| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Zoom Cloud Meeting |
| Jadwal | Selasa, 21 September 2021 - 14:00 s/d Selasa, 21 September 2021 - 16:00 |
| Biaya | - |
| Batas Peserta | 50 Orang |
| Peserta yang Registrasi Online | 0 |
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
================================================
Dasar Pemikiran :
Pembiayaan take over adalah satu jenis pembiayaan yang banyak dipraktekkan di perbankan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah. Hal ini disebabkan karena kebutuhan masyarakat akan pembiayaan take over senantiasa tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kegiatan bisnis.
Dalam praktiknya setidaknya terdapat 15 macam bentuk pembiayaan take over syariah sebagaimana yang terlihat pada silabus materi pembahasan. Pembiayaan take over seringkali tidak berdiri sendiri melainkan selalu diiringi dengan refinancing (top up).Karena itulah forum workshop ini akan membahas pembiayaan take over yg digabung (hybrid) dengan refinancing.
Fatwa-fatwa ekonomi syariah tentang pengalihan hutang dan take over juga terus tumbuh di Indonesia. Selama ini praktik take over hanya dari bank konvensional ke bank syariah, sekarang telah diatur take over dan pengalihan hutang sesame bank syariah. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) tentang desain-desain akad pengalihan hutang dan piutang (take over) antar bank syariah.
Saat ini juga terjadi take over dari bank induk konvensional ke Unit Usaha Syariah, Praktik ini menuntut kajian legal apakah harus dilakukan roya pasang atas jaminan, dan bagaimana pula desain akadnya. Selain itu terjadi pula take over sesama bank syariah dalam satu perusahaan bank syariah, yaitu dari cabang bank syariah ke cabang yg lain dalam satu bank syariah. Masih banyak bentuk dan isu penting lainnya terkait dengan take over, seperti take over empat pihak dimana terjadi perpindahan kreditur dan dan peralihan debitur juga.
Selain itu, harus diketahui bahwa pengalihan hutang (take over) yang ada selama ini hanyalah take over atas kredit bank konvensional ke syariah yang memiliki asset barang, bagaimana pula take over dalam banyak kasus berikut yang tidak ada barang, yaitu:
Semua itu membutuhkan jawaban yg tuntas dan solutif secara syariah, legal, risk manajement, akuntansi dan aspek bisnisnya. Dalam pembiayaan take over, terdapat pula sejumlah issu penting, Seperti isu akuntansi, dan issu legal. Dalam masalah legal banyak persoalan antara lain :
Itulah sejumlah issu dan materi pembahasan take over yang terdapat dalam forum training dan workshop ini.Selain take over, refinancing adalah salah satu produk yang perlu dikembangkan perbankan syariah.Pembahasan materi refinancing dalam training ini karena materi ini tergolong baru di Indonesia dan seringkali pembiayaan ini digabungkan dengan take over. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) syariah tentang refinancing, melalui fatwa No 89/2014. OJK juga sudah menerbitkan buku kodifikasi produk yg memuat refinancing. Setidaknya terdapat tujuh model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank-bank syariah, dan dipahami oleh dosen pascasarjana, notaries dan praktisi hukum, bahkan DPS. (Dewan Pengawas Syariah).
Training ini tidak saja membahas praktik refinancing, tetapi teori, analisis ilmu ekonomi dan ketentuan-ketentuan (dhawabith) refinancing syariah. Dengan memahami 7 model refinancing, maka bank-bank syariah akan semakin kaya produk dan inovatif. Perbankan syariah harus selalu memperkaya produk-produknya agar bisa semakin berkembang sejalan dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat umum. Sumber Daya Insani perbankan syariah, dan SDI LKS seperti Multifinance Syariah dan BMT,perlu mengetahui teori, praktik dan isu-isu terbaru terkait take over dan refinancing syariah.
Demikian pula Dosen-dosen pascasarjana ekonomi islam, konsultan, Dewan Pengawas, bahkan para Guru Besar, harus selalu mengupdate dan mengupgrademateri kuliahnya dan silabusnya dengan ilmu-ilmu terbaru dan segar, teori-teori dan praktik baru yang selalu berkembang dan memiliki proyeksi masa depan untuk pengembangan produk industry keuangan syariah.
Notaris, pengacara/law firm, auditor, dan DPS juga sangat perlu meng-upgrade dan meng-update pengetahuannya dan meningkatkan kompetensinya mengenai take over dan refinancing ini, perkembangan terkini, isu-isu terbaru, teori dan praktik terbaru mengenai segala bentuk dan problematika pembiayaan take over dan refinancing.
Sehubungan dengan itu maka Iqtishad Consulting sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah, akan kembali menggelar Webinar Kupas Tuntas Teori dan Praktik Pembiayaan Take Over Syariah Via Zoom Cloud Meeting.
Materi Pembahasan :
Profil Narasumber :
Agustianto Mingka adalah Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 800 Angkatan lebih.
Waktu Pelaksanaan :
Hari/ Tanggal : Senin, 30 Agustus 2021
Pukul : 14.00-16.00 WIB
Platform : Via Zoom Cloud Meeting
Biaya & Investasi :
Benefit :
Contact Person & Pendaftaran :
Agung Wibowo : 085780917715
Catatan: