Banner Static

Rincian Detail
Lokasi Online zoom Meeting
Jadwal Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:00 s/d Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:00
Biaya -
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 0

"WEBINAR EKSEKUTIF: KUPAS TUNTAS JAMINAN HAK TANGGUNGAN JAMINAN FIDUCIA, DAN JAMINAN LAINNYA MENURUT HUKUM SYARIAH DAN HUKUM POSITIF"

Implementasinya di Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah (Rahn ’Iqar, Rahn Hiyaziy Rahn Tasjiliy, dan Rahn Musta’ar) dan Eksekusi Jaminan

 Digelar oleh IQTISHAD CONSULTING Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah) 

  • PELAKSANAAN

Hari/Tgl  : Selasa, 15 Oktober 2024

Pukul      : 14.00-16.00 WIB

Via Zoom Cloud Meeting   

  • PEMBICARA :

Associate Professor Agustianto Mingka (Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat,Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 700 Angkatan lebih.

Dr. Budi Abdullah S.Ag., S.H., M.H adalah Direktur Eksekutif LBH Iqtishad Justice Indonesia, (Sudirman Jakarta Pusat),  Konsultan ahli Law Firm Justitia Indonesia, Advokat dan Doktor di bidang Ilmu Hukum Syariah, Akademisi dan Dosen di beberapa Perguruan Tinggi, Trainer dan Narasumber Iqtishad Consultan Indonesia.

  • PEMBAHASAN:
  1. Pembagian Jaminan dalam Syariah
    1. Dhaman
    2. Rahn
    3. Kafalah
  2. Ruang Lingkup  Collateral (rahn).
  3. Lima Dalil Syariah Tentang   Collateral
  4. Konsep jaminan dalam hukum positif dan undang-undang perbankan syariah
  5. Fatwa DSN MUI tentang jaminan
    1. Jaminan pada  murabahah
    2. Jaminan pada  mudharabah
    3. Jaminan pada musyarakah
  6. Mengapa jaminan harus ada dalam perjanjian musyarakah dan mudharabah?
  7. Jenis-Jenis jaminan dalam fikih  muamalah
    1. Rahn ‘iqar
    2. Rahn Hiyazi
    3. Rahn Tasjili
    4. Rahn Musta’ar
  8. Jenis-Jenis  Jaminan dalam UU dan KUH Perdata
    1. Gadai
    2. Hypotik
    3. HT
    4. Fuducia
  9. Tujuh Perbedaan Akta Fiducia Konvensional dengan Fiducia Syariah
  10. Enam Perbedaan APHT & SKMHT Konvensional dengan Syariah
  11. Akta Jaminan  yang memiliki Kekuatan Eksekutorial
  12. Jaminan Terhadap Hutang yang ada maupun hutang yang akan ada ( line facility, Bank Garansi, PRKS, dll).
  13. Peralihan Hak Tanggungan kepada kreditur lain dan hubungannya dengan roya pasang (kasus take over, peralihan piutang, restrukturisasi pembiayaan,  refinancing dan merger)
  14. Eksekusi Jaminan dalam syariah
  15. Dalil-dalil syariah  eksekusi jaminan
  16. Syarat administrasi pengajuan eksekusi Hak tanggungan ke Pengadilan Agama oleh bank dan LKS
  17. Pengadilan yang berwenang melakukan eksekusi
  18. Penyelesaian jaminan pada Murabahah Macet dan Akad- Akad Lainnya
  19. Bgmn jaminan dalam IMBT dan IMFZ, posisi barang milik bank 
  20. Bagaimana Jaminan dalam MMq ? Asset milik bersama
  21. Bagaimana penerapan jaminan pada pada ijarah multijasa. 
  • Biaya/Investasi:
  1. Umum      Rp. 300.000

  2. Bank         Rp. 450.000
  3. BPRS         Rp. 350.000
  4. BMT          Rp. 250.000
  5. Advokat    Rp.350.000
  6. Notaris      Rp. 200.000
  7. Guru Besar Rp. 225.000
  8. Dosen        Rp. Rp 175.000.
  9. Hakim       Rp. 150.000
  10. Law Firm   Rp. 350.000 

  • Fasilitas:
  1. Materi
  2. E-sertifikat

  • Narahubung dan pendaftaran:
  1. 0857-8035-0410
  2. 0811-9700-8080
  3. 0819-1000-9898
  4. 0811-1330-30-5
  5. 0819-01-161717
  6. 0819-34-161717
  7. 0812-608-1708 

atau silakan klik link ini:

wa saya disini 

  • Catatan:

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut      


Copyright © 2024 Iqtishad Consulting
Truly Partner for Sharia Innovative Product
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
All Right Reserved
IQTISHAD CONSULTING