Rincian | Detail |
---|---|
Lokasi | Zoom Cloud Meeting |
Jadwal | Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:00 s/d Rabu, 18 Oktober 2023 - 16:00 |
Biaya | Rp 400.000 |
Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
Peserta yang Registrasi Online | 0 |
Training & Workshop: "Pembiayaan KTA Syariah (Sharia Personal Financing/ At-Tamwil al-Syakhsi)"
Penyelenggara ;
IQTISHAD CONSULTING INDONESIA di Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah paling terkemuka, terbesar, dan Satu-satunya Penyelenggara resmi Pelatihan Notaris Bank Syariah (di luar pemerintah) yang diakui oleh Semua Industri Perbankan Syariah dan Pemerintah serta semua Assosiasi akademisi dan praktisi ekonomi syariah, berkiprah untuk negeri sejak puluhan tahun)
Waktu Pelaksanaan
Produk bank syariah, BMT dan Koperasi syariah harus dirancang sesuai dengan karakter dan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia yang dominan mikro, ultra mikro, usaha kecil dan PNS.
Salah satu produk penting untuk PNS dan mikro / ultra mikro tersebut adalah pembiayaan tanpa agunan.
Fatwa DSN MUI No 143 telah mengaturnya. Fatwa ini tentang at-tamwil syakhsi yaitu pembiayaan personal financing yang biasa dikenal dengan KTA syariah melalui skema tawarruq.
Sejak belasan tahun lalu materi ini sudah dirumuskan dan ditrainingkan oleh Iqtishad Consulting berdasarkan praktik bank-bank syariah di dunia Islam dan berdasarkan kajian fatwa ulama dunia seperti Rabithah alam al-Islami, dll.
Konsep, skema, fitur dan formulasi personal financing syariah secara akademis sudah kami ajarkan di banyak Program Pascasarjana seperti Universitas Indonesia, Pascasarjana Trisakti, Pascasarjana Paramadina, sejumlah UIN dan swasta di Indonesia.
Urgensi skema dan produk pembiayaan KTA syariah/personal financing ini didasari oleh beberapa dasar pemikiran.
Pertama, para nasabah banyak yang membutuhkan dana tunai untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga mereka bahkan usaha ultra-mikro mereka, juga untuk kebutuhan multiguna. Kedua, Kebutuhan dana tunai tidak dapat dipenuhi dengan akad-akad yang diatur dalam fatwa DSN-MUI, tidak bisa menggunakan musyarakah karena belum memenuhi syarat, tidak bisa juga dengan refinancing karena tidak memiliki asset. Ketiga, Nasabah tidak memiliki jaminan / agunan atau menerima pembiayaan sebelumnya. Keempat, untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah kepada masyarakat luas secara massif.
Fatwa DSN No 143 yang mengatur tentang pembiayaan tanpa agunan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki agunan.
Forum pelatihan dan workshop ini akan membahas secara praktis implementasi konsep dan produk personal financing (KTA Syariah), persyaratan dan infrastruktur yang harus disiapkan, risiko pembiayaan, dokumen akad-akad, aspek syariah, akuntansi, serta contoh-contoh kasus tentang KTA Syariah.
Produk ini tidak saja untuk lembaga perbankan seperti BPRS, Bank Umum Syariah, tetapi juga untuk Lembaga Keuangan Mikro syariah lainnya seperti BMT dan Koperasi Syariah/ KSPPS. Dengan demikian lembaga keuangan mikro syariah dapat melayani kebutuhan dana tunai masyarakat tanpa agunan.
Skema yang digunakan untuk KTA syariah ini sebagaimana di bank bank syariah dunia adalah tawarruq mashrafiy/ munazzam, meskipun fatwa tidak menyebut istilah tawarruq, Kebolehan skema ini sejalan dgn fatwa DSN MUI No 82, Nomor 90 tentang Pengalihan Hutang sesama Bank Syariah dan fatwa No 96 tentang hedging. Semua fatwa tsb saling menguatkan. Skema novasi subjectic dan subrogasi syariah juga menggunakan skema tsb.
Satu hal yang menarik dari isi fatwa 143 ini adalah penggunaan skema qardh sebagai alternatif pertama. Pilihan akad ini akan mendorong BPRS dan LKM Syariah meningkatkan peran socialnya melalui mobilisasi dana qardhul hasan dan wadiah.
Sebagaimana dimaklumi bahwa secara spiritual, pahala qardh menurut hadits Nabi bernilai 18, sedangkan sedeqah hanya 10. Dengan demikian qardh bisa lebih unggul dari pada sedeqah, bahkan wakaf, sehingga BMT dan Kopsyah bisa menjadi Baitul Qardh yang berperan sosial.
Dampak ekonomi sosialnya tentu lebih signifikan dalam memberdayakan masyarakat kecil (UKM). Para Komisaris BPRS atau Pengurus BMT harus ada yang memiliki paradigma pemikiran integrasi aspek bisnis dan social, sehingga nanti dapat menjadi contoh dan bench mark dalam membangun keseimbangan aspek bisnis dan aspek social tersebut.
Apabila hal ini bisa diwujudkan, maka kehadiran lembaga keuangan syariah di Indonesia akan semakin membawa rahmat dan kemashalatan bagi umat Islam Indonesia.
Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting menggelar Training & Workshop Pembiayaan KTA Syariah (Syariah Personal Financing/ At-Tamwil al-Syakhsi).
Materi Pembahasan: