Banner Static

Training dan Workshop  Manajemen Pembiayaan Sindikasi dan Korporasi Bank Syariah  Angkatan 171 tgl 20-21 April 2016 di Jakarta
Rincian Detail
Lokasi Hotel Betawi Sofyan Jakarta Pusat
Jadwal Rabu, 20 April 2016 - 9:00 s/d Kamis, 21 April 2016 - 16:00
Biaya Rp 3.000.000
Batas Peserta 25 Orang
Peserta yang Registrasi Online 1

 di Hotel Sofyan Betawi, Jakpus

Diselenggarakan oleh Iqtishad Consulting

Dasar Pemikiran

Banyak strategi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan asset perbankan syariah. Salah satunya adalah mengembangkan pembiayaan ke sector korporasi. Pembiayaan ke korporasi yang relatif besar  memang akan memberikan peluang keuntungan yang besar, namun di sisi lain juga mengandung risiko yang besar (high risk high return), maka salah satu strategi yang bisa dilakukan perbankan syariah agar lebih aman memasuki sektor korporasi tersebut adalah dengan menerapkan pembiayaan sindikasi (sindication financing), yakni pembiayaaan yang diberikan kepada satu mudharib atau debitor oleh bank-bank yang tergabung dalam satu kerjasama atau konsorsium (musyarakah).

Sindikasi ini dapat dilakukan sesama bank syariah dan juga bersama bank konvensional sebagaimana yang sudah difatwakan Dewan Syariah Nasional MUI.  Seringkali bank konvensional mengajak bank syariah untuk ikut dalam sebuah pembiayaan sindikasi di mana leadernya adalah konvensional, Hal ini bisa dilakukan sepanjang tidak melanggar prinsip syariah dengan pemisahan dan pembatasan aspek-aspek tertentu.

Pembiayaan sindikasi memiliki 15 manfaat yang besar bagi pengembangan perbankan syariah, sebagaimana yang akan dijelaskan dalam training nantinya atau dapat dilihat di website iqtishadconsulting dan situs agustiantocentre.

Dengan demikian, bagi bank-bank syariah, pembiayaan sindikasi tidak sekedar berperan meningkatkan aset perbankan syariah, menjaga likuiditas tapi juga sebagai bentuk kontribusi langsung perbankan syariah dalam pembangunan nasional. Dengan mengembangkan pembiayaan sindikasi inilah bank-bank syariah bisa berperan membiayai proyek-proyek infrastuktur dan  korporasi berskala besar.

Pembiayaan sindikasi memang menjadi tren di kalangan perbankan ketika membiayai proyek korporasi yang besar. Berhubung proyek korporasi berjumlah besar dan mengandung risiko yang besar, maka bentuk pembiayaan sindikasi-lah yang tepat untuk diterapkan, sehingga bank-bank syariah bisa  sharing dana dan sharing risiko.

Bank-bank syariah harus mengembangkan strategi sindikasi ini agar bisa masuk ke sektor usaha korporasi yang establish, karena pembiayaan sindikasi ini secara bisnis sangat menguntungkan. Bank syariah harus bisa secara terus-menerus mengembangkan produk-produk pembiayaannya dalam meresponi perkembangan bisnis corporate yang sedang tumbuh dan menangkap peluang pembiayaan infrastruktur. Dalam melakukan ekspansi pembiayaan tersebut bank syariah dapat membangun sinergis dengan bank-bank syariah dan lembaga-lembaga keuangan lain. Tuntutan ini sejalan dengan perkembangan corporasi yang membutuhkan pembiayaan yang besar

Dalam rangka  itulah perlu disiapkan SDI (Sumber Daya Insani) perbankan syariah yang unggul dan berkomptenen yang memahami dengan baik teori dan praktik menajemen pembiayaan sindikasi secara syariah dengan segala isu dan problematikanya sehingga  suatu saat bisa menjadi leader yang unggul dan handal dalam memimpin pembiayaan sindikasi syariah. Selain untuk bankir syariah, training dan workshop ini juga perlu diikuti para notaris, hakim, law firm, DPS dan juga dosen pascasarjana yang ingin mengikuti perkembangan terbaru tentang sharia sindicated financing.

Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah Angkatan 171

Materi Training

1.Pembiayaan Bilateral

2.Syndication facility

3.Manfaat Pembiayaan Sindikasi

4.Bentuk Pembiayaan Sindikasi

A. Dilihat dari Struktur Perjanjian

1. Club Deal

2. Sindikasi

3. Sub Sindikasi (Sub Participation)

4. Risk Participation

B. Dilihat dari Jumlah Kreditur

1. Co-Financing

2. Club Deal

3. Syndication

5. Mengapa Club Deal ?

6. Ciri-ciri Utama Pembiayaan Sindikasi Syariah

7. Mengapa Sindikasi ?

8. Apa, mengapa dan bagaimana Risk Participation ?

9. Sub Participation dan Mengapa Sub Participation

10.Role of Agent

11.Pihak-Pihak dalam Pembiayaan Sindikasi

1.Arranger

2.Underwriter

3.Participant

4.Agent  : a.Facility Agent

  b.Security Agent

  c.Escrow Agent

12.Hak dan Kewajiban Aranger

13.Hak dan Kewajiban Partisipan

14.Hak dan Kewajiban Agent.

15.Proses Pembentukan Pembiayaan Sindikasi Syariah

16.Mekanisme Penarikan Pinjaman

17.Mekanisme Pembayaran Margin

18.Mekanisme Pembayaran Pokok Pinjaman

19.Akte-akte dalam Pembiayaan Sindikasi :

1. Perjanjian Pembiayaan Sindikasi

2. Pengikatan Jaminan

3. Perjanjian Pembagian Jaminan

4. Perjanjian Antar Kreditur

5. Perjanjian Keagenan

20.Tugas dan Tanggung Jawab Facility Agent

21.Tugas dan Tanggung Jawab Security Agent

22.Tugas dan Tanggung Jawab Escrow Agent

23.Enam Macam Jenis Fee dalam Sindikasi

24.Offer

25.Mandate

26.Information Memorandum (Info Memo)

27.Support Party

28.Case Study  : Bank Syariah dan Bank Syariah,

 Bank Syariah dan Bank Konvensional

29.Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Sindikasi

30.Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Sindikasi

31.Akad-Akad Syariah dalam Pembiayaan Sindikasi

32.Sindikasi Bank Syariah dengan Bank Konvensional

33.Contoh Perhitungan Margin dgn methode weighted average

34. Perhitungan Pendapatan dari sindikasi Syariah

 

Pembicara :

 

1.   Roni Kuntadi  adalah Vice President of Syndicated & Structured Finance - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Beliau adalah praktisi yang sangat berpengalaman dalam menerapkan pembiayaan sindikasi dan sering memberikan training sindikasi bagi kalngan bankir Indonesia.

 

2.  Agustianto  Mingka adalah DPS Indonesia EximBank,  Ketua DPP IAEI, Wasekjen PP MES, Anggota Pleno DSN-MUI, Dosen Pascasarjana Keuangan Syariah  Universitas Indonesia, Islamic Economics and Finance Universitas TRISAKTI dan Trainer (Narasumber Training sebanyak 170 Angkatan).

 

3. Komarruzaman adalah AVP/Head of Sharia Financing Departement Indonesia Eximbank Jakarta. Candidat Doktor Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti. 

 

Biaya :

Biaya Rp 3000.000, Jika group min 3 orang @Rp 2.700.000/peserta

(Tidak termasuk penginapan)

Tempat : Hotel Sofyan Syariah Jl.Cut Mutia Jakarta Pusat.

CP Joko 082110206289 dan 081934161717 juga Pasa 082210845958 dan hafiz 081362469341

Info lainnya : www.iqtishadconsulting.com dan www.agustiantocentre.com 


Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web