Banner Static

Webinar Akad - Pembiayaan Multijasa untuk Biaya Pendidikan,Umrah,Walimatul 'Ursy dan Jasa - Jasa lainnya serta Akuntansinya. Akad-Akad Pembiayaan Multiiguna untuk Usaha Mikro,Ultra Mikro dan Usaha kecil
Rincian Detail
Lokasi Zoom
Jadwal Selasa, 11 Juli 2023 - 14:00 s/d Selasa, 11 Juli 2023 - 16:00
Biaya Rp 400.000
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 0

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

IKUTI ‼️

Webinar Luar Biasa 

Webinar Akad - Akad Pembiayaan Multijasa untuk Biaya Pendidikan, Umrah, Walimatul 'Ursy dan Jasa - Jasa lainnya serta Akuntansinya

Akad-Akad Pembiayaan Multiguna untuk Usaha Mikro, Ultra Mikro dan Usaha Kecil

Digelar ;

IQTISHAD CONSULTING 

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan & Keuangan Syariah Nasional

Pada:

???????? Hari / Tanggal : Selasa, 11 Juli 2023

????⏰Waktu : 14.00 - 16.00 WIB

???????? Via Zoom Cloud Meeting

Dasar Pemikiran 

Salah satu pembiayaan perbankan dan keuangan  syariah yg sangat urgen adalah pembiayaan multijasa dan multiguna, terlebih untuk usaha mikro dan consumer banking.

Pembiayaan multijasa sangat berbeda  dengan pembiayaan multiguna.

Keduanya  jauh berbeda fitur, akad dan produknya serta tujuannya.

Pembiayaan multijasa adalah pembiayaan syariah di bidang jasa jasa yang objeknya bukan barang, dimana akadnya berbasis akad ijarah syachsyiah, dan kafalah.

Dalam survey kami, banyak sekali pakar syariah, dosen fikih muamalah, serta ustaz,  yang salah faham tentang skema dan konsep  ijarah multijasa, karena itu perlu forum muzakarah ilmiah tentang konsep  ijarah multijasa tersebut secara komprehensif.

Banyak sekali issu syariah dan legal terkait dengan penerapan ijarah multijasa.

Selain ijarah, akad kafalah juga sangat tepat digunakan bahkan seringkali lebih tepat utk pembiayaan multijasa sebagaimana terdapat dalam fatwa DSN MUI.

Penerapan  kafalah lebih elastis dan fleksibel asalkan dengan akad line fasility ( wa'ad lil Kafalah).

Penggunaan line facility dalam kafalah jauh lebih tepat untuk pembiayaan kesehatan, pendidikan, walimah, perjalanan wisata dan jasa jasa strategis lainnya.

Bank BPRS, BMT dan Koperasi Syariah, sangat perlu memahami penerapan wa'ad lil Kafalah tersebut berikut akuntansinya.

Dalam penerapan ijarah multijasa, perlu difahami akuntasinya.

Selama ini banyak kesalatan fatal dalam akuntansi ijarah multijasa, yaitu mencatatkan qardh.Padahal dalam pembiayaan multijasa tidak pernah ada qardh.Yang cilaka lagi apabila regulator dan DPS menyetujuinya.

Terkadang pembiayaan multijasa  bercampur dgn pengadaan barang,sehingga masuk dalam ranah pembiayaan ultra mikro.. Nah, dalam kasus ini, Akad yg digunakan tentu mengacu kepada akad akad ultra mikro sebagaimana dalam fatwa DSN MUI.

Multiguna

Selain pembiayaan multijasa, Perbankan dan keuangan syariah (BMT dan Koperasi Syariah) perlu menerapkan dan mengembangkan  pembiayaan multiguna.

Penggunaan  multiguna paling tepat untuk  usaha mikro, karena itu produk ini   harus dirancang sesuai syariah dan sesuai karakter  usaha mikro dan kecil.

Pilihan skema syariah untuk multiguna  terlebih disebabkan alasan manajemen risiko. Risiko skema versi fatwa DSN MUI no 89/2013 tentu lebih kecil dibanding musyarakah.

Selama ini masih banyak kesalahan skema dan akad pembiayaan untuk usaha mikro,  karena melulu menetapkan murabahah, padahal sering kali penerapan murabahah dilarang karena mengandung akad terlarang yakni bay' al'inah. 

Sejumlah inovasi produk perbankan dan lembaga keuangan syariah  bermunculan sebagai kondisi nasabah. 

Salah satu bentuk pembiayaan multiguna adalah  hybrid contracts Al-bay wal Istikjar

Skema ini sangat tepat untuk usaha mikro di lembaga keuangan mikro syariah 

Al-bay' ma'al Istikjar adalah salah satu skema yg dapat digunakan utk refinancing syariah sebagaimana terdapat dalam fatwa DSN MUI No 89.

Kehadiran akad ini untuk menghindari murabahah yg terlarang digunakan utk refinancing..

