| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Hotel Quest Surabaya |
| Jadwal | Rabu, 20 Desember 2017 - 9:00 s/d Kamis, 21 Desember 2017 - 16:00 |
| Biaya | Rp 2.500.000 |
| Batas Peserta | 50 Orang |
| Peserta yang Registrasi Online | 0 |
Dasar Pemikiran
BMT dan Koperasi Syariah sebagai sokoguru perekonomian Islam di Indonesia membutuhkan Sumber Daya Insani berkualitas yang memahami dengan baik konsep –konsep syariah dan penerapannya dalam praktek BMT dan Koperasi Syariah.
Untuk itu diperlukan sebuah Training dan Workshop Fikih Muamalah Produk-Produk BMT dan Koperasi Syariah yang akan memberikan pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang produk-produk Koperasi Syariah BMT berdasarkan fatwa DSN-MUI.
Fikih muamalah merupakan disiplin ilmu syariah yang mutlak diperlukan para praktisi Koperasi Syariah BMT agar dapat menjalankan system, mekanisme dan produk yang sesuai dengan syariah.
Fikih Muamalah juga berfungsi memberikan wawasan yang luas dan komprehensif dalam memahami akad-akad pembiayaan dan jasa-jasa keuangan mikrosyariah, bahkan dalam melakukan inovasi produk secara kreatif dalam batasan syariah.
Sementara itu, fatwa-fatwa baru dari DSN MUI terus bermunculan. Para praktisi Koperas syariah BMT dan DPS juga harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir fatwa-fatwa tersebut dan aplikasinya.
Untuk itulah Iqtishad Consulting akan menggelar Traning dan Workshop Fikih Muamalah Kontemporer untuk Produk-Produk Koperasi Syariah dan BMT.
Worshop dan Training akan membahas skema pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah dan IMBT sebagaimana yang menjadi akad-akad utama selama ini.
Workshop ini akan membahas akad-akad yang paling tepat untuk usaha mikro. Selama ini akad yang digunakan adalah murabahah. Padahal sebenarnya penggunaan akad murabahah untuk modal kerja usaha mikro kurang tepat, karena dalam usaha mikro, pembelian barang bisa puluhan kali bahkan ratusan kali secara berulang.
Sementara itu mudharabah atau musyaraah juga tidak tepat secara manajemen risiko karena pelaku Usaha mikro belum mempunyai pembukuan yang rapi dan belum bisa dipercaya.(Baca Q.S.Shad : 34). Jika mau menerapkan bagi hasil untuk usaha mikro, wajib merujuk kepada ayat Al-quran tersebut. Sekali lagi wajib merujuk kepada Alquran yang mengajarkan syarat penerapan bagi hasil.
Workshop ini juga akan membahas akad Musyarakah Mutanaqihshah (MMq) sebagai produk unggulan BMT. Sebagaimana dimaklumi akad MMq merupakan akad yang sangat canggih karena bisa digunakan untuk 11 produk dan kebutuhan bisnis produk pembiayaan BMT dan Kopsyah.
Workshop ini juga akan membahas refinancing syariah dengan segala macamnya, Setidaknya ada 5 macam bentuk refinancing syariah yang sering muncul di masyarakat kecil sebagai sasaran bisnis yang potensial bagi BMT.
Selain itu juga akan dibahas pembiayaan ijarah multi jasa, untuk pembiayaan pendidikan, perjalanan wisata atau umrah, jasa kesehatan, pesta perkawinan, jasa konstruksi, dan seluruh jasa-jasa lainnya. Demikian pula aplikasi hawalah, kafalah, wakalah bil ujrah, dan rahn juga akan disinggung secara implementatif.
Untuk melengkapkan pembahasan workshop ini akan dibahas pula teori syariah tentang hybrid contracts dan aplikasinya untuk pengembangan produk-produk BMT.
Di akhir kajian workshop ini akan dibahas mengenai restrukturisasi pembiayaan bermasalah secara syariah, baik penyelamatan (rescheduling, reconditioning dan restructuring) maupun penyelesain pembiayaan bermasalah secara syariah.
Terakhir harus dicatat bahwa semua akad dan skema pembiayaan yang dibahas dan diajarkan dalam forum training dan workshop ini sesuai dengan fatwa DSN MUI karena merujuk kepada Fatwa-Fatwa DSN MUI.
Materi Pembahasan:
1. Prinsip Akad dalam Fikih Muamalah.
2. Pembagian akad mu’awadhat dan tabarru’.
3. Aplikasi Pembiayaan Murabahah dan Istishna’ serta isu-isu penting dalam pembiayan murabahah
4. Aplikasi Mudharabah, Musyarakah
5. Ijarah dan Pembiayaan Ijarah Multi Jasa
6. Akad yang paling tepat untuk Usaha Mikro (Bukan murabahah dan bukan mudharabah atau musyarakah).
7. Aplikasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisahsh di BMT
8. Aplikasi Refinancing Syariah pada Produk BMT
9. Aplikasi Pembiayaan IMBT di Koperasi Syariah BMT dan keunggulannya
10. Produk Jasa-jasa di BMT ( Hawalah, Kafalah, Wakalah bil ujrah dan Rahn).
11. Urgensi Hybrid Contracts dalam Pengembangan Produk BMT
12. Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
Penyelenggara :
Iqtishad Consulting Jakarta
Pengalaman Iqtishad Consulting :
1. Sudah menggelar Training Fikih Muamalah Perbankan dan keuangan Syariah, Training Inovasi Produk Bank Syariah, Training Eksekutif Ushul Fiqh Keuangan, Training Produk Pembiayaan perbankan , Semuanya sebanyak 215 Angkatan dan melahirkan lebih dari 4500-an alumni Direktur Bank Syariah, DPS, Notaris, Dosen dan Konsultan & 95 orang Guru Besar (Professor) dan Doktor.
2. Training Iqtishad juga sudah diikuti Para pimpinan Divisi Bank Syariah dan semua BPD, Dirut BPR Syariah se-Indoensia, DPS Bank Syariah, Komisaris BankSyariah, Seluruh Pemimpin Divisi UUS Bank Pembangunan Daerah seluruh Indoenesia. NARASUMBER / TRAINER UTAMA :
Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI / Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional MUI, Wa.Sekjen MES Pusat, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ.Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.Paramadina, Dosen Program Magister Ekonomi Islam Univ.Islam Az-Zahra. DPS di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multi Finance Syariah SMS Finance. DPS di INKOPSYAH ( 2015-2017). Sudah berpengalaman memberikan Training Fikih Muamalah Perbankan dan Keuangan Syariah sebanyak 216 Angkatan. Beliau Penulis banyak buku mengenai Fikih Muamalah dan akad-akad perbankan syariah / lembaga keuangan syariah.
Sasaran Training :
Manager BMT dan Koperasi Syariah, Karyawan BMT dan Koperasi Syariah, Dewan Pengawas Syariah BMT / Kopsyah, Dosen Ekonomi Islam. Dan semua pegiat ekonomi syariah yg tertarik kpd pengembangan BMT dan Kopsyah.
Waktu dan Tempat :
Hari/Tanggal : Minggu/ 20 Agustus 2017
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Ruby syariah, Bandung.
Biaya :
Peeorangan : Rp 2.500.000/ peserta
Jika mendaftar 1 orang diskon 40% = 1.500.000
Jika mendaftar 3 orang diskon 45% = 1.375.000
Jika mendaftar 5 orang diskon 50% = 1.250.000
Jika mendaftar 10 orang diskon 60% = 1.000.000
Jika mendaftar 20 orang diskon menjadi 900.000
FASILITAS :
Modul training, , makan siang, coffee break, hotspot, ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 109 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan sertifikat.
CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN :
Sdr. Joko Wahyuhono : 082110206289 / 085716962518.
Sdr. Panji :082210845958 Sdr. Hafiz : 081286237144
Email: admin@iqtishadconsulting.com, jokosyariah@gmail.com Website: www.iqtishadconsulting.com
Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.