Rincian | Detail |
---|---|
Lokasi | Zoom Cloud Meeting |
Jadwal | Selasa, 9 Agustus 2022 - 14:00 s/d Selasa, 9 Agustus 2022 - 16:00 |
Biaya | - |
Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
Peserta yang Registrasi Online | 1 |
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)================================================
Dasar Pemikiran:Mengkaji Murabahah dari sisi fikih muamalah an-sich yang dikuasai menimbulkan kesalah-fahaman yang sangat fatal. Tidak sedikit notaris senior, Guru Besar Fikih dan Hakim Agung yang merupakan Profesor keliru dalam memahami praktik murabahah, terutama ketika murabahah digabung dgn wakalah.
Nasabah sebagai wakil bank difahami tidak utuh sehingga menimbulkan kesalahan dalam memahami murabahah dan wakalah. Murabahah dan wakalah harus difahami secara holistik, lengkap dan siap pakai dalam kitab kitab / buku buku fiqh muamalah kontemporer. Bahkan bagi Iqtishad Consulting, Murabahah tidak saja difahami secara utuh dari sisi fikih muamalah, tetapi juga harus difahami dalam konteks Maqashid syariah berdasarkan teori ekonomi Islam terutama makro ekonomi.
Ahli fikih muamalah dunia tidak akan bisa menangkap makna dan hakikat akad murabahah tanpa teori ilmu ekonomi Islam. (Seperti terciptanya akselerasi arus barang / sektor Riel, relasi murabahah dengan variabel produksi, investasi, ketenagakerjaan, keseimbangan, dll). Teori ini sangat berguna untuk memahami konsep murabahah secara utuh. Sehingga bisa menemukan 14 perbedaan margin murabahah dengan bunga. Forum ini akan membedah teori itu dan menjelaskan 14 perbedaan murabahah dan bunga di atas.
Selama ini kajian murabahah hanya dibahas dari perspektif muamalah saja. Pendekatan fikih muamalah yang atomistik, parsial dan tekstualis sering menimbulkan gagal faham dalam implementasi akad murabahah.
Keharusan dua akad wakalah dalam murabahah seperti tertulis dalam kitab fikih muamalah jarang difahami hukum dan Guru Besar atau Hakim Agung akibatnya terjadi kegagalan dalam memahami hakikat bay ‘murabahah.
Sayangnya, kegagalan ini kadang terjadi pada kalangan elit intelektual yang bukan ahli khusus fikih maqashid, dan terapkan hukum Islam di tingkat elit seperti hakim Agung.
Karena forum webinar akan membahas murabahah dan wakalah dengan pemahaman fikih yg utuh dan lengkap pendekatan Maqashid syariah.
Forum webinar ini juga akan membahas anatomi akta Murabahah dari sisi hukum positif, khususnya UU Jabatan notaris.Hal ini penting diketahui, karena tidak menerapkan UU ini, akan menimbulkan risiko yang lebih besar bagi bank syariah. Rumusan klausul akad murabahah harus ditransformasi menjadi klausul akad yang sistimatikanya dan ditentukan harus sesuai Undang-Undang.Inilah yang akan dibahas di forum ilmiah ini. Selain itu, kelengkapan kajian murabahah di forum ini karena forum webinar membahas berbagai masalah murabahah secara detail dan tuntas.Ada 32 Sub bahasan.
Para ahli syariah, hakim, Pengacara, dosen / Guru Besar, DPS, konsultan dan perbankan, dan LKS wajib melihat dan memahami konsep murabahah dan wakalah secara utuh dan komprehensif.Setidaknya ada 32 sub bahasan yang akan dibahas.
Materi Pembahasan:
Profil Narasumber:Agustianto Mingka adalah Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 800 Angkatan lebih.
Waktu Pelaksanaan:Hari/ Tanggal: Selasa, 09 Agustus 2022 Pukul: 14.00 – 16.00 WIB Platform: Via Zoom Cloud Meeting
Biaya / Investasi:
Benefit:
CP & Pendaftaran:
0819 0116 1717
0811 9700 8080
0811 1330 305
0819 1000 9898
0819 3416 1717
Silahkan dishare ke Relasi Sekalian———————www.iqtishadconsulting.com
www.instagram.com/infowebinar_iqtishadjkt
Catatan:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf.
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom.