| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | - |
| Jadwal | Selasa, 13 Oktober 2020 - 14:00 s/d Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:00 |
| Biaya | - |
| Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
| Peserta yang Registrasi Online | 3 |
DASAR PEMIKIRAN
Bank-Bank syariah harus selalu mengembangkan produk- produknya sesuai dengan kebutuhan bisnis yang selalu dinamis dan berkembang.
Bank-bank syariah juga harus menunjukkan keunggulannya dari bank konvensional sesuai dgn jargon beyond banking yang melekat pada perbankan syariah.
Ijarah Maushufah fiz Zimmah adalah akad yang paling penting utk menunjukkan keunggulan-keunggulan itu.
Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) adalah akad yang perlu bahkan harus dipraktekan di lembaga keuangan syariah karena skema dan akad ini memiliki sejumlah keunggulan dibanding Murabahah, Istishna’ dan Musyarakah Mutanaqishah.
Di sisi Nasabah, terutama corporate baik swasta maupun milik negara, tentu lebih memilih IMFZ dibanding murabahah dan MMq. krn terdapat sepuluh keunggulan IMFZ dibanding akad akad lain
Mengingat pentingnya dan unggulnya IMFZ ini maka Iqtishad Consulting akan menggelar Webinar Eksekutif 10 Keunggulan Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) dalam Produk Perbankan & Keuangan Syariah dan solusi atas Kelemahan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)
Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop perbankan dan keuangan syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 410 angkatan sejak tahun 2010 hingga saat ini.
Materi IMFZ :
1. Pengertian IMFZ
2. Pandangan Ulama terkait IMFZ
3.Keunggulan-Keunggulan IMFZ
4. Macam – macam IMFZ
5. Fatwa-Fatwa DSN MUI tentang IMFZ
6. Praktek dan Implementasi IMFZ di Lembaga Keuangan Syariah, all
a.IMFZ utk Pembiayaan Investasi
b.IMFZ utk pembiayaan Infrastruktur
c.IMFZ utk Konsumtif
d.IMFZ utk Refinancing
7. Manajemen resiko dalam IMFZ
8. Kelemahan IMFZ dan solusinya
9. Akuntansi IMFZ
10. Pengikatan Jaminan (Fidusia atau APHT)
11. Sistem penetapan Margin proposional dan anuitas
12. Pengakuan Pendapatan dalam IMFZ
13. Depresiasi, penyusutan dan Pajak
14. Pajak Ijarah dan Financial lease
15. Pajak hibah dan solusinya
16. Pelunasan dipercepat (pre payment) dlm IMFZ
17. Denda ta’zir atas keterlambatan pembayaran cicilan
18. Ganti rugi (Ta’widh)
19. Urbun dan Hamisy Jiddiyah (uang muka)
20. Diskon harga
21. Isu bay’ kali bi kali
22. Pembiayaan Bermasalah dan Restrukturisasi IMFZ.
PEMBICARA :
1. Pakar, Konsultan dan Praktisi Perbankan Syariah dari Iqtishad Consultan. Beliau Sekjen Pertama Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI),dan Ketuanya 2011-1018, Wakil Sekjen MES Pusat selama dua Periode. Beliau adalah Bpk Agustianto Mingka Di tahun 2012-2016, Beliau Tim Kerja Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dewan Pengawas Syariah di perusahaan Negara BUMN dan DPS di beberapa Lembaga Keuangan Syariah. Dosen Pascasarjana di UI, Pascasarjana Trisakti dan Univ Paramadina.Pernah memberi kuliah di S2 UNPAD Bandung dan Pasca Sarjana IAIN.Syech Nurjati dan UIN, Pascasarjana Univ Islam Az-Zahra.
WAKTU DAN TEMPAT
Hari / Tanggal : Selasa/13 Oktober 2020
Pukul : 14.00-16.00 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (Link akan didapatkan setelah pendaftaran)
INVESTASI
Bank 350.000 per peserta
BPRS 250.000/peserta
BMT 150.000/Peserta
Notaris 150.000/Peserta
Dosen utusan / atas nama kampus Rp 100.000/peserta.
*Diskon Spesial Bagi Grup 5 Orang
FASILITAS
E-Sertifikat
File Materi
TEMPAT PENDAFTARAN
Putri : 0822-8485-2215
Fizoh : 0812 8623-7173
Fitri : 0858-8866-9469
Instagram : @iqtishad_consulting
Email : admin@Iqtishadconsulting.com /iqtishad2017@gmail.com
Website : www.iqtishadconsulting.com , www.agustiantocentre.com
Note :
1. Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut
Alamat kantor : Hotel Sofyan Betawi Jl. Cut Mutia, Menteng Jakarta Pusat
(kantor Pusat).
Kantor cabang aktivitas : Jl. H. Abd Ghani, Komplek BPKP 2 No 86 RT.4/RW.2 Ciputat Timur, Tangerang
Selatan, Banten.