Rincian | Detail |
---|---|
Lokasi | - |
Jadwal | Selasa, 30 September 2025 - 14:00 s/d Selasa, 30 September 2025 - 16:30 |
Biaya | - |
Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
Peserta yang Registrasi Online | 0 |
Training Penyelesaian Sengketa Syariah
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
Dasar Pemikiran:
Salah satu masalah yang dihadapi Bank Syariah adalah risiko hukum. Bank Syariah Harus mencegah terjadinya konfliks dengan nasabah. Apabila masalah konflik sampai ke Pengadilan, bank Syariah harus memiliki strategi untuk memenangkan perkara sengketa syariah. Bank Syariah Harus memahami dengan baik masalah hukum perdata dan hukum Islam. Atas dasar itulah Iqtishad Consulting Jakarta sebagai Lembaga Pendidikan & Pelatihan Keuangan dan Perbankan Syariah menggelar webinar dengan tema “Penyelesaian Sengketa Syariah”.
Materi Pembahasan:
* Review dan Overview Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia
* Ruang lingkup Sengketa Ekonomi Syariah menurut UU
* Sebab sebab terjadinya Sengketa Syariah
* Akad-akad yang berpotensi konflik
* Sengketa yang sering terjadi di pengadilan pada Akad perjanjian
* Risiko Hukum, Akibat Praktek yang mengabaikan pengaturan
* Aspek Hukum dan potensi konflik perjanjian pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah
* Potensi konflik dalam perjanjian Line Facility Syariah
* Aspek hukum dan potensi konflik perjanjian pembiayaan Murabahah, Restrukturisasi dan mudharabah
* Manajemen risiko hukum dalam pengikatan jaminan dan SKMHT
* Merumuskan akad perjanjian syariah berbasis manajemen risiko
* Potensi konflik akad perjanjian bank syariah dan solusinya
* Akad akad assesoir / pendukung dalam perjanjian pembiayaan
* Perbandingan risiko akad akad pembiayaan syariah
* Tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah
* Wan Prestasi : cara menyatakan wan prestasi
* Perbuatan melanggar hukum
* Negosiasi, mediasi dan perdamaian
* Arbitrase Syariah : Kelemahan dan kekuatannya
* Gugatan
* Tahapan Gugatan
* Upaya Hukum
* Eksekusi
* Litigasi Perdata
* Sifat Putusan Hakim
* Studi kasus : membedah putusan pengadilan dan arbitrase
* Anatomi akta akad perjanjian syariah berbasis resiko.
Profil Narasumber:
1. Agustianto Mingka adalah Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 800 Angkatan lebih.
2. H. Sugeng, SH., MSI. ( Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Prisai Kebenaran ( LBH PK ) Pusat )
3. Dr. Drs. Budi Abdullah, SH., MH. ( Ketua LBH Perisai Kebenaran Kota Tangerang Selatan)
4. Dr. Agnes Nova Randomis, S.H., M.Kn. (Notaris Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti)
Waktu Pelaksanaan:
Hari/ Tanggal: 30 September 2025
Pukul: 14.00-16.30 WIB
Platform: Via Zoom Cloud Meeting
Biaya & Investasi:
Bank Rp. 450.000,- /peserta
BPRS Rp. 350.000,- /peserta
BMT Rp. 300.000,- /peserta
Notaris Rp. 250.000,- /peserta
Dosen tanpa surat tugas Rp 150.000,- / peserta
Fasilitas:
– E-Sertifikat
– File Materi Training
Contact Person & Pendaftaran:
0811-888-022
0811-9700-8080
0812-9608-1708
0819-3416-1717
0819-1000-9898
0819-0116-1717
Email: admin@iqtishadconsulting.com,
iqtishad2017@gmail.com
Website :www.iqtishadconsulting.com
Note:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf.
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut.