Banner Static

Webinar Eksekutif Hakim Peradilan Agama Level 2
Rincian Detail
Lokasi Zoom Cloud Meeting
Jadwal Sabtu, 21 Agustus 2021 - 19:30 s/d Sabtu, 21 Agustus 2021 - 21:00
Biaya -
Batas Peserta 50 Orang
Peserta yang Registrasi Online 0

Webinar Eksekutif Hakim Peradilan Agama

Level 2

Aspek Hukum dan Potensi Dispute Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMq) pada 10 Macam Produk Bank Syariah dan LKS

Angkatan 835       

Dasar Pemikiran

Musyarakah Mutanaqishah sejak 2015 sudah dimasukkan dalam  Kodifikasi produk perbankan syariah oleh OJK dan pada tahun 2016 OJK sudah menerbitkan buku Standar Akad Musyarakah Mutanaqishah tersebut. Fatwa DSN MUI sudah dikeluarkan pada tahun 2008.

Bank-bank syariah sudah sangat banyak  menerapkan dan  mengembangkan  produk-produk bank melalui Musyarakah Mutanaqishah ini.

Musyarakah mutanaqishah adalah salah satu akad yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah.

Para hakim PA wajib memahami dan mendalami aspeh hukum Islam mengenai akad ini, agar pemutusan perkara tentang akad ini bisa dilakukan secara tepat, adil dan profesional.

Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

Para hakim PA,  praktisi dan ahli hukum syariah,  praktisi bank syariah, DPS, Notaris, pejabat pengawas OJK, Dosen Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi, Dewan Pengawas Syariah dan auditor, harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut. 

Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilah kurang cocok dan tidak tepat.

Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual  murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif.

Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund -maaf menggunakan istilah konvensional)- terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin)  murabahah.   Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank  syariah. Sebab bank syariah dicitrakan bank yang mahal. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq)  yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 15 %. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.

Tegasnya, Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

Musyarakah Mutanaqishah memiliki banyak keunggulan dan kecanggihan, karena itu mayoritas bank-bank syariah  menerapkan akad ini secara massif. Termasuk Bank-Bank Pembangunan Daerah dan BPRS 

Berdasarkan pentingnya akad MMq ini bagi hakim PA, maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Webinar dan Training /Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq bagi hakim Peradilan Agama 

Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan penjelasan yang tuntas tentang akad MMq dan penerapannya serta solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan  atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.

MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan  selama 12 tahun di Indonesia, seharusnya bisa difahami para hakim dengan baik.

Bank bank syariah antusias menerapkan ini Krn harganya  lebih kompetitif dan diminati masyarakat,  juga Krn  bank syariah ingin lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

Mengingat pentingnya pengetahuan hakim di bidang legal dan penerapan Musyarakah Mutanaqishah, maka Iqtishad Consulting akan menggelar Workshop Musyarakah Mutanaqishah bagi Hakim PA

Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Training dan Workshop Fikih Muamalah dan Perbankan Syariah  sebanyak 814 angkatan sejak tahun 2010  hingga  Mei 2021

Biasanya  acara ini di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat di kantor Iqtishad Condulting

Tapi Berhubung masih masa PPKM karena Covid, digelar secara online (Zoom)

