| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat. |
| Jadwal | Senin, 3 Desember 2018 - 9:00 s/d Selasa, 4 Desember 2018 - 16:00 |
| Biaya | Rp 1.500.000 |
| Batas Peserta | 50 Orang |
| Peserta yang Registrasi Online | 0 |
Dasar Pemikiran
BMT dan Koperasi Syariah sebagai sokoguru perekonomian Islam di Indonesia membutuhkan Sumber Daya Insani berkualitas yang memahami dengan baik konsep –konsep syariah dan penerapannya dalam praktek BMT dan Koperasi Syariah.
Untuk itu diperlukan sebuah Training dan Workshop Fikih Muamalah Produk-Produk BMT dan Koperasi Syariah yang akan memberikan pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang produk-produk Koperasi Syariah BMT berdasarkan fatwa DSN-MUI.
Fikih muamalah merupakan disiplin ilmu syariah yang mutlak diperlukan para praktisi Koperasi Syariah BMT agar dapat menjalankan system, mekanisme dan produk yang sesuai dengan syariah.
Fikih Muamalah juga berfungsi memberikan wawasan yang luas dan komprehensif dalam memahami akad-akad pembiayaan dan jasa-jasa keuangan mikro syariah, bahkan dalam melakukan inovasi produk secara kreatif dalam batasan syariah.
Sementara itu, fatwa-fatwa baru dari DSN MUI terus bermunculan. Para praktisi Koperas syariah BMT dan DPS juga harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir fatwa-fatwa tersebut dan aplikasinya.
Untuk itulah Iqtishad Consulting akan menggelar Traning dan Workshop Fikih Muamalah Kontemporer untuk Produk-Produk Koperasi Syariah dan BMT.
Worshop dan Training akan membahas skema pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah dan IMBT sebagaimana yang menjadi akad-akad utama selama ini.
Workshop ini akan membahas akad-akad yang paling tepat untuk usaha mikro. Selama ini akad yang digunakan adalah murabahah. Padahal sebenarnya penggunaan akad murabahah untuk modal kerja usaha mikro kurang tepat, karena dalam usaha mikro, pembelian barang bisa puluhan kali bahkan ratusan kali secara berulang.
Sementara itu mudharabah atau musyaraah juga tidak tepat secara manajemen risiko karena pelaku Usaha mikro belum mempunyai pembukuan yang rapi dan belum bisa dipercaya.(Baca Q.S.Shad : 34). Jika mau menerapkan bagi hasil untuk usaha mikro, wajib merujuk kepada ayat Al-quran tersebut. Sekali lagi wajib merujuk kepada Alquran yang mengajarkan syarat penerapan bagi hasil.
Workshop ini juga akan membahas akad Musyarakah Mutanaqihshah (MMq) sebagai produk unggulan BMT. Sebagaimana dimaklumi akad MMq merupakan akad yang sangat canggih karena bisa digunakan untuk 11 produk dan kebutuhan bisnis produk pembiayaan BMT dan Kopsyah.
Workshop ini juga akan membahas refinancing syariah dengan segala macamnya, Setidaknya ada 5 macam bentuk refinancing syariah yang sering muncul di masyarakat kecil sebagai sasaran bisnis yang potensial bagi BMT.
Selain itu juga akan dibahas pembiayaan ijarah multi jasa, untuk pembiayaan pendidikan, perjalanan wisata atau umrah, jasa kesehatan, pesta perkawinan, jasa konstruksi, dan seluruh jasa-jasa lainnya. Demikian pula aplikasi hawalah, kafalah, wakalah bil ujrah, dan rahn juga akan disinggung secara implementatif.
Untuk melengkapkan pembahasan workshop ini akan dibahas pula teori syariah tentang hybrid contracts dan aplikasinya untuk pengembangan produk-produk BMT.
Di akhir kajian workshop ini akan dibahas mengenai restrukturisasi pembiayaan bermasalah secara syariah, baik penyelamatan (rescheduling, reconditioning dan restructuring) maupun penyelesain pembiayaan bermasalah secara syariah.
Terakhir harus dicatat bahwa semua akad dan skema pembiayaan yang dibahas dan diajarkan dalam forum training dan workshop ini sesuai dengan fatwa DSN MUI karena merujuk kepada Fatwa-Fatwa DSN MUI
Materi Pembahasan
Hari I :
1. Pembagian akad mu’awadhat dan tabarru’.
2. Ijarah dan Pembiayaan Ijarah Multi Jasa
3. Akad yang paling tepat untuk Usaha Mikro (Bukan murabahah dan bukan mudharabah atau musyarakah).
Hari II :
1. Aplikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisahsh di BMT
2. Aplikasi Refinancing Syariah pada Produk BMT
3. Aplikasi Pembiayaan IMBT di Koperasi Syariah BMT dan keunggulannya
4. Produk Jasa-jasa di BMT ( Hawalah, Kafalah, Wakalah bil ujrah dan Rahn).
5. Urgensi Hybrid Contracts dalam Pengembangan Produk BMT
6. Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
Pengalaman Iqtishad Consulting:
1. Sudah menggelar Training Fikih Muamalah Perbankan dan keuangan Syariah, Training Inovasi Produk Bank Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan, Training Produk Pembiayaan perbankan , Semuanya sebanyak 295 Angkatan dan melahirkan lebih dari 4500-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris, Dosen dan Konsultan & 95 orang Guru Besar (Professor) dan Doktor,
2. Training Iqtishad juga sudah diikuti Para pimpinan Divisi Bank Syariah dan semua BPD, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS Bank Syariah, Komisaris Bank Syariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia.
Profil Trainer :
1. Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islam Economics and Finance Uni. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina. DPS dibeberapa lembaga Keuangan Syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
2. Sudirman Agus Direktur Babussalam Insan Madani (BIMa), Ketua bidang SDI dan Pelatihan Forum Keuangan Jatim.
Waktu Pelaksanaan :
Hari/ Tanggal : 3 - 4 Desember 2018
Pukul : 09.00 - 16.00 WIB
Tempat : Hotel Hotel Arjuna, Yogyakarta
Fasilitas :
Modul Training, Makan Siang, Snack, Coffee Break, Ruang Klas ber-AC, softcopy materi (121 fatwa DSN-MUI) dan Sertifikat.
Investasi :
Perorangan : Rp 1.500.000,-
Group min 3 : Rp 1.200.000,-/ peserta
Group min 5 : Rp 1.000.000,-/ peserta
BMT diskon 45%
*(tidak termasuk penginapan)
CP dan Pendaftaran :
Sdri. Nazla : 0813 6177 3383 (WA/Telp)
Sdr. Anju : 0852 7766 5083(WA/Telp)
Sdr. Hafiz : 0812 8623 7144 (WA/Telp)
Email: admin@iqtishadconsulting.com, iqtishad2017@gmail.com
Website: www.iqtishadconsulting.com
Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.