Banner Static

Training dan Workshop Eksekutif bagi DPS, Ahli Syariah & Guru Besar  Aplikasi Maqashid Syariah pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
Rincian Detail
Lokasi Platform : Via Zoom Cloud Meeting.
Jadwal Kamis, 13 April 2023 - 9:30 s/d Kamis, 13 April 2023 - 16:00
Biaya Rp 500.000
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 0

Training dan Workshop Eksekutif bagi DPS, Ahli Syariah & Guru Besar Aplikasi Maqashid Syariah pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

Diselenggarakan pada:

Har/Tanggal :Kamis, 13 April 2023

Pukul : 09.30.00 - 16.00 WIB.

Platform : Via Zoom Cloud Meeting. 

Dasar Pemikiran :

Maqashid syariah menduduki posisi yang sangat penting dalam merumuskan ekonomi  syariah. Maqashid syariah tidak saja diperlukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi makro (moneter, fiscal ; public finance),  tetapi juga untuk menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah serta teori-teori ekonomi mikro lainnya.

Maqashid syariah juga sangat diperlukan dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah.

Tanpa maqashid syariah,  maka semua produk keuangan dan perbankan, regulasinya, fatwa, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpa maqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan  regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan  akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. 

Selama ini pendekatan kepada akad dan produk bank syariah masih banyak didominasi pendekatan fikih muamalah yang bercorak formalistic dan tekstualis,  cenderung kaku dan sempit akibatnya pemahaman dosen, pakar, dan Sumber Daya Insani (SDI) perbankan syariah, termasuk para direktur, kepala cabang, group head dan bahkan DPS, sering terjerat kepada pola pemikiran yang harfiyah dan tekstualis.

Untuk itulah pemahaman tentang maqashid syariah perlu dikembangkan dalam keuangan dan perbankan syariah.

Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa pengetahuan maqashid syariah menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menjawab berbagai problematika kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang. 

Maqashid syariah tidak saja menjadi faktor yang paling menentukan dalam melahirkan produk-produk ekonomi syariah yang dapat berperan ganda (alat sosial kontrol dan rekayasa sosio-econonomy) untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, tetapi juga lebih dari itu, maqashid syariah dapat memberikan dimensi filosofis dan rasional terhadap produk-produk hukum ekonomi Islam yang dilahirkan dalam aktivitas ijtihad ekonomi syariah kontemporer.

Maqashid syaiah akan memberikan pola pemikiran yang rasional dan substansial dalam memandang akad-akad dan produk-produk perbankan syariah.

Hanya dengan pendekatan maqashid syariah-lah produk perbankan dan keuangan syariah dapat berkembang dengan baik dan dapat meresponi kemajuan bisnis yang terus berubah dengan cepat.

Upaya ijtihad terhadap kompleksitas ekonomi dan keuangan syariah masa kini yang terus berubah, memerlukan analisis berdimensi filosofis dan rasional dan subtantif yang terkandung dalam konsep maqashid syariah.

Berdasarkan urgensi maqashid syariah yang demikian besar, maka Iqtishad Consulting bermaksud menggelar Workshop Eksekutif Aplikasi Maqashid Syariah pada Ekonomi, Keuangan, Produk Perbankan, dan Regulasi Perbankan dan Keuangan Syariah.

Pemahaman maqashid syariah ini bertitik tolak dari pemahaman (penguasaan) berbagai disiplin ilmu, seperti ushul fiqh, falsafah tasyri’, tarikh tasyri’ fil muamalah, filsafat hukum Islam, ulumul quran dan  tafsir, ulumul hadits dan mushtalahul hadits, qawaid fiqh, kaedah ushul fiqh dan kaedah bahasa Arab.  Karena itulah, pengetahuan tentang maqashid al-syariah ini menjadi syarat yang sangat penting dalam melakukan ijtihad ekonomi syariah kontemporer.

Untuk memahami semua itu dengan baik para pakar ekonomi syariah, DPS, Ahli Syariah, Guru Besar,  dosen pascasarjana, direktur bank, konsultan syariah, bahkan hakim, notaries  dan auditor perlu mengikuti Workshop Eksekutif ini.

Yang harus ikut workshop :

1. Direktur Bank-bank syariah dan Dirut BPR Syariah.

2. Direktur Pascasarjana  dan Dosen Pascasarjana.

3. Guru Besar Ekonomi  Islam dan Guru Besar Syariah.

4. Dewan Pengawas Syariah Bank-bank syariah dan LKS.

5. Komisaris Bank-bank syariah.

6. Ketua STAIN dan STAIS  yang berlatar belakang ilmu syariah.

7. Hakim Agung, Hakim Tinggi dan Hakim  Pengadilan Agama.

8. Direktur Bank Pembangunan  Daerah yang membawahi Unit  Syariah.

9. Pimpinan /Kepala Divisi Unit Usaha Syariah Perbankan syariah.

10. Pejabat OJK dan Bank Indonesia.

11. Dekan Fakultas Syariah, Dekan FEBI dan Dekan Fakultas Ekonomi.

Materi Pembahasan :

1. Metodologi syariah untuk pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah.

2. Urgensi maqashid syariah dalam penciptaan produk perbankan dan keuangan syariah.

3. Sejarah penerapan maqashid syariah pada masa Nabi, Sahabat dan masa Imam-Iam  mazhab.

4. Konsep maqashid syariah menurut ulama.

5. Pengertian dan Ruang Lingkup  maqashid syariah.

6. 12 konsep (term dan istilah) yang terkait maqashid syariah.

7. Sejarah Pemikiran Ulama tentang Maqashid Syariah.

8. Gradasi Tingkatan maslalah Dharuriyat  Haijayat &Tahsiniat.

9. Kasus-kasus ekonomi dan  keuangan Islam kontemporer dalam daruriyat, hajiyat, tahsiniyat.

10. Maslahah tsabitahdan maslahah murunah(mutaghayyirah).

11. Asas-asas Pengembangan Produk Perbankan dan Keuangan Syariah.

12. Metodologi Tajdid (Pembaharuan) Fikih Muamalah.

13. Penerapan  Ijtihad dalam ekonomi keuangan kontemporer dan perbankan syariah.

14. Metode – metode Ushul fiqh utk mewujudkan  maqashid syariah dan aplikasinya pada produk perbankan syariah (regulasi produk).

15. Peranan qiyas dalam pengembangan fatwa dan produk syariah utk mewujudkan maqashid.

16. Penerapan istihsan dalam  penciptaan produk perbankan syariah.(20 kasus terbaru   berdalilkan istihsan.

17. Peranan maslahah dalam  penciptaan  produk perbankan syariah.(20 kasus ekonomi keuangan terkini )

18. Peranan istishab, dalam penciptaan inovasi produk perbankan syariah.(15 Kasus terkini)

19. Peranan ‘urf, dalam penciptaan produk perbankan syariah.(20 urf sahih dan 20 contoh 'urf fasid).

20. Peranan sadd zariah dalam penciptaan produk perbankan syariah.

21. Aplikasi maqhasid syariah pada sistem, mekanisme dan  produk perbankan syariah:

a. MDC.

b. Murabahah, Wakalah, dan Murabahah Murakkabah serta pelunasan dipercepat.

c. Pembiayaan Multiguna.

d. KTA Syariah.

e. Hedging.

f. Agunan.

g. Anuitas.

h. Revenue Sharing (Net Revenue Sharing).

i. Produk Murabahah Emas Cicilan.

22. Reaktualisasi dan Kontekstualisasi Fikih Muamalah yang Ke-Indonesiaan.

23. Metodologi (Manhaj Ijtihad) Perumusan Fatwa DSN-MUI.

24. Kaedah – kaedah  ushul fikih tentang maqashid syariah dalam keuangan Islam 10. Kaedah- kaedah fikih keuangan yang berwawasan maqashid syariah.

 Pembicara :

Associate Profesdir Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat dua periode, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ.  Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI),10 Tahun. Asuransi Jasa Raharja Putra sudah 10 tahun.

Biaya & Investasi :

- Bank dan DPS Rp 500.000/peserta 

- LKS Mikro & multifinance Rp 400.000/peserta.

- Dosen Guru Besar Rp 450.000.

- Min grup 5 orang Rp 350.000/peserta

- Dosen biasa Rp 225.000/peserta 

Fasilitas :

  1. Materi
  2. E-Sertifikat

  • Narahubung dan pendaftaran:
  1. 0811-9700-8080
  2. 0819-1000-9898
  3. 0811-1330-30-5
  4. 0819-01-161717
  5. 0819-34-161717
  6. 0812-608-1708 

atau silakan klik link ini:

WA.Saya(mas banu)/+6281910009898

  • Catatan:

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut   

  


Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web