| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Zoom CLoud Meeting |
| Jadwal | Rabu, 10 November 2021 - 9:00 s/d Rabu, 10 November 2021 - 11:00 |
| Biaya | - |
| Batas Peserta | 1000 Orang |
| Peserta yang Registrasi Online | 0 |
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
================================================
Dasar Pemikiran:
Kemarin kami baru saja mengikuti Forum Dewan Pengawas Syariah (DPS) secara Nasional yang digelar oleh DSN MUI yang berlangsung sejak tanggal 04-12 Oktober 2021 yang disebut Pra-Ijtimak Sanawi/ Annual Meeting Dewan Pengawas Syariah se- Indonesia.
Salah satu fatwa yang diluncurkan dan dibahas adalah fatwa DSN MUI No 143 tentang at-tamwil syakhsi yaitu fatwa tentang pembiayaan personal financing yang biasa dikenal dengan KTA syariah.
Sejak belasan tahun lalu materi ini sudah dirumuskan dan ditrainingkan oleh Iqtishad Consulting berdasarkan praktik bank-bank syariah di dunia Islam dan berdasarkan kajian fatwa ulama dunia seperti Rabithah alam al-Islami, dll.
Konsep, skema, fitur dan formulasi personal financing syariah secara akademis sudah kami ajarkan di banyak Program Pascasarjana seperti Universitas Indonesia, Pascasarjana Trisakti, Pascasarjana Paramadina, sejumlah UIN dan swasta di Indonesia.
Urgensi skema dan produk pembiayaan KTA syariah/personal financing ini didasari oleh beberapa dasar pemikiran.
Pertama, para nasabah banyak yang membutuhkan dana tunai untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga mereka bahkan usaha ultra-mikro mereka, juga untuk kebutuhan multiguna. Kedua, Kebutuhan dana tunai tidak dapat dipenuhi dengan akad-akad yang diatur dalam fatwa DSN-MUI, tidak bisa menggunakan musyarakah karena belum memenuhi syarat, tidak bisa juga dengan refinancing karena tidak memiliki asset. Ketiga, Nasabah tidak memiliki jaminan / agunan atau menerima pembiayaan sebelumnya. Keempat, untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah kepada masyarakat luas secara massif.
Fatwa DSN No 143 yang mengatur tentang pembiayaan tanpa agunan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki agunan.
Forum pelatihan dan workshop ini akan membahas secara praktis implementasi konsep dan produk personal financing (KTA Syariah), persyaratan dan infrastruktur yang harus disiapkan, risiko pembiayaan, dokumen akad-akad, aspek syariah, akuntansi, serta contoh-contoh kasus tentang KTA Syariah.
Produk ini tidak saja untuk lembaga perbankan seperti BPRS, Bank Umum Syariah, tetapi juga untuk Lembaga Keuangan Mikro syariah lainnya seperti BMT dan Koperasi Syariah/ KSPPS. Dengan demikian lembaga keuangan mikro syariah dapat melayani kebutuhan dana tunai masyarakat tanpa agunan.
Skema yang digunakan untuk KTA syariah ini sebagaimana di bank bank syariah dunia adalah tawarruq mashrafiy/ munazzam, meskipun fatwa tidak menyebut istilah tawarruq, Kebolehan skema ini sejalan dgn fatwa DSN MUI No 82, Nomor 90 tentang Pengalihan Hutang sesama Bank Syariah dan fatwa No 96 tentang hedging. Semua fatwa tsb saling menguatkan. Skema novasi subjectic dan subrogasi syariah juga menggunakan skema tsb.
Satu hal yang menarik dari isi fatwa 143 ini adalah penggunaan skema qardh sebagai alternatif pertama. Pilihan akad ini akan mendorong BPRS dan LKM Syariah meningkatkan peran socialnya melalui mobilisasi dana qardhul hasan dan wadiah.
Sebagaimana dimaklumi bahwa secara spiritual, pahala qardh menurut hadits Nabi bernilai 18, sedangkan sedeqah hanya 10. Dengan demikian qardh bisa lebih unggul dari pada sedeqah, bahkan wakaf, sehingga BMT dan Kopsyah bisa menjadi Baitul Qardh yang berperan sosial.
Dampak ekonomi sosialnya tentu lebih signifikan dalam memberdayakan masyarakat kecil (UKM). Para Komisaris BPRS atau Pengurus BMT harus ada yang memiliki paradigma pemikiran integrasi aspek bisnis dan social, sehingga nanti dapat menjadi contoh dan bench mark dalam membangun keseimbangan aspek bisnis dan aspek social tersebut
Apabila hal ini bisa diwujudkan, maka kehadiran lembaga keuangan syariah di Indonesia akan semakin membawa rahmat dan kemashalatan bagi umat Islam Indonesia.
Materi Pembahasan:
Profil Narasumber:
Agustianto Mingka (Presiden Direktur Iqtishad Consulting & Sekjen Pertama IAEI, Ketua IAEI 2 Periode. Konsultan Bank Syariah. Berpengalaman sebagai DPS dan advisor Bank Syariah Nasional selama puluhan tahun. Dosen di banyak Program Pascasarjana Ekonomi Islam, dan sudah mentraining 300-an para Guru Besar/ DPS se-Indonesia dalam bidang Ushul fiqh dan maqashid syariah pada Ekonomi Islam.)
Waktu Pelaksanaan:
Hari/ Tanggal: Rabu, 10 November 2021
Pukul: 14.00-16.00 WIB
Platform: Via Zoom Cloud Meeting
Biaya & Investasi:
Bank Rp 450.000,-/ peserta
BPRS Rp 300.000,-/ peserta
BMT Rp 250.000,-/ peserta
Dosen Rp 150.000,-/ peserta
Benefit:
– E-Sertifikat
– Soft Copy Materi
Contact Person & Pendaftaran:
Agung Wibowo - 085780917715
Admin 1: 087800660680
Admin 2: 081934161717
Admin 3: 08111330305
Admin 4: 081197008080
Instagram : infowebinar_iqtishadjkt
Email: admin@iqtishadconsulting.com
Website :www.iqtishadconsulting.com
Note:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf.
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut.