Rincian | Detail |
---|---|
Lokasi | - |
Jadwal | Senin, 5 September 2022 - 14:00 s/d Senin, 5 September 2022 - 16:30 |
Biaya | - |
Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
Peserta yang Registrasi Online | 0 |
WEBINAR EKSEKUTIF
KUPAS TUNTAS JAMINAN HAK TANGGUNGAN JAMINAN FIDUCIA, DAN JAMINAN LAINNYA MENURUT HUKUM SYARIAH DAN HUKUM POSITIF
Implementasinya di Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah
(Rahn ’Iqar, Rahn Hiyaziy Rahn Tasjiliy, dan Rahn Musta’ar) dan Eksekusi Jaminan
Senin, 05 September 2022 (Pukul 14.00-16.30 WIB)
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
====================
PEMBICARA :
Associate Professor Agustianto Mingka
(Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat,Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 700 Angkatan lebih.
Dr. Budi Abdullah S.Ag., S.H., M.H
Praktisi Hukum/ Akademisi Syariah.
Direktur Eksekutif LBH Iqtishad Justice Indonesia, (Sudirman Jakarta Pusat), Konsultan ahli Law Firm Justitia Indonesia, Advokat dan Doktor di bidang Ilmu Hukum Syariah, Akademisi dan Dosen di beberapa Perguruan Tinggi, Trainer dan Narasumber Iqtishad Consultan Indonesia
MATERI PEMBAHASAN:
1. Pembagian Jaminan dalam Syariah
a. Dhaman
b. Rahn
c. Kafalah
2. Ruang Lingkup Collateral (rahn).
3. Lima Dalil Syariah Tentang Collateral
4. Konsep jaminan dalam hukum positif dan undang-undang perbankan syariah
5. Fatwa DSN MUI tentang jaminan
* Jaminan pada murabahah
* Jaminan pada mudharabah
* Jaminan pada musyarakah
6. Mengapa jaminan harus ada dalam perjanjian musyarakah dan mudharabah?
7. Jenis-Jenis jaminan dalam fikih muamalah
* Rahn ‘iqar
* Rahn Hiyazi
* Rahn Tasjili
* Rahn Musta’ar
8. Jenis-Jenis Jaminan dalam UU dan KUH Perdata
* Gadai
* Hypotik
* HT
* Fuducia
9. Tujuh Perbedaan Akta Fiducia Konvensional dengan Fiducia Syariah
10. Enam Perbedaan APHT & SKMHT Konvensional dengan Syariah
11. Akta Jaminan yang memiliki Kekuatan Eksekutorial
12. Jaminan Terhadap Hutang yang ada maupun hutang yang akan ada ( line facility, Bank Garansi, PRKS, dll).
13. Peralihan Hak Tanggungan kepada kreditur lain dan hubungannya dengan roya pasang (kasus take over, peralihan piutang, restrukturisasi pembiayaan, refinancing dan merger)
14. Eksekusi Jaminan dalam syariah
15. Dalil-dalil syariah eksekusi jaminan
16. Syarat administrasi pengajuan eksekusi Hak tanggungan ke Pengadilan Agama oleh bank dan LKS
17. Pengadilan yang berwenang melakukan eksekusi
18. Penyelesaian jaminan pada Murabahah Macet dan Akad- Akad Lainnya
19. Bgmn jaminan dalam IMBT dan IMFZ, posisi barang milik bank
20. Bagaimana Jaminan dalam MMq ? Asset milik bersama
21. Bagaimana penerapan jaminan pada pada ijarah multijasa.
Waktu Pelaksanaan :
Hari/Tanggal : Senin, 05 September 2022
Waktu : 14.00 - 16.30 WIB
Platform : Via Zoom Cloud Meeting (Linknya akan didapatkan setelah pendaftaran)
Biaya/Investasi :
Umum Rp 300.000
Bank Rp 450.000
BPRS Rp 350.000
BMT Rp 250.000
Advokat Rp 350.000
Notaris Rp 200.000
Guru Besar Rp 225.000
Dosen Rp Rp 175.000.
Hakim Rp 150.000
Law Firm Rp 350.000
Fasilitas :
– File Materi
– E-sertifikat
Contact Person & Pendaftaran :
Admin1 :082113660784
Admin2 :081197008080
Admin3 :08111330305
Website :www.iqtishadconsulting.com
www.maqashidsyariah.com
www.agustianto.com
www.mamtaindonesia.con
www.lawfirmjustitia.com
Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.