Banner Static

Webinar Eksekutif:
Rincian Detail
Lokasi Online Zoom Meeting
Jadwal Kamis, 8 Desember 2022 - 14:00 s/d Jumat, 16 Desember 2022 - 16:30
Biaya Rp 120
Batas Peserta 15 Orang
Peserta yang Registrasi Online 0

Assalamualaikum Wr.Wb

Iqtishad Consulting Jakarta (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

▫️▫️ Menyelenggarakan▫️▫️  

Webinar Eksekutif: "Implementasi  Harmonisasi Fikih Perbankan Syariah dengan Hukum Positif di Indonesia"

Membahas Penerapan 15 macam Akad dan  Produk Perbankan Syariah yg diharmonisasi dgn hukum positif

(Angkatan 1022)

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️    

PELAKSANAAN:

  • ▫️ Kamis, 08 Desember 2022 
  • ▫️ 14.00-16.30 WIB
  • ▫️ Online Zoom Meeting 

Setiap Notaris, pakar hukum syariah, Divisi legal bank syariah & LKS, Dekan Syariah, dosen ilmu hukum,& dosen hukum syariah wajib membaca dasar pemikiran yg menjelaskan segala problematika & permasalahan penerapan fikih muamalah/fatwa dalam konteks hukum positif di Indonesia.

A.Dasar Pemikiran

Aspek legal dan regulasi hukum positif menduduki posisi yang sangat urgent dalam penerapan akad-akad perjanjian perbankan dan keuangan syariah.

Akad - akad syariah memiliki kekhasan tersendiri,  dan mempunyai prinsip yang terkadang berbeda dengan hukum positif. Oleh karena itu terkadang terjadi kontradiktif antara kduanya, seperti jaminan dalam musyarakah mutanaqishah dan jaminan dalam IMBT, termasuk dalam penerapan restrukturisasi, pembiayaan take over & Refinancing syariah.

Sehubungan dengan itu, diperlukan upaya harmonisasi hukum ekonomi Islam ke dalam  hukum positif.

Kepatuhan kepada regulasi dan Undang-Undang positif di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan karena terkait dengan Perundang-undangan yang berlaku yang harus dipatuhi (complience).Kalau ketentuan hukum positif dilanggar dapat menimbulkan risiko yang besar bagi bank syariah dan LKS 

Dengan demikian, dapat pula dikatakan penerapan hukum ekonomi Islam di Indonesia, harus mengakomodasi hukum positif yang berlaku dan harus comply dgn hukum dan perundang -undangan tersebut 

Dalam forum ini,  akad-akad syariah tidak saja dipandang dari sisi KUH Perdata (BW) tetapi juga dari sisi peratuan dan perundang-undangan kekinian  yang berlaku baik Undang-Undang  jabatan notaris, Undang-Undang Hak Tanggungan, Undang-Undang fiducia dan sejumlah Undang-Undang yang terkait, juga sejumlah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh sejumlah kementrian seperti peraturan tentang jaminan hipotik. 

Kajian ilmu hukum terhadap kontruksi produk pembiayaan perbankan syariah dan akad-akad syariah yang digunakan harus juga ditinjau dari sisi manajemen resiko hukum dan bisnis. Kajian tentang manajemen resiko hukum merupakan ilmu  yang sangat penting dipahami oleh praktisi legal perbankan syariah termasuk Dewan Pengawas Syariah. 

Strategi Mitigasi risiko dari perspektif hukum positif juga perlu diakomodasi hukum perbankan syariah.

Para ahli hukum Islam termasuk DPS dan divisi legal harus mengetahui strategi mitigasi risiko tersebut.

Selain itu, pendekatan ilmu filsafat hukum juga menjadi suatu keharusan untuk dipahami oleh para ahli hukum Islam, hakim , Dewan Pengawas Syariah dan divisi legal sehingga kontruksi hukum syariah yang diterapkan oleh Bank Syariah menghasilkan hukum yang bermuatan keadilan, kemaslahatan, keringanan (takhfif) dan kepastian hukum yang menjadi inti dari tujuan hukum dan maqashid syariah. 

Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah akan menggelar  Training dan Workshop  Harmonisasi Hukum Perbankan Syariah yang syarat dgn hukum  Fikih dgn Hukum Positif di Indonesia .

Materi yang dibahas dalam forum ini antara lain bagaimana mengharmonisasi fikih muamalah perbankan syariah yang tertuang dalam fatwa-fatwa dgn hukum positif  di Indonesia, 

Materi berikutnya adalah harmonisasi Fikih Perbankan tentang  tentang konversi akad pada restruksisasi pembiayaan ke hukum positif. Ilmu ini sangat penting diketahui para ahli hukum Islam.

Pendekatan filsafat keadilan hukum tentang pemasangan jaminan pada konversi akad, perlu di sini,  selain itu yang sangat menarik adalah kajian hukum tentang roya pasang konversi tersebut bagaimana solusi hukum positif agar praktek konversi tersebut tidak roya pasang sehingga tercipta keadilan dan keringanan.

