Banner Static

WEBINAR EKSEKUTIF KUPAS TUNTAS JAMINAN HAK TANGGUNGAN, JAMINAN FIDUCIA DAN JAMINAN LAINNYA MENURUT HUKUM SYARIAH DAN HUKUM POSITIF
Rincian Detail
Lokasi -
Jadwal Senin, 5 September 2022 - 14:00 s/d Senin, 5 September 2022 - 16:30
Biaya -
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 0

WEBINAR EKSEKUTIF

KUPAS TUNTAS JAMINAN HAK TANGGUNGAN JAMINAN FIDUCIA, DAN JAMINAN LAINNYA MENURUT HUKUM SYARIAH DAN HUKUM POSITIF 

Implementasinya di Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah

(Rahn ’Iqar, Rahn Hiyaziy Rahn Tasjiliy, dan Rahn Musta’ar) dan Eksekusi Jaminan

Senin, 05 September 2022 (Pukul 14.00-16.30 WIB)

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

====================

PEMBICARA :

Associate Professor Agustianto Mingka 

(Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat,Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 700 Angkatan lebih.

Dr. Budi Abdullah S.Ag., S.H., M.H

Praktisi Hukum/ Akademisi Syariah.

Direktur Eksekutif LBH Iqtishad Justice Indonesia, (Sudirman Jakarta Pusat),  Konsultan ahli Law Firm Justitia Indonesia, Advokat dan Doktor di bidang Ilmu Hukum Syariah, Akademisi dan Dosen di beberapa Perguruan Tinggi, Trainer dan Narasumber Iqtishad Consultan Indonesia

MATERI PEMBAHASAN:

1. Pembagian Jaminan dalam Syariah

a. Dhaman

b. Rahn

c. Kafalah

2. Ruang Lingkup  Collateral (rahn).

3. Lima Dalil Syariah Tentang   Collateral

4. Konsep jaminan dalam hukum positif dan undang-undang perbankan syariah

5. Fatwa DSN MUI tentang jaminan

* Jaminan pada  murabahah

* Jaminan pada  mudharabah

* Jaminan pada musyarakah

6. Mengapa jaminan harus ada dalam perjanjian musyarakah dan mudharabah?

7. Jenis-Jenis jaminan dalam fikih  muamalah

* Rahn ‘iqar

* Rahn Hiyazi

* Rahn Tasjili

* Rahn Musta’ar

8. Jenis-Jenis  Jaminan dalam UU dan KUH Perdata

* Gadai

* Hypotik

* HT

* Fuducia

9. Tujuh Perbedaan Akta Fiducia Konvensional dengan Fiducia Syariah

10. Enam Perbedaan APHT & SKMHT Konvensional dengan Syariah

11. Akta Jaminan  yang memiliki Kekuatan Eksekutorial

12. Jaminan Terhadap Hutang yang ada maupun hutang yang akan ada ( line facility, Bank Garansi, PRKS, dll).

13. Peralihan Hak Tanggungan kepada kreditur lain dan hubungannya dengan roya pasang (kasus take over, peralihan piutang, restrukturisasi pembiayaan,  refinancing dan merger)

14. Eksekusi Jaminan dalam syariah

15. Dalil-dalil syariah  eksekusi jaminan

16. Syarat administrasi pengajuan eksekusi Hak tanggungan ke Pengadilan Agama oleh bank dan LKS

17. Pengadilan yang berwenang melakukan eksekusi

18. Penyelesaian jaminan pada Murabahah Macet dan Akad- Akad Lainnya

19. Bgmn jaminan dalam IMBT dan IMFZ, posisi barang milik bank 

20. Bagaimana Jaminan dalam MMq ? Asset milik bersama

21. Bagaimana penerapan jaminan pada pada ijarah multijasa.

Waktu Pelaksanaan :

Hari/Tanggal : Senin, 05 September 2022 

Waktu             : 14.00 - 16.30 WIB

Platform         : Via Zoom Cloud Meeting (Linknya akan didapatkan setelah pendaftaran)

Biaya/Investasi :

Umum Rp 300.000

Bank Rp 450.000

BPRS Rp 350.000

BMT Rp 250.000

Advokat Rp 350.000

Notaris Rp 200.000

Guru Besar Rp 225.000

Dosen Rp Rp 175.000.

Hakim Rp 150.000

Law Firm Rp 350.000

Fasilitas :

– File Materi

– E-sertifikat

Contact Person & Pendaftaran :

Admin1 :082113660784

Admin2 :081197008080

Admin3 :08111330305 

Website :www.iqtishadconsulting.com

www.maqashidsyariah.com

www.agustianto.com

www.mamtaindonesia.con

www.lawfirmjustitia.com

Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer. 


Copyright © 2025 Iqtishad Consulting
Truly Partner for Sharia Innovative Product
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
All Right Reserved
IQTISHAD CONSULTING