Materi Workshop : 60  Point Bahasan

  1.  Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?
  2.  Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT
  3.  Bentuk-bentuk Skim Musyarakah Mutanaqishah dalam Fikih Muamalah (Enam macam Jenis Akad MMq
  4.  Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI
  5.  Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif
  6.  Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq
  7.  Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq
  8.  Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah
  9.  Collectibility pada Pembiayaan MMq
  10.  Musyarakah Mutanaqishah dalam Praktik Perbankan Syariah
  11.  Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
  12. Akuntansi Musyarakah Mutanaqishah dan PSAK
  13. Acrual Basis atau Cash Basis pada MMq
  14. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah
  15. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq
  16. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)
  17. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property
  18. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent
  19. Ijarah Maushufah fiz Dzimmah (IMFD) pada Penerapan MMq Indent.
  20. Issue Bay' Kali bi Kali pada MMq Indent
  21. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni
  22. Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah
  23. Teori dan Praktik Hybrid Contracts dlm produk bank syariah 
  24. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah
  25. Musyarakah Mutanaqishah Pembiayaan Modal Kerja dan Pembiayaan Rekening Koran Syariah.
  26. Musyarakah' Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah
  27. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Reimbursment
  28. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan investasi indent
  29. Musyarakah Mutanaqishah untuk Skim Perdagangan International (Trade  Finance).
  30. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)
  31. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah
  32. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya
  33. Pandangan Syariah tentang system Anuitas dan Proporsional dalam MMq
  34. Musyarakah Mutanaqishah dgn sistem Proporsional
  35. Multi Nisbah dan Single Nisbah pada Musyarakah Mutanaqishah.
  36. Bgmn menentukan Nisbah MMq
  37. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq
  38. Denda (Tazir) dalam MMq
  39. Ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah
  40. Bolehkan pencairan bertahap dalam akad MMq ?
  41. Kapan MMq menggunakan line facility (at-tashilat al-saqfiyah) dan kapan tidak perlu line?
  42. Revolving dalam Pembiayaan MMq
  43. Perbedaan MMq dan IMBT, Apa pula keunggulan IMBT dari MMq dan Apa keunggulan MMq dari IMBT?
  44. Bagaimana penerapan MMq untuk pembiayaan infrastruktur? seperti jalan tol, bandara, dll. Refinancing jalan Tol.
  45. Pembiayaan Sindikasi dengan MMq
  46. Restrukturisasi pembiayaan MMq, dan mengapa lebih mudah daripada Restruk murabahah?
  47. Desain akad men-take over pembiayaan MMq dari bank syariah lain
  48. Restrukturisasi murabahah dengan MMq
  49. Proyeksi bagi hasil Pada MMq
  50. Pembiayaan MMq untuk orang lain.(misalnya utk keluarga)
  51. Pembiayaan Multiguna dengan MMq
  52. Haruskah Asset MMq menjadi jaminan?.
  53. Bolehkah aset MMq tidak dijadikan jaminan?
  54. Bagaimana refinancing dgn MMq pada nasabah PNS dgn jaminan SK PNS?
  55. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah
  56. Sistimatika akad MMq
  57. Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah.
  58. Mengapa Akad MMq harus disatukan dalam Akad Tunggal Risiko apa yg dialami bank jika dipisahkan Musyarakah dan Ijarah atau Musyarakah dan Bay'.
  59. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over
  60. Contoh Akad MMq utk Modal Kerja.

Profil Trainer

Agustianto adalah Ketua  DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Wakil Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah, Anggota Pleno DSN -MUI,Dewan Pengawas Syariah di beberapa lembaga keuangan BUMN dan Swasta Nasional, Dosen Pascasarjana bidang fiqh muamalah ekonomi keuangan kontemporer, hukum perbankan Syariah, dan ushul fiqh ekonomi keuangan di beberapa universitas terkemuka di Indonesia antara lain : Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah PSTTI Universitas Indonesia (UI), Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti, dosen Pascasarjana Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah di Universitas Paramadina, dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam IAIN, Beliau juga adalah Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK

Investasi :

Biaya manual  :  Rp 2.500.000,-/ orang

Zoom hanya 100.000 perPeserta 

Waktu dan Tempat

Hari / Tanggal : Sabtu, 21 Agustus   2021 Pukul : 19.30 - 21.00 WIB

Platfrom : Zoom Cloud Meeting

FASILITAS

  • Sertifikat 
  • softcopy materi

CP dan PENDAFTARAN

Agung Wibowo : 085780917715

Admin 1: 081197008080

Admin 2: 081934161717

Admin 3: 08111330305  

Silahkan dishare ke Relasi Sekalian

———————

www.iqtishadconsulting.com

www.instagram.com/infowebinar_iqtishadjkt

Catatan:

  1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
  2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom    

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web