Banner Static

TRAINING DAN WORKSHOP INOVASI PRODUK PERBANKAN SYARIAH 24 - 25 Agustus 2016 di Jakarta
Rincian Detail
Lokasi Hotel Arjuna Yogyakarta
Jadwal Rabu, 24 Agustus 2016 - 9:00 s/d Kamis, 25 Agustus 2016 - 16:00
Biaya Rp 2.500.000
Batas Peserta 25 Orang
Peserta yang Registrasi Online 7

Dasar Pemikiran

Memasuki tahun 2016 yang penuh tantangan, bank-bank syariah harus memiliki produk inovatif yang makin beragam agar bisa bersaing dan berkembang dengan baik. Upaya ini mutlak dilakukan karena bank syariah akhir-akhir ini mengalami pelambatan pertumbuhan bahkan penurunan market share dibanding konvensional.  Inovasi produk bank syariah adalah sebuah keniscayaan, agar bank syariah bisa kembali tumbuh dan bersaing dengan perbankan konvensional maupun lembaga lain. Inovasi produk juga sangat dibutuhkan dalam menghadapi perkembangan bisnis yang terus berubah.

Sebenarnya banyak peluang bisnis yang menguntungkan bagi perbankan syariah, seperti hybrid take over dan refinancing, sindicated financing, trade finance, KPRS indent, pembiayaan reimburs, IMBT dan Ijarah Maushifah fiz Zimmah, Margin During Construction (MDC), restrukturisasi dengan konversi akad, dan Musyarakah Mutanaqishah. Khusus musyarakah mutanaqishah dapat diterapkan dalam 11 produk dan kebutuhan bisnis nasabah. Namun bank-bank syariah umumnya belum mengembangkan produk-produk ini.

Inovasi juga harus dilakukan agar produk bank syariah tidak monoton dan dominan murabahah di tengah bervaraisinya kebutuhan  bisnis masyarakat. Sekedar contoh, untuk pembiayaan KPR Syariah yang jangka panjang, mayoritas bank syariah masih menggunakan akad yang kurang tepat, yaitu murabahah. Ketidak tepatan ini  dikarenakan  harga KPR akan menjadi jauh lebih mahal dibanding konvensional sebagai akibat antisipasi fluktuasi harga di masa depan.

Di sisi lain, masih sedikit bank syariah yang mengembangkan  pembiayaan Rekening Koran Syaria,  bithaqah al-iktiman (Kartu Pembiayaan) atau factoring (anjak piutang) syariah.  Dari sisi funding, bank-bank syariah juga perlu memahami Profit Equalization Reserve / income smoothing. Sedangkan untuk  treasury products, bank-bank syariah perlu memahami masalah hedging syariah dan sistem atau mekanisme comodity syariah yang sebenarnya menggunakan tawarruq.   Selain isu-isu inovasi tersebut, perlu dipahami pula bahwa   salah satu metode syariah untuk mengembangkan produk bank syariah  adalah menerapkan teori al-‘ukud al-murakkabah (hybrid contracts). Maka dalam forum ini teori dan praktik hybrid contracts juga akan dibahas. 

Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan)  sering kali mendorong perbankan syariah untuk menciptakan produk-produk  yang inovatif dan unggulan. Keharusan Inovasi produk bahkan dimasukkan dalam Roadmap perbankan syariah 2015-2019 yang diterbitkan OJK.  

Para Praktisi Bank Syariah dan LKS, khususnya Product Development, Risk Management, DPS,  Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris serta pakar ekonomi Islam, harus memahami dengan baik teori, praktik dan perkembangan inovasi-inovasi baru produk perbankan dan keuangan syariah tersebut. Stake holdelders  bank  harus memahami fitur-fitur baru, regulasi baru serta serta fatwa-fatwa terbaru baik di kancah international maupun nasional.

Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Inovasi Produk perbankan Syariah 2016.

Sasaran Peserta

Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management,  DPS,  Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris serta pakar ekonomi Islam.

Materi Training dan Workshop :

  1. Teori evolusi akad dan perspektif historisnya serta metodologi syariah untuk inovasi produk
  2. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS  dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).
  3. Penerapan Hybrid Contract (al-‘ukud al-murakkabah) di 25 produk perbankan dan LKS dan ketentuan-ketentuannya, Hybrid Contract yang terlarang dan yang dibenarkan.
  4. Aplikasi  desain-desain multi akad (Hybrid Contract) pembiayaan take over dan modal kerja.
  5. Aplikasi wakalah bil ujrah pada anjak piutang, dan Hawalah pada kasus-kasus factoring, forfaiting, kartu kredit, multi jasa, novasi mudharabah, Cessi, L/C dan lain-lain.
  6. Keunggulan IMBT  dibanding Murababah, Untuk kebutuhan apa saja ? dan solusi atas Issu-issu krusial IMBT.
  7. Desain Akad Trade finance dan Overseas financing;  L/C, L/C UPAS, L/C Refinancing, baik funded facility (Trust Receipt) maupun non funded.
  8. Hedging syariah (desain akad Islamic swap,Islamic forward) qabath hukmi dan qabath hissy dalam valas.
  9. Disain-disain akad pembiayaan multi jasa dan ketentuan syariahnya
  10. Design-design akad untuk Pembiayaan Rekening Koran Syariah dan Line Facility.
  11. Restrukturisasi Pembiayaan syariah, rescheduling dan restrukturisasi pembiayaan, reconditioning, serta penyelesaian pembiayaan bermasalah
  12. Pembiayaan Sindikasi Bank Syariah (At-Tamwil al-mashrafi al-mujamma’), Club Deal, Risk Participation dan Sub Participation.
  13. Jaminan (Collateral) dan aplikasi rahn ‘iqar (rasmi), rahn hiyazi dan rahn musta’ar pada collateral / jaminan dan rahn tasjily pada pegadaian, paripassu (syirkatul marhun) pada sindikasi.
  14. Gadai syariah dan investasi emas.
  15. Aplikasi dan analisis alternatif desain akad-akad kartu kredit (bithaqoh al-‘iktiman).

Pengalaman Iqtishad :

  1. Sudah menggelar Training Fikih Muamalah Advance  tentang Perbankan dan keuangan Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan,  Ekonomi Islam, sebanyak 154 Angkatan dan melahirkan lebih dari 3500-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris dan Konsultan. & 80 orang Guru Besar dan Doktor,
  2. Training Iqtishad juga sudah diikuti Para Direktur Bank Syariah, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.

 

TRAINER UTAMA :

Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI Syariah UNPAD Bandung), Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multi Finance Syariah SMS Finance. Pendidikan  Program Doktor Ekonomi Islam UIN Jakarta, sejak thn 2004 dan Program Doktor Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti.

Trainer Tamu :  Salah seorang anggota DSN-MUI  

 

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN :

Tanggal  :   24 - 25 Agustus 2016 

Pukul      : 09.00 – 16.00 WIB

Tempat  : Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat  

 

FASILITAS:

Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 96 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.

 

BIAYA PENDAFTARAN:

Perorangan : Rp.2.500.000/peserta

Group min 3 orang: Rp. 2.000.000/peserta

Group min 5 orang : Rp. 1.800.000/peserta

Akademisi (Dosen) yang menjadi Anggota IAEI dan MES Diskon 30 persen

 

CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:

Sdr. Joko Wahyuhono

Hp : 082110206289 / 085716962518.

Email: admin@iqtishadconsulting.com,  jokosyariah@gmail.com

Website: www.iqtishadconsulting.com

PENYELENGGARA:

Event ini digelar Iqtishad Consulting Jakarta,

Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer. 


Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web