| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Zoom Cloud Meeting |
| Jadwal | Sabtu, 21 Agustus 2021 - 19:30 s/d Sabtu, 21 Agustus 2021 - 21:00 |
| Biaya | - |
| Batas Peserta | 50 Orang |
| Peserta yang Registrasi Online | 0 |
Webinar Eksekutif Hakim Peradilan Agama
Level 2
Aspek Hukum dan Potensi Dispute Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) pada 10 Macam Produk Bank Syariah dan LKS
Angkatan 835
Dasar Pemikiran
Musyarakah Mutanaqishah sejak 2015 sudah dimasukkan dalam Kodifikasi produk perbankan syariah oleh OJK dan pada tahun 2016 OJK sudah menerbitkan buku Standar Akad Musyarakah Mutanaqishah tersebut. Fatwa DSN MUI sudah dikeluarkan pada tahun 2008.
Bank-bank syariah sudah sangat banyak menerapkan dan mengembangkan produk-produk bank melalui Musyarakah Mutanaqishah ini.
Musyarakah mutanaqishah adalah salah satu akad yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah.
Para hakim PA wajib memahami dan mendalami aspeh hukum Islam mengenai akad ini, agar pemutusan perkara tentang akad ini bisa dilakukan secara tepat, adil dan profesional.
Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.
Para hakim PA, praktisi dan ahli hukum syariah, praktisi bank syariah, DPS, Notaris, pejabat pengawas OJK, Dosen Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi, Dewan Pengawas Syariah dan auditor, harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut.
Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilah kurang cocok dan tidak tepat.
Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif.
Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund -maaf menggunakan istilah konvensional)- terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin) murabahah. Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank syariah. Sebab bank syariah dicitrakan bank yang mahal. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq) yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 15 %. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.
Tegasnya, Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.
Musyarakah Mutanaqishah memiliki banyak keunggulan dan kecanggihan, karena itu mayoritas bank-bank syariah menerapkan akad ini secara massif. Termasuk Bank-Bank Pembangunan Daerah dan BPRS
Berdasarkan pentingnya akad MMq ini bagi hakim PA, maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Webinar dan Training /Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq bagi hakim Peradilan Agama
Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan penjelasan yang tuntas tentang akad MMq dan penerapannya serta solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.
MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan selama 12 tahun di Indonesia, seharusnya bisa difahami para hakim dengan baik.
Bank bank syariah antusias menerapkan ini Krn harganya lebih kompetitif dan diminati masyarakat, juga Krn bank syariah ingin lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.
Mengingat pentingnya pengetahuan hakim di bidang legal dan penerapan Musyarakah Mutanaqishah, maka Iqtishad Consulting akan menggelar Workshop Musyarakah Mutanaqishah bagi Hakim PA
Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah dan Perbankan Syariah sebanyak 814 angkatan sejak tahun 2010 hingga Mei 2021
Biasanya acara ini di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat di kantor Iqtishad Condulting
Tapi Berhubung masih masa PPKM karena Covid, digelar secara online (Zoom)
Materi Workshop : 60 Point Bahasan
Profil Trainer
Agustianto adalah Ketua DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah, Anggota Pleno DSN -MUI,Dewan Pengawas Syariah di beberapa lembaga keuangan BUMN dan Swasta Nasional, Dosen Pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, hukum perbankan Syariah, dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas terkemuka di Indonesia antara lain : Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Beliau juga adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK
Investasi :
Biaya manual : Rp 2.500.000,-/ orang
Zoom hanya 100.000 perPeserta
Waktu dan Tempat
Hari / Tanggal : Sabtu, 21 Agustus 2021 Pukul : 19.30 - 21.00 WIBPlatfrom : Zoom Cloud Meeting
FASILITAS
CP dan PENDAFTARAN
Agung Wibowo : 085780917715
Admin 1: 081197008080
Admin 2: 081934161717
Admin 3: 08111330305
Silahkan dishare ke Relasi Sekalian
———————
www.instagram.com/infowebinar_iqtishadjkt
Catatan: