| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Hotel Harris bali |
| Jadwal | Kamis, 19 Mei 2016 - 9:00 s/d Jumat, 20 Mei 2016 - 14:00 |
| Biaya | Rp 2.500.000 |
| Batas Peserta | 25 Orang |
| Peserta yang Registrasi Online | 3 |
Dasar Pemikiran
Dalam rangka mengembangkan bisnis dan peningkatan palayanan bank syariah kepada masyarakat, bank-bank syariah harus kreatif melakukan inovasi produk. Inovasi produk sangat dibutuhkan dalam menghadapi tuntutan bisnis yang terus berubah.
Banyak peluang bisnis yang menguntungkan bagi perbankan syariah, sepanjang bankir syariah inovatif, seperti hybrid take over dan refinancing, sindicated financing, trade finance, KPRS indent, pembiayaan reimburs, IMBT dan Ijarah Maushifah fiz Zimmah, Margin During Construction (MDC), restrukturisasi dengan konversi akad, dan Musyarakah Mutanaqishah. Khusus musyarakah mutanaqishah dapat diterapkan dalam 11 produk dan kebutuhan bisnis nasabah. Namun bank-bank syariah umumnya belum mengembangkan produk-produk ini.
Inovasi juga harus dilakukan agar produk bank syariah tidak monoton dan dominan murabahah di tengah bervaraisinya kebutuhan bisnis masyarakat. Sekedar contoh, untuk pembiayaan KPR Syariah yang jangka panjang, mayoritas bank syariah masih menggunakan akad yang kurang tepat, yaitu murabahah. Ketidak tepatan ini dikarenakan harga KPR akan menjadi jauh lebih mahal dibanding konvensional sebagai akibat antisipasi fluktuasi harga di masa depan.
Di sisi lain, masih sedikit bank syariah yang mengembangkan pembiayaan Rekening Koran Syariah, bithaqah al-iktiman (Kartu Pembiayaan) atau factoring (anjak piutang) syariah. Dari sisi funding, bank-bank syariah juga perlu memahami Profit Equalization Reserve / income smoothing. Sedangkan untuk treasury products, bank-bank syariah perlu memahami masalah hedging syariah dan sistem atau mekanisme comodity syariah yang sebenarnya menggunakan tawarruq. Selain isu-isu inovasi tersebut, perlu dipahami pula bahwa salah satu metode syariah untuk mengembangkan produk bank syariah adalah menerapkan teori al-‘ukud al-murakkabah (hybrid contracts). Maka dalam forum ini teori dan praktik hybrid contracts juga akan dibahas.
Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sering kali mendorong perbankan syariah untuk menciptakan produk-produk yang inovatif dan unggulan. Keharusan Inovasi produk bahkan dimasukkan dalam Roadmap perbankan syariah 2015-2019 yang diterbitkan OJK.
Para Praktisi Bank Syariah dan LKS, khususnya Product Development, Risk Management, DPS, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris serta pakar ekonomi Islam, harus memahami dengan baik teori, praktik dan perkembangan inovasi-inovasi baru produk perbankan dan keuangan syariah tersebut. Stake holdelders bank harus memahami fitur-fitur baru, regulasi baru serta serta fatwa-fatwa terbaru baik di kancah international maupun nasional.
Dalam rangka itulah Iqtishad Consulting menggelar Training dan Workshop Inovasi Produk perbankan Syariah Angkatan 174
Sasaran Peserta
Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management, DPS, Dosen Pascasarjana Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,Dirut BPRS, Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.
Materi Training dan Workshop :
Pengalaman Iqtishad :
TRAINER UTAMA :
Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI Syariah UNPAD Bandung), Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multi Finance Syariah SMS Finance. Pendidikan Program Doktor Ekonomi Islam UIN Jakarta, sejak thn 2004 dan Program Doktor Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti.
Trainer Tamu : Salah seorang anggota DSN-MUI
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN :
Tanggal : 19 - 20 Mei 2016
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel di Bali
FASILITAS:
Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 96 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.
BIAYA PENDAFTARAN:
Perorangan : Rp.2.500.000/peserta
Group min 3 orang: Rp. 2.000.000/peserta
Group min 5 orang : Rp. 1.800.000/peserta
Akademisi (Dosen) yang menjadi Anggota IAEI dan MES Diskon 30 persen
CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
Sdr. Joko Wahyuhono
Hp : 082110206289 / 085716962518.
Tlp :021-9185 9977, Fax: (021) 52901083
Email: admin@iqtishadconsulting.com, jokosyariah@gmail.com
Website: www.iqtishadconsulting.com
PENYELENGGARA:
Event ini digelar Iqtishad Consulting Jakarta,yang Bermarkas di Kantor MES PUSAT (Masyarakat Ekonomi Syariah Pusat)
Kantor: Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah Lt.Dasar #
Jl.Tebet Dalam IV E No.70 , Tebet Barat , Jakarta Selatan 12810
Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.