| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | ZOOM CLOUDE MEETING |
| Jadwal | Senin, 30 November 2020 - 14:00 s/d Senin, 30 November 2020 - 16:00 |
| Biaya | - |
| Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
| Peserta yang Registrasi Online | 3 |
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
DASAR PEMIKIRAN Bank-Bank syariah harus selalu mengembangkan produk- produknya sesuai dengan kebutuhan bisnis yang selalu dinamis dan berkembang.
Bank-bank syariah juga harus menunjukkan keunggulannya dari bank konvensional sesuai dgn jargon beyond banking yang melekat pada perbankan syariah.
Ijarah Maushufah fiz Zimmah adalah akad yang paling penting utk menunjukkan keunggulan-keunggulan itu.
Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) adalah akad yang perlu bahkan harus dipraktekan di lembaga keuangan syariah karena skema dan akad ini memiliki sejumlah keunggulan dibanding Murabahah, Istishna’ dan Musyarakah Mutanaqishah.
Di sisi Nasabah, terutama corporate baik swasta maupun milik negara, tentu lebih memilih IMFZ dibanding murabahah dan MMq. krn terdapat sepuluh keunggulan IMFZ dibanding akad akad lain
Mengingat pentingnya dan unggulnya IMFZ ini maka Iqtishad Consulting akan menggelar Webinar Eksekutif 10 Keunggulan Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) dalam Produk Perbankan & Keuangan Syariah dan solusi atas Kelemahan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)
Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop perbankan dan keuangan syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 410 angkatan sejak tahun 2010 hingga saat ini.
Materi IMFZ : 1. Pengertian IMFZ 2. Pandangan Ulama terkait IMFZ 3.Keunggulan-Keunggulan IMFZ 3. Macam – macam IMFZ 4. Fatwa-Fatwa DSN MUI tentang IMFZ 5. Praktek dan Implementasi IMFZ di Lembaga Keuangan Syariah, all a.IMFZ utk Pembiayaan Investasi b.IMFZ utk pembiayaan Infrastruktur c.IMFZ utk Konsumtif d.IMFZ utk Refinancing
6. Manajemen resiko dalam IMFZ 7. Kelemahan IMFZ dan solusinya 8. Akuntansi IMFZ 9. Pengikatan Jaminan (Fidusia atau APHT) 10. Sistem penetapan Margin proposional dan anuitas 11. Pengakuan Pendapatan dalam IMFZ 12. Depresiasi, penyusutan dan Pajak 13. Pajak Ijarah dan Financial lease 14. Pajak hibah dan solusinya 15. Pelunasan dipercepat (pre payment) dlm IMFZ 16. Denda ta’zir atas keterlambatan pembayaran cicilan 17. Ganti rugi (Ta’widh) 18. Urbun dan Hamisy Jiddiyah (uang muka) 19. Diskon harga 20. Isu bay’ kali bi kali 21. Pembiayaan Bermasalah dan Restrukturisasi IMFZ.
Bersama Pembicara : Associete Professor Agustianto Mingka Presiden Direktur Iqtishad
Moderator : Dr (c) Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn
Waktu Pelaksanaan: Hari / Tanggal : Senin, 30 November 2020 Waktu : 14.00 – 16.00 WIB Tempat : Via Zoom Cloud Meeting
Biaya/Investasi : – Bank Umum : Rp 350.000/org – BPRS : Rp 250.000/org – BMT : Rp 150.000/org – Umum : Rp 100.000/org Grup Diskon
Fasilitas : – File Materi – E-sertifikat
CONTACT PERSON & PENDAFTARAN :
Fikri Ihsan Mingka : 081280571650 Fitria Ramadhani : 085888669469
ig : iqtishad_consulting & musyarakah_mutanaqishah Email: admin@iqtishadconsulting.com, iqtishad2017@gmail.com Website :www.iqtishadconsulting.com
Note : 1. Biaya Training dan Workshop online di transfer ke :
– Nomor Rekening : 0370520562 Cabang : BNI Syariah Fatmawati (Cempaka Putih, Ciputat Timur) Atas nama : AGUSTIANTO Kode Bank BNI / Syariah : 009 / 427
2. Bagi yang sudah mengirimkan bukti tf akan menjadi prioritas untuk didaftarkan sebagai peserta
3.Dipastikan calon peserta sudah mendownload aplikasi Zoom melalui playstore atau AppStore.