Banner Static

Teori dan Praktik Hybrid Contracts (multi-akad) pada Produk Perbankan & Keuangan Syariah
Rincian Detail
Lokasi Di Hotel Sofyan Betawi, Menteng, Jakarta Pusat
Jadwal Rabu, 28 Desember 2022 - 9:00 s/d Rabu, 28 Desember 2022 - 16:00
Biaya Rp 790.000
Batas Peserta 15 Orang
Peserta yang Registrasi Online 0

Indonesia Webinar Series untuk Dosen Pascasarjana, Dosen  Ekonomi Syariah, Praktisi , praktisi, Konsultan, DPS, Hakim dan Notaris

"Teori dan Praktik Hybrid Contracts (multi-akad) pada Produk Perbankan & Keuangan Syariah"

Angkatan ke 1030 

====================================================================================

Pelaksanaan:

Hari / Tanggal : Rabu, 28 Desember 2022

Pukul : 09.00-16.00 WIB

Di Hotel Sofyan Betawi, Menteng, Jakarta Pusat

Digelar oleh Iqtishad Consulting

Dasar Pemikiran:

Konsep hybrid contracts (al-'ukud al-murakkabah ) sejak  dua dekade terakhir, semakin meluas diterapkan dalam produk perbankan syariah.

Setidaknya ada 40 produk perbankan dan keuangan syariah yang menerapkan konsep  hybrid contracts yang sering disebut juga dengan multi akad. 

Di praktik perbankan dan keuangan international, konsep hybrid contracts, telah banyak dilakukan.

Prof Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer.

Di Indonesia, Lembaga  yang paling aktif dan produktif mengajarkan dan mengembangkan hybrid contracts adalah Iqtishad Consulting.

Ratusan kali  workshop, training dan seminar telah digelar Iqtishad  membahas topik ini.

Training & workshop hybrid contracts adalah training terlaris Iqtishad sejak sepuluh tahun terakhir.

Para ahli hukum Islam, pakar hukum, pimpinan bank syariah dan LKS, Dewan Syariah, notaris, pengacara, hakim , konsultan harus memahