| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat |
| Jadwal | Kamis, 10 Maret 2016 - 9:00 s/d Jumat, 11 Maret 2016 - 16:00 |
| Biaya | Rp 2.500.000 |
| Batas Peserta | 25 Orang |
| Peserta yang Registrasi Online | 1 |
Dasar Pemikiran
Pembiayaan take over adalah satu jenis pembiayaan yang banyak dipraktekkan perbankan syariah, hal ini disebabkan karena kebutuhan masyarakat akan pembiayaan take over senantiasa ada, tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kegiatan bisnis. Pembiayaan take over seringkali tidak berdiri sendiri melainkan selalu diiringi dengan refinancing(top up).
Fatwa-fatwa ekonomi syariah tentang pengalihan hutang dan take over juga terus berkembang di Indonesia. Selama ini praktik take over hanya dari bank konvensional ke bank syariah, sekarang telah diatur take over dan pengalihan hutang sesame bank syariah. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) tentang desain-desain akad pengalihan hutang dan piutang (take over) antar bank syariah. Saat ini juga terjadi take over dari bank induk konvensional ke Unit Usaha Syariah, Praktik ini menuntut kajian legal apakah harus dilakukan roya pasang atas jaminan, dan bagaimana pula desain akadnya. Masih banyak bentuk dan isu penting lainnya terkait dengan take over, seperti take over empat pihak dan take over peralihan debitur.
Harus diketahui bahwa pengalihan hutang (take over) yang ada selama ini hanyalah take over atas kredit bank konvensional yang memiliki asset, bagaimana pula take over dalam banyak kasus berikut, yaitu ; 1. take over modal kerja (working capital), 2. Take over hutang (Kredit) Rekening Koran, 3. atau take over yangundrelying assetnya sudah tidak ada lagi, atau 4, take over kredit multijasa atau multiguna atau 5. Take over kartu kredit konvensional?.
Itulah sejumlah materi pembahasan take over yangterdapat dalam forum training dan workshop ini.
Selain take over, refinancingadalah salah satu produk yang perlu dikembangkan perbankan syariah. Pembahasan materi refinancing dalam training ini karena materi ini tergolong baru di Indonesia dan seringkali pembiayaan ini digabungkan dengan take over. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) syariah tentang refinancing, melalui fatwa No 89/2014. Setidaknya terdapat tujuh model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank-bank syariah, dan dipahami oleh dosen pascasarjana, notaries dan praktisi hukum, bahkan DPS. (Dewan Pengawas Syariah) Training ini tidak saja membahas praktik refinancing, tetapi teori, analisis ilmu ekonomi dan ketentuan-ketentuan (dhawabith) refinancing syariah. Dengan memahami 7 model refinancing, maka bank-bank syariah akan semakin kaya produk dan inovatif.
Perbankan syariah harus selalu memperkaya produk-produknya agar bisa semakin berkembang sejalan dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat umum.
Sumber Daya Insani perbankan syariah dan LKS seperti Multifinance Syariah dan BMT,perlu mengetahui teori, praktik dan isu-isu terbaru terkait take over danrefinancing syariah. Untuk itulah Iqtishad Consulting, akan menggelar Workshop Eksekutif terkait dengan topic di atas. Dosen-dosen pascasarjana ekonomi islam, konsultan, DPS, bahkan para Guru Besar, harus selalu mengupdate dan mengupgrademateri kuliahnya dan silabusnya dengan ilmu-ilmu terbaru dan segar, teori-teoridan praktik baru yang selalu berkembang dan memiliki proyeksi masa depan untuk pengembangan produk industry keuangan syariah.
Materi Workshop :
1. Empat alternatif skim pembiayaan take over kredit konvensional ke bank syariah.
2. Skim take over modal kerja dari Bank Konven ke Bank Syariah
3. Gabungan Pembiayaan Take over dan refinancing sekaligus (top up)
4. Take Over dan top up dengan Musyarakah Mutanaqishah (MMq).
5. Take Over dari Bank Induk (Konvensional) ke Unit Usaha Syariah.
6. Desain Akad Take Over dari bank Syariah ke bank syarah
7. Berbagai bentuk Take Over dari Konvensional ke Syariah
8. Tiga Alternatif desain Kontrak Refinancing Syariah
9. Refinancing Modal Kerja Secara Syariah.
10. Bentuk-bentuk dan kasus-kasus Refinancing
11. Fatwa DSN-MUI tentang Refinancing
12. Fatwa DSN-MUI tentang take over (pengalihan piutang) antar bank syariah
12.Praktik Pembiayaan Take Over di perbankan syariah.
13. Praktik Refinancing Syariah di Perbankan syariah
14. Teori dan Praktik Hawalah dalam Keuangan Kontemporer.
15. Hawalah : Factoring without recourse atau with recourse
16. Perbedaan hawalah dan wakalah bil-ujrah pada factoring serta risiko masing-masing
Pembicara:
Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, Sedang S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN dan Trisakti.
Zwei Munici adalah Consultant and Advisor for Syariah Product Development & Marketing, Berpengalaman sebagai praktisi: Team Leader Account Officer Syariah Banking Group PT.Bank Niaga, Division Head Syariah Product Development PT.Bank Lippo, Syariah Bussiness Development Head PT. Bank CIMB Niaga, Syariah Corporate & Commercial Financing Specialist PT. Bank Permata,Tbk
WAKTU DAN TEMPAT
Hari / Tanggal : 31 Mei - 1 Juni 2016
Waktu : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Quest Surabaya.
BIAYA/INVESTASI
Biaya Rp 2.500.000/peserta. (Tidak termasuk penginapan)
Group 3 orang @Rp2.200.000.
FASILITAS
Modul, Makan Berbuka , Ruang Kelas ber-AC, Wi-fi,Sertifikat,Materi dalam bentuk CD
CP dan Pendaftaran
Joko : 082110206289,085716962518 (jokosyariah@gmail.com)
Panji : 082210845958
Email: admin@iqtishadconsulting.com, Website :www.iqtishadconsulting.com