Rincian | Detail |
---|---|
Lokasi | - |
Jadwal | Kamis, 13 Maret 2025 - 14:00 s/d Kamis, 13 Maret 2025 - 16:30 |
Biaya | - |
Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
Peserta yang Registrasi Online | 0 |
TRAINING & WORKSHOP
"MERAWAT & MEMELIHARA PROTOKOL NOTARIS"
Bersama
Pembicara Notaris Senior, Pakar Ilmu Hukum Kenotariatan, Penulis Buku Hukum Kenotariatan Paling Produktif di Indonesia :
Dr.Habib Adjie, S.H., M.Hum., AllArb
*Waktu Pelaksanaan :
Hari/tanggal : SENIN, 24 MARET 2025
Pukul : 14.00 - 16.30 WIB
Platform : Via Zoom Cloud Meeting
Digelar oleh *Iqtishad Consulting Indonesia
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Notaris dan Perbankan dan keuangan Syariah yang terde[an dan Terkemuka di Indonesia)
Profile Pembicara
Dr.Habib Adjie, S.H., M.Hum., AllArb
Pembicara merupakan Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Narotama (Unnar) Surabaya. Penulis juga aktif menjadi narasumber dalam berbagai forum seminar, workshop, bimbingan teknis, dan/atau FGD yang diadakan oleh organisasi Notaris/PPAT, pemerintah dan swasta maupun seminar ilmiah di berbagai perguruan tinggi, juga telah menulis beberapa buku Hukum Kenotariatan.
Pada beberapa program Magister Kenotariatan, penulis mengasuh mata kuliah Politik Hukum Kenotariatan (PHK), Kode Etik Jabatan Notaris, Kode Etok Jabatan PPAT, Hukum Kenotariatan Indonesia (HKI), Politik Hukum Kenotaritan (PHK), Teori Hukum Kenotariatan (THK), Hukum Lelang, Hukum Kontrak, Teknik Pembuatan Akta Notaris (TPA 1, 2 dan 3) dan Teknik Pembuatan Akta (TPA) PPAT, Teknik Pembuatan Akta (TPA) Syariah, dan mata kuliah lainnya pada program sarjana/S1 (ilmu hukum) dan program magister hukum/S2.
Moderator :
Dr ©Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn
(Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.)
Materi Pembahasan:
1. Pengertian dan ruang lingkup merawat dan menjaga protokol
2. Bagaimana merawat dan menjaga fisik dokumen protocol
3. Pengertian protokol notaris
4. Dasar hukum protokol notaris dalam Undang-Undang
5. Dua bentuk protokol notaris
6. Kapan saja penyerahan protokol notaris dilakukan
7. Bagaimana penjelasan Undang-Undang jabatan notaris tentang pemegang protokol notaris
8. Apa saja sanksi bagi yang melanggar ketentuan dalam protokol notaris
9. Apa yang dimaksud dengan protokol Notaris yang berkesinambungan
10. Apa saja kewajiban pemegang protokol notaris
11. Bagaimana prosedur permintaan minuta akta kepada notaris
12. Apa yang disyaratkan notaris kepada yang meminta akta tersebut
13. Jika notaris pemegang protokol ketika akan mengeluarkan minuta akta, tetapi tanda tangan para penghadap dan saksinya belum lengkap, *Tindakan apa yang harus dilakukan notaris* ?
14. Notaris telah menerima protokol dari notaris lain tapi ternyata belum ada surat pengangkatan atau penunjukan sebagai notaris pemegang protocol. *Apakah boleh mengeluarkan atau memberikan salinannya* .?
15. Jika akan diberikan salinan kedua atau ketiga atau seterusnya oleh notaris pemegang protocol, *Apakah materinya pada saat akta dibuat atau pada saat pemegang protokol memberikan Salinan* ?
16. Jika akta notaris sudah dibatalkan oleh para penghadap sendiri atau berdasarkan putusan pengadilan, *Masih bolehkah notarisnya atau pemegang protokolnya mengeluarkan Salinan* ?
17. Notaris Sudah pensiun atau emeritus, apabila aktanya dipermasalahkan atau digugat di pengadilan, *Siapakah yang harus menghadapinya atau menghadirinya ke pengadilan* ? Dirinya sendirikah ? (jika notarisnya masih hidup) atau pemegang protokolnya (jika notarisnya sudah meninggal dunia)
18. Notaris Sudah pensiun atau emeritus, apabila aktanya dipermasalahkan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara pidana, *Siapakah yang harus menghadapinya* ?. Dirinya sendiri? (jika notarisnya masih hidup) atau pemegang protokolnya jika (notarisnya sudah meninggal dunia) dan perlukah izin dari Majelis Kehormatan Notaris wilayah ?
19. Apakah notaris pemegang protokol Notaris yang protokolnya dalam minuta sudah lebih berumur dari 25 tahun dan belum diserahkan kepada MPD, *Apakah notaris pemegang protokol masih berwenang untuk memberikan salinannya atas permintaan yang berkepentingan* ?
20. Bagaimana penyitaan terhadap minuta akta ?
21. Untuk siapa saja notaris bisa memberikan salinan turunan kutipan akta ?
22. Jika salinan turunan kutipan dan minuta akta berbeda mana yang harus dianggap benar.?
23. Dapatkah para ahli waris digugat secara perdata oleh para penghadap karena orang tuanya sebagai notaris pernah membuat akta melanggar hukum, melanggar Undang-Undang jabatan notaris sehingga merugikan para penghadap
24. Studi kasus tentang putusan pengadilan mengenai pemberian salinan dari protokol yang diubah karena permintaan pada pihak dan digabungkan oleh notaris berujung notaris didakwa memberikan keterangan palsu karena salinan tidak sama dengan minuta
25. Studi- kasus lain terkait hukum pidana dan perdata yang menarik untuk menjadi pelajaran bagi notaris pemegang protocol
*Biaya/Investasi:
Rp 200.000/Peseta
Fasilitas:
Materi
E-sertifikat
☎️ *INFORMASI DAN PENDAFTARAN :*
0857-8035-0410
0823-7844-4693
0821-6608-7881