Kajian yang juga wajib diketahui para ahli hukum Islam adalah

anatomi akta perjanjian perbankan syariah berdasarkan Undang-Undang khususnya Undang-Undang Jabatan Notaris yang mengatur tentang sistematika isi perjanjian, seperti anatomi akta perjanjian Musyarakah Mutanaqishah, anatomi akta perjanjian Murabahah. 

Topic lain yang sangat penting adalah bagaimana mengharmonisasi akad - akad pembiayaan take over sehingga  tidak diterapkannya roya pasang jaminan pada pembiayaan take over syariah tersebut dan refinancing syariah.

Selanjutnya forum ini membahas bagaimana harmonisasi  hukum Islam  tentang pembiayaan indent dengan akad MMQ dan Ijarah Mausufhah fiz Zimma yang menggunakan mitigasi resiko hukum dan bisnis dengan BPG, Ikatan Kuasa.

B.Materi Pembahasan 

1. Harmonisasi terkait pengikatan Jaminan dalam perjanjian Musyarakah Mutatanaqishah.

2. Harmonisasi akad syariah dengan hukum positif terkait pengikatan Jaminan dalam perjanjian IMBT & IMFZ

3.Harmonisasi akad Restrukturisasi Syariah, terkait konversi akad dan  pengikatan jaminan,& perspektif filsafat hukum serta landasan hukum  perundang-undangan ttg jaminan tanpa roya pasang pada konversi akad 

4. Harmonisasi dalam  pembiayaan take over,  dan Pengalihan hutang, terkait dengan roya pasang, Dasar hukum Undang-Undang mengapa bisa tanpa roya pasang jaminan dalam take over.

5. Harmonisasi akad syariah dgn hukum positif dalam   Refinancing syariah (top up) terkait dengan bentuk- bentuk akad dan  jaminan yg tidak roya pasang, 

6. Harmonisasi sistimatika akad syariah dgn hukum positif tentang anatomi akta  dengan cara mempedomani anatomi Akta Perjanjian Syariah menurut Undang-Undang Jabatan Notaris

7. Resiko pelanggaran UU Jabatan Notaris  dalam sistimatika akad perbankan syariah

8. Anatomi Akta Musyarakah Mutanaqishah menurut Undang-Undang.

9.Penempatan Basmalah  dan Irah-Irah dalam akta perbankan syariah menurut UU

10. Penerapan hukum positif dalam  Mitigasi Risiko Pembiayaan Indent Property yang menggunakan  MMq dan IMBT

-Buy Back Guarantee.

-Cessi

-Ikatan Kuasa.

-Subrogasi

11.Harmonisasi hukum Islam dan Hukum Positif tentang Jaminan Fiducia secara  syariah

12  Harmonisasi dalam masalah  jaminan APHT yg sesuai syariah kaitannya dengan PERKABAN

13.Harmonisasi dalam SKMHT Syariah

14.Harmonisasi ; Wa'ad dalam perspektif KUHPerdata dan implementasinya dalam perjanjian & jaminan serta landasan UU HT

15. Harmonisasi dalam konteks resiko hukum dan  mitigasi risiko  pembiayaan dari akad - akad perjanjian syariah baik, Musyarakah, IMBT maupun Murabahah

Pembicara: 

Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Salah satu Pendiri IAEI, Berpengalaman 29 tahun mengkaji dan menerapkan aspek fikih ke dalam hukum positif, Konsultan Senior Bank Syariah, Sekjen pertama IAEI, Pendiri Pertama di Indonesia Program Studi Perbankan Syariah (1997), Wakil Sekjen MES dua Periode, Sepuluh tahun  anggota Pleno DSN MUI, Belasan tahun menjadi DPS di banyak Lembaga Keuangan Syariah (ada 8 LKS), Beliau Associete Professor Agustianto Mingka, Trainer  dari 270 an Guru Besar/Professor  dan Super Trainer Indonesia sektor Perbankan Syariah, sebanyak 870 Angkatan dgn belasan ribu alumni.

Investasi:

  • Bank Umum          Rp. 350.000
  • DPS                      Rp. 350.000
  • BPRS                    Rp. 250.000
  • Konsultan             Rp. 250.000
  • Notaris                 Rp. 200.000
  • BMT                     Rp. 200.009
  • LKS Multifinance   Rp. 250.000
  • Dosen                   Rp. 120.000

 

 Fasilitas:

- Softcopy File Materi

- E-Sertifikat 

PENDAFTARAN:

  1. 0811-9700-8080
  2. 0819-1000-9898
  3. 0811-1330-30-5
  4. 0819-01-161717
  5. 0819-34-161717
  6. 0812-608-1708 

atau silakan klik link ini:

http://wa.me/+6281818249592 

  • Catatan:

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut       

 


Copyright © 2024 Iqtishad Consulting
Truly Partner for Sharia Innovative Product
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
All Right Reserved
IQTISHAD CONSULTING