| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Palembang |
| Jadwal | Minggu, 22 Mei 2016 - 9:00 s/d Minggu, 22 Mei 2016 - 16:00 |
| Biaya | Rp 1.300.000 |
| Batas Peserta | 40 Orang |
| Peserta yang Registrasi Online | 1 |
Dasar Pemikiran
Produk – produk dan kontrak – kontrak perbankan syariah terus berkembang dengan cepat. Regulasi baru dan fatwa – fatwa baru juga bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan bisnis, seperti Hybrid Contracts dalam produk perbankan syariah, penggunaan kontrak Musyarakah Mutanaqisah (MMq) untuk 11 produk perbankan, pembiayaan take over, refinancing, sindikasi, trade finance, IMBT dsb.
Notaris perbankan baik yg sudah menjadi rekanan bank syariah maupun yang belum menjadi rekanan perlu meng-upgrade pengetahuannya di bidang kontrak – kontrak baru perbankan syariah. Demikian pula notaris bank syariah yang sudah menjadi rekanan bank syariah selama tiga tahun, harus meng-upgrade pengetahuan dan kompetensinya di bidang produk perbankan syariah yang sudah jauh berkembang. Termasuk Notaris yang sudah 4 tahun belum pernah mengikuti Upgrading Notaris Perbankan Syariah.
Sehubungan dengan itu maka Iqtishad Consulting sebagai lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan syariah terkemuka di Indonesia, akan menggelar Upgrading dan Refreshment Notaris Perbankan Syariah.
Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop perbankan dan keuangan syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 144 angkatan sejak tahun 2010 hingga Juni 2015.
Tujuan:
Training ini akan memberikan pemahaman kepada notaris Perbankan Syariah mengenai isu-isu terbaru, produk terbaru dan regulasi terbaru terkait aspek legal perbankan syariah
Sasaran:
1.Notaris yang sudah menjadi rekanan bank syariah minimal 2 tahun
2. Legal Officer Bank Syariah
3. Pengacara (Lawyert Bank Syariah)
4. Hakim Syariah
Materi Pembahasan:
1. Hybrid Contracts dalam Perbankan Syariah
2. Perjanjian Musyarakah Mutanaqishah (MMq) untuk 11 produk perbankan syariah
3. Pembiayaan take over yang digabung dengan refinancing, baik dari bank konvensional maupun dari bank syariah
4. Pembiayaan refinancing syariah
5. Isu – isu terbaru dalam Pembiayaan IMBT dan ketentuan legalnya
Profil Pembicara:
Drs. Agustianto Mingka,MA,
Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) , Wakil Sekjen MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina dan UIN. Dewan Pengawas Syariah di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multifinance Syariah,dll.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan :
Tanggal : 11 Juni 2016
Pukul : 09.00 - 16.00 WIB
Tempat : Hotel Padang
Fasilitas:
Sertifikat, Modul Training, HotSpot, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 95 fatwa DSN-MUI).
Investasi:
Rp 1.300.000/Peserta
Group 3 Orang @ Rp 1.000.000 / peserta
Group 5 Orang @ Rp 800.000 / peserta.
(Tidak termasuk penginapan). tempat terbatas!!!
Pendaftaran terakhir: 27 September 2015
pukul. 16.00 WIB*
CP dan Tempat Pendaftaran:
Sdr. Joko Wahyuhono
Hp : 082110206289 / 085716962518
Pin BB: 28540A5D
Tlp :021- 52901083
Emai : admin@iqtishadconsulting.com
Web : www.iqtishadconsulting.com
Kantor: Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah
Jl.Setiabudi Tengah No.29 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan