| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Hotel Betawi Sofyan Jakarta Pusat |
| Jadwal | Rabu, 20 April 2016 - 9:00 s/d Kamis, 21 April 2016 - 16:00 |
| Biaya | Rp 3.000.000 |
| Batas Peserta | 25 Orang |
| Peserta yang Registrasi Online | 1 |
di Hotel Sofyan Betawi, Jakpus
Diselenggarakan oleh Iqtishad Consulting
Dasar Pemikiran
Banyak strategi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan asset perbankan syariah. Salah satunya adalah mengembangkan pembiayaan ke sector korporasi. Pembiayaan ke korporasi yang relatif besar memang akan memberikan peluang keuntungan yang besar, namun di sisi lain juga mengandung risiko yang besar (high risk high return), maka salah satu strategi yang bisa dilakukan perbankan syariah agar lebih aman memasuki sektor korporasi tersebut adalah dengan menerapkan pembiayaan sindikasi (sindication financing), yakni pembiayaaan yang diberikan kepada satu mudharib atau debitor oleh bank-bank yang tergabung dalam satu kerjasama atau konsorsium (musyarakah).
Sindikasi ini dapat dilakukan sesama bank syariah dan juga bersama bank konvensional sebagaimana yang sudah difatwakan Dewan Syariah Nasional MUI. Seringkali bank konvensional mengajak bank syariah untuk ikut dalam sebuah pembiayaan sindikasi di mana leadernya adalah konvensional, Hal ini bisa dilakukan sepanjang tidak melanggar prinsip syariah dengan pemisahan dan pembatasan aspek-aspek tertentu.
Pembiayaan sindikasi memiliki 15 manfaat yang besar bagi pengembangan perbankan syariah, sebagaimana yang akan dijelaskan dalam training nantinya atau dapat dilihat di website iqtishadconsulting dan situs agustiantocentre.
Dengan demikian, bagi bank-bank syariah, pembiayaan sindikasi tidak sekedar berperan meningkatkan aset perbankan syariah, menjaga likuiditas tapi juga sebagai bentuk kontribusi langsung perbankan syariah dalam pembangunan nasional. Dengan mengembangkan pembiayaan sindikasi inilah bank-bank syariah bisa berperan membiayai proyek-proyek infrastuktur dan korporasi berskala besar.
Pembiayaan sindikasi memang menjadi tren di kalangan perbankan ketika membiayai proyek korporasi yang besar. Berhubung proyek korporasi berjumlah besar dan mengandung risiko yang besar, maka bentuk pembiayaan sindikasi-lah yang tepat untuk diterapkan, sehingga bank-bank syariah bisa sharing dana dan sharing risiko.
Bank-bank syariah harus mengembangkan strategi sindikasi ini agar bisa masuk ke sektor usaha korporasi yang establish, karena pembiayaan sindikasi ini secara bisnis sangat menguntungkan. Bank syariah harus bisa secara terus-menerus mengembangkan produk-produk pembiayaannya dalam meresponi perkembangan bisnis corporate yang sedang tumbuh dan menangkap peluang pembiayaan infrastruktur. Dalam melakukan ekspansi pembiayaan tersebut bank syariah dapat membangun sinergis dengan bank-bank syariah dan lembaga-lembaga keuangan lain. Tuntutan ini sejalan dengan perkembangan corporasi yang membutuhkan pembiayaan yang besar
Dalam rangka itulah perlu disiapkan SDI (Sumber Daya Insani) perbankan syariah yang unggul dan berkomptenen yang memahami dengan baik teori dan praktik menajemen pembiayaan sindikasi secara syariah dengan segala isu dan problematikanya sehingga suatu saat bisa menjadi leader yang unggul dan handal dalam memimpin pembiayaan sindikasi syariah. Selain untuk bankir syariah, training dan workshop ini juga perlu diikuti para notaris, hakim, law firm, DPS dan juga dosen pascasarjana yang ingin mengikuti perkembangan terbaru tentang sharia sindicated financing.
Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah Angkatan 171
Materi Training
1.Pembiayaan Bilateral
2.Syndication facility
3.Manfaat Pembiayaan Sindikasi
4.Bentuk Pembiayaan Sindikasi
A. Dilihat dari Struktur Perjanjian
1. Club Deal
2. Sindikasi
3. Sub Sindikasi (Sub Participation)
4. Risk Participation
B. Dilihat dari Jumlah Kreditur
1. Co-Financing
2. Club Deal
3. Syndication
5. Mengapa Club Deal ?
6. Ciri-ciri Utama Pembiayaan Sindikasi Syariah
7. Mengapa Sindikasi ?
8. Apa, mengapa dan bagaimana Risk Participation ?
9. Sub Participation dan Mengapa Sub Participation
10.Role of Agent
11.Pihak-Pihak dalam Pembiayaan Sindikasi
1.Arranger
2.Underwriter
3.Participant
4.Agent : a.Facility Agent
b.Security Agent
c.Escrow Agent
12.Hak dan Kewajiban Aranger
13.Hak dan Kewajiban Partisipan
14.Hak dan Kewajiban Agent.
15.Proses Pembentukan Pembiayaan Sindikasi Syariah
16.Mekanisme Penarikan Pinjaman
17.Mekanisme Pembayaran Margin
18.Mekanisme Pembayaran Pokok Pinjaman
19.Akte-akte dalam Pembiayaan Sindikasi :
1. Perjanjian Pembiayaan Sindikasi
2. Pengikatan Jaminan
3. Perjanjian Pembagian Jaminan
4. Perjanjian Antar Kreditur
5. Perjanjian Keagenan
20.Tugas dan Tanggung Jawab Facility Agent
21.Tugas dan Tanggung Jawab Security Agent
22.Tugas dan Tanggung Jawab Escrow Agent
23.Enam Macam Jenis Fee dalam Sindikasi
24.Offer
25.Mandate
26.Information Memorandum (Info Memo)
27.Support Party
28.Case Study : Bank Syariah dan Bank Syariah,
Bank Syariah dan Bank Konvensional
29.Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Sindikasi
30.Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Sindikasi
31.Akad-Akad Syariah dalam Pembiayaan Sindikasi
32.Sindikasi Bank Syariah dengan Bank Konvensional
33.Contoh Perhitungan Margin dgn methode weighted average
34. Perhitungan Pendapatan dari sindikasi Syariah
Pembicara :
1. Roni Kuntadi adalah Vice President of Syndicated & Structured Finance - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Beliau adalah praktisi yang sangat berpengalaman dalam menerapkan pembiayaan sindikasi dan sering memberikan training sindikasi bagi kalngan bankir Indonesia.
2. Agustianto Mingka adalah DPS Indonesia EximBank, Ketua DPP IAEI, Wasekjen PP MES, Anggota Pleno DSN-MUI, Dosen Pascasarjana Keuangan Syariah Universitas Indonesia, Islamic Economics and Finance Universitas TRISAKTI dan Trainer (Narasumber Training sebanyak 170 Angkatan).
3. Komarruzaman adalah AVP/Head of Sharia Financing Departement Indonesia Eximbank Jakarta. Candidat Doktor Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti.
Biaya :
Biaya Rp 3000.000, Jika group min 3 orang @Rp 2.700.000/peserta
(Tidak termasuk penginapan)
Tempat : Hotel Sofyan Syariah Jl.Cut Mutia Jakarta Pusat.
CP Joko 082110206289 dan 081934161717 juga Pasa 082210845958 dan hafiz 081362469341
Info lainnya : www.iqtishadconsulting.com dan www.agustiantocentre.com