Bagaimana teori fikih muamalah tentang istikjar dan bgmn pula  implementasinya. Masalah ini perlu dibahas dalam forum webinar secara khusus.

Istikjar dalam fatwa DSN MUI terwujud secara substansi dalam 

Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT),, 

Selain itu  bisa dengan  Ijarah Mushufah Fiz Zimmah (IMFZ).

IMBT dan IMFZ  juga memiliki banyak keunggulan dibanding produk murabahah dan istishna’. Bahkan dari  musyarakah mutanaqishah. 

Selain skema di  tersebut di atas,  akad yang juga bisa digunakan untuk pembiayaan multiguna adalah Musyarakah Mutanaqishah.

Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq) yang multi purposes karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS, pembiayaan KPRS Indent, dan sebagainya.

Jadi, MMq, Bay' ma'al istikjar dan IMBT dapat digunakan untuk produk refinancing syariah sebagai pembiayaan konsumtif dan pembiayaan multiguna yang banyak peluangnya di masyarakat.

Skema skema itu juga dapat digunakan untuk pembiayaan multiguna syariah.

Teori dan praktik skema tersebut merupakan perkembangan baru dalam khazanah akad dan produk keuangan syariah kontemporer.

Praktisi bank syariah, BMT,  Dosen ekonomi islam dan praktisi keuangan syariah termasuk DPS wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi islam kotemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dengan praktik di lapangan, sehingga dosen dan praktisi memiliki kompetensi yang memadai untuk melahirkan sarjana ekonomi islam unggulan

Sehubungan dengan dasar pemikiran yang cukup panjang di atas  Iqtishad Consulting akan menggelar Training Pembiayaan multijasa dan multiguna syariah angkatan 1008 bagi praktisi bank,keuangan , Dosen Ekonomi Islam , Praktisi Keuangan Syariah, Bankir, Dewan Pengawas Syariah, Direktur, dan Pejabat Bank Syariah/LKS (Syariah Compliance, Syariah Business Head, Legal officer) Regulator (OJK), Konsultan, Dosen Ekonomi Islam dll

◻️◻️◻️◻️◻️◻️◻️

???? Materi Training dan Workshop :

1. Pembiayaan multijasa dgn akad ijarah menurut fatwa DSN MUI

2. Teori dan landasan fikih dalam ijarah multijasa 

3.Keharusan Ijarah murakkabah dalam skema ijarah multijasa.

4. Akuntansi ijarah multijasa

5. Percampuran pengadaan barang dan jasa pada pembiayaan multijasa, akad apa yang paling tepat.

6. Penerapan kafalah pada pembiayaan multijasa 

7. Jenis jenis multijasa yg menggunakan Kafalah .

Kapan menggunakan Kafalah dan kapan pula menggunakan ijarah 

8. Penerapan line facility pada Kafalah utk ijarah multijasa serta keunggulan penggunaan wa'ad lil kafalah 

9. Akuntansi Kafalah 

10. Restrukturisasi Kafalah dan ijarah multijasa

11. Skema dan akad yang paling tepat untuk usaha mikro syariah  dan  Pembiayaan  Multiguna.

12. Penerapan Al-Bay' ma'al Istikjar untuk Refinancing Syariah dan Multiguna Syariah.

13. Implementasi Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) utk pembiayaan multiguna 

14. Pembiayaan Refinancing Syariah :

a. Lima macam Refinancing Syariah 

b. Desain akad Refinancing 

c. Fatwa MUI tentang Refinancing Syariah

d. Akutansi Refinancing Syariah

15. Model dan aplikasi  pembiayaan musyarakah mutanaqishah  untuk pembiayaan mikro dan multiguna

Pengalaman Iqtishad :

Iqtishad Consulting Sudah menggelar Training dan Workshop Perbankan syariah, Training Fikih Muamalah Advance  tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan,  Ekonomi Islam, lebih dari 1000 angkatan, tepatnya sebanyak 1006 Angkatan dan melahirkan lebih dari 21760-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan & 320 orang Guru Besar dan Doktor.

Training Iqtishad selama ini sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoenesia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.

Sasaran Peserta

1. Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management,  DPS, praktisi Jamkrindo dan Askrindo, 

2. Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,

3. Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.

4. Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1

5. Notaris Perbankan Syariah, Hakim, Law Firm

????️Bersama 

Pembicara Senior  :

➡️ Associate Professor Agustianto Mingka Presiden Direktur Iqtishad Consulting

Moderator dan Pemandu :

➡️ Dr. Komaruddin Arsyad

Dosen FEBI UIN Alauddin Makassar 

????Fasilitas:

- File Materi 

- E-sertifikat

????Biaya/Investasi :

- Bank dan LKS Rp 400.000

- BPRS : Rp 250.000/org

- BMT : Rp 200.000/org

- Dosen : Rp 150.000/org

- Notaris Rp 175.000

- Hakim Rp 150.000

Bagi yg berminat ikut silakan daftarkan diri Anda ke Contact Person dibawah ini :

Silahkan dishare ke Relasi Sekalian 


Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web