| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Zoom Cloud Meeting |
| Jadwal | Kamis, 15 Juli 2021 - 15:00 s/d Kamis, 15 Juli 2021 - 17:00 |
| Biaya | - |
| Batas Peserta | 50 Orang |
| Peserta yang Registrasi Online | 2 |
Webinar Kupas Tuntas Teori & Praktik Refinancing Syariah untuk Pembiayaan Mutiguna, Refinancing pada Usaha Mikro/BMT di Bank Syariah dan BMT
Digelar oleh Iqtishad Consulting
Dasar Pemikiran
Produk Perbankan dan keuangan syariah (BMT dan Koperasi Syariah) harus dirancang dengan tepat sesuai syariah untuk usaha mikro dan kecil serta pembiayaan konsumtif. Salah satu produk yang sangat penting adalah pembiayaan dgn Refinancing utk produk multiguna, dan konsumtif.
Selama ini masih banyak kesalahan skema dan akad pembiayaan untuk usaha mikro, karena melulu menetapkan murabahah, padahal sering kali penerapan murabahah dilarang karena mengandung akad terlarang yakni bay' al'inah.
Fatwa fatwa dan ilmu syariah terus berkembang sehingga tidak berkutat di akad murabahah saja
Sejumlah inovasi produk perbankan dan lembaga keuangan bermunculan sebagai tuntutan bisnis yang selalu berubah dan berkembang.
Salah satu skema yang dikembangkan saat ini adalah refinancing syariah.
Pembiayaan refinancing adalah satu jenis pembiayaan yang banyak dipraktekkan di perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah. Hal ini disebabkan karena kebutuhan masyarakat akan pembiayaan UKM dan multiguna senantiasa tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kegiatan bisnis.
Refinancing adalah salah satu produk yang perlu dikembangkan perbankan syariah dan LKS..
Pembahasan materi refinancing dalam training ini karena materi ini tergolong baru di Indonesia dan seringkali pembiayaan ini digabungkan dengan take over. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) syariah tentang refinancing, melalui fatwa No 89/2014. OJK juga sudah menerbitkan buku kodifikasi produk yg memuat refinancing. Setidaknya terdapat tujuh model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank-bank syariah, dan dipahami oleh dosen pascasarjana, notaries dan praktisi hukum, bahkan DPS. (Dewan Pengawas Syariah).
Training ini tidak saja membahas praktik refinancing, tetapi teori, analisis ilmu ekonomi dan ketentuan-ketentuan (dhawabith) refinancing syariah. Dengan memahami 7 model refinancing, maka bank-bank syariah akan semakin kaya produk dan inovatif. Perbankan syariah harus selalu memperkaya produk-produknya agar bisa semakin berkembang sejalan dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat umum. Sumber Daya Insani perbankan syariah, dan SDI LKS seperti Multifinance Syariah dan BMT,perlu mengetahui teori, praktik dan isu-isu terbaru terkait take over dan refinancing syariah.
Demikian pula Dosen-dosen pascasarjana ekonomi islam, konsultan, Dewan Pengawas, bahkan para Guru Besar, harus selalu mengupdate dan mengupgrade materi kuliahnya dan silabusnya dengan ilmu-ilmu terbaru dan segar, teori-teori dan praktik baru yang selalu berkembang dan memiliki proyeksi masa depan untuk pengembangan produk industry keuangan syariah.
Notaris, pengacara/law firm, auditor, dan DPS juga sangat perlu meng-upgrade dan meng-update pengetahuannya dan meningkatkan kompetensinya mengenai take over dan refinancing ini, perkembangan terkini, isu-isu terbaru, teori dan praktik terbaru mengenai segala bentuk dan problematika pembiayaan take over dan refinancing.
Sehubungan dengan itu maka Iqtishad Consulting sebagai lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan syariah, akan kembali menggelar Webinar Eksekutif ttg Refinancing Syariah dan Pembiayaan Multiguna untuk UKM Syariah.
Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop Perbankan dan Keuangan Syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 800 angkatan sejak tahun 2010 hingga Sekarang.
Materi Pembahasan :
Siapa yang perlu Ikut Workshop ini
Penyelenggara
Iqtishad Consulting Jakarta (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan keuangan Perbankan Syariah)
Profil Trainer
Associate Professor Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
WAKTU DAN TEMPAT
Hari / Tanggal : Kamis,15 Juli 2021
Waktu : 15.00-17.00 WIB
Platfrom : Zoom Cloud Meeting
BIAYA/INVESTASI
Bank Rp 300.000/org BPRS Rp 200.000/org BMT Rp 150.000/org Notaris Rp 150.000/org Dosen Rp 100.000/org
Benefit :
1. E-Sertifikat
2. Soft Copy Materi
Contact Person & Pendaftaran :
Agung Wibowo : 085780917715
Silahkan dishare ke Relasi Sekalianwww.iqtishadconsulting.comwww.instagram.com/infowebinar_iqtishadjkt
Catatan:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom