kupas Tuntas Teori & Praktik: Refinancing Syariah untuk Pembiayaan Mutiguna,  Refinancing pada Usaha Mikro/BMT di Bank Syariah dan BMT

Pelaksanaan:

  • Kamis 12 Jan 2023
  • Jam: 14.00 – 16.00 WIB
  • Zoom Cloud Meeting 

Digelar oleh Iqtishad Consulting

Dasar Pemikiran

Produk Perbankan dan keuangan syariah (BMT dan Koperasi Syariah)  harus dirancang dengan tepat sesuai syariah untuk usaha mikro dan kecil serta pembiayaan konsumtif. Salah satu produk yang sangat penting adalah pembiayaan multiguna,  pembiayaan multijasa dan refinancing. 

Selama ini masih banyak kesalahan skema dan akad pembiayaan untuk usaha mikro,  karena melulu menetapkan murabahah, padahal sering kali penerapan murabahah dilarang karena mengandung akad terlarang yakni bay' al'inah. 

Fatwa fatwa dan ilmu syariah terus berkembang sehingga tidak berkutat di akad murabahah dan musyarakah

Sejumlah inovasi produk perbankan dan lembaga keuangan bermunculan sebagai tuntutan bisnis yang selalu berubah dan berkembang. Salah satu konsep penting untuk inovasi adalah hybrid contracts, yang bisa diterapkan untuk benyak produk dan kebutuhan bisnis syariah.baik ukm maupun corporate. 

Skema dan akad yg paling penting utk multiguna bagi UKM adalah Musyarakah Mutanaqishah dan IMBT. 

Musyarakah Mutanaqishah adalah akad yg canggih utk memenuhi kebutuhan bisnis UKM dan bahkan untuk konsumtif.

Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT),, dan Ijarah Mushufah Fiz Zimmah (IMFZ) juga memiliki banyak keunggulan dibanding produk murabahah dan istishna’. Bahkan dari  musyarakah mutanaqishah. 

Al-bay' ma'al Istikjar adalah salah satu skema yg dapat digunakan utk refinancing syariah sebagaimana terdapat dalam fatwa DSN MUI No 89.

Jadi, MMq, Bay' ma'al istikjar dan IMBT dapat digunakan untuk produk refinancing syariah sebagai pembiayaan konsumtif dan pembiayaan multiguna yang banyak peluangnya di masyarakat.

Skema skema itu juga dapat digunakan untuk pembiayaan multiguna melalui konsep refinancing syariah.

Teori dan praktik skema tersebut merupakan perkembangan baru dalam khazanah akad dan produk keuangan syariah kontemporer.

Dosen ekonomi islam dan praktisi keuangan syariah termasuk DPS wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi islam kotemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dengan praktik di lapangan, sehingga dosen dan praktisi memiliki kompetensi yang memadai untuk melahirkan sarjana ekonomi islam unggulan

Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting akan menggelar Training Pembiayaan Mutiguna, Multijasa, Refinancing pada Usaha Mikro/BMT dan Koperasi Syariah bagi Bank Syariah, Pimpinan BMT, Dewan Pengawas Syariah, Manager Koperasi Syariah, Dosen Ekonomi Islam, Praktisi Keuangan Syariah, Bankir, Direktur, dan Pejabat Bank Syariah/LKS (Syariah Compliance, Syariah Business Head, Legal officer), Konsultan, Dosen Ekonomi Islam dll 

Sasaran Peserta:

1. Pimpinan Bank Syariah, BMT, DPS, Manager Koperasi Syariah, Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management, praktisi Jamkrindo dan Askrindo.

2. Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,

3. Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.

4. Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1.

5. Notaris Perbankan Syariah, Hakim, Law Firm

Materi Training dan Workshop :

1. Skema dan akad Pembiayaan Multiguna.

2. Skema dan Akad Pembiayaan Multijasa.

3. Penerapan Al-Bay' ma'al Istikjar untuk Refinancing Syariah.

4. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS  dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).

5. Pembiayaan Refinancing Syariah :

a. Lima macam Refinancing Syariah 

b. Desain akad Refinancing

c. Fatwa MUI tentang Refinancing Syariah

d. Akutansi Refinancing Syariah

Pembicara :

▪️Agustianto Mingka 

(Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra.dll)

Fasilitas

- Modul training

- Sertifikat.

Biaya Pendaftaran

~ Bank : Rp 450.000

~ Bprs Rp 350.000

~ BMT Rp 250.000

~ Notaris Rp 200.000

~ Dosen Rp 175.000

FASILITAS:

- Materi

- E-sertifikat

PENDAFTARAN:

  1. 0811-9700-8080
  2. 0819-1000-9898
  3. 0811-1330-30-5
  4. 0819-01-161717
  5. 0819-34-161717
  6. 0812-608-1708 

atau silakan klik link ini:

WA.Saya(mas banu)/+6281818249592  

CATATAN:

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut 

Jadwal Training (Poster dan Video)  


Copyright © 2025 Iqtishad Consulting
Truly Partner for Sharia Innovative Product
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
All Right Reserved
IQTISHAD CONSULTING