| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Hotel Sofyan Jakarta |
| Jadwal | Rabu, 3 Oktober 2018 - 9:00 s/d Kamis, 4 Oktober 2018 - 16:00 |
| Biaya | Rp 2.000.000 |
| Batas Peserta | 35 Orang |
| Peserta yang Registrasi Online | 0 |
Dasar Pemikiran
Bank-bank syariah harus selalu mengembangkan produk-produknya sesuai dengan kebutuhan bisnis yang selalu dinamis dan berkembang. Bank-bank syariah juga harus menunjukkan keunggulan dari bank konvensional sesuai dengan jargon beyond banking yang melekat pada perbankan syariah.
Ijarah Mausufah Fiz Zimmah adalah akad yang paling penting untuk menunjukkan keunggulan-keunggulan itu. Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) adalah akad yang perlu bahkan harus dipraktekkan di lembaga keuangan syariah karena skema dan akad ini memiliki sejumlah keunggulan dibanding Murabahah, Istishna dan Musyarakah Mutanaqishah.
Di sisi Nasabah, terutama corparate baik swasta maupun milik negara, tentu lebih memilih IMFZ dibanding murabahah dan MMq. Karena terdapat sepuluh keunggulan IMFZ dibanding akad-akad lain.
Mengingat pengtingnya dan unggulannya IMFZ ini maka Iqtishad Consulting akan menggelar Workshop Nasional Aplikasi Pembiayaan Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) Jakarta.
Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop perbankan dan keuangan syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 295 angkatan sejak tahun 2010 hingga Agustus 2018.
Materi Workshop :
1. Pengertian IMFZ.
2. Pandangan Ulama terkait IMFZ
3. Keunggulan-keunggulan IMFZ
4. Macam-macam IMFZ
5. Fatwa-fatwa DSN MUI tentang IMFZ
6. Praktek dan Implementasi IMFZ di Lembaga Keuangan Syariah, dan lain-lain.
a.IMFZ untuk Pembiayaan Investasi
b. IMFZ untuk Pembiayaan Infrastruktur
c. IMFZ untuk Konsumtif
d. IMFZ untuk Refinancing
7. Manajemen resiko dalam IMFZ
8. Kelemahan IMFZ dan solusinya
9. Akutansi IMFZ
10. Pengikatan Jaminan (Fidusia atau APHT)
11. Sistem penetapan Margin proporsional dan anuitas
12. Pengakuan Pendapatan dalam IMFZ
13. Depresiasi, Penyusutan dan pajak
14. Pajak Ijarah dan Financial lease
15. Pajak hibah dan solusinya
16. Pelunasan dipercepat (pre payment) dalam IMFZ
17. Denda ta’zir atas keterlambatan pembayaran cicilan
18. Ganti rugi (Ta/wid)
19. Urbun dan Hamisy Jiddiyah (uang muka)
20. Diskon Harga
21. Isu bay’ kali bi kali
22. Pembiayaan Bermasalah dan Restrukturisasi IMFZ
Profil Trainer :
Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina dan IAIN. Tim kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dewan Pengawas Syariah di perusahaan Negara BUMN dan DPS dibeberapa Lembaga Keuangan Syariah.
Zwei Munici,MM adalah Consultant and Advisor for Syariah Product Development dan Marketing. Pengalaman lebih dari 20 tahun di Perbankan dengan berbagai posisi dan jabatan. Team Leader Account Officer Syariah Banking Group PT Bank Niaga, Tbk, Divisioan Head Syariah Product Development PT Bank Lippo, Tbk, Syariah Bussiness Development Head di PT Bank CIMB Niaga, Tbk, Syariah Corporate dan Commercial Finance Specialist di PT Bank Permata, Tbk.
BIAYA PENDAFTARAN
Perorangan : Rp. 2.000.000/perorang
Min 3 orang : Rp 1.800.000/org
Min 5 orang : Rp 1.500.000/org
(tidak termasuk penginapan)
WAKTU DAN TEMPAT :
Hari / Tanggal : Rabu - Kamis / 3 – 4 Oktober 2018
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat
FASILITAS :
Modul Training, Makan Siang, 2x Coffee Break, (softcopy materi, 122 fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan Sertifikat.
CP dan PENDAFTARAN :
Sdr. Joko Wahyuhono
HP: 082110206289, 085716962518
Sdri. Nazla
0813 61773383
Sdr. Hafiz Alfata
Hp. 081286237144
Email: admin@iqtishadconsulting.com
Website : www.iqtishadconsulting.com
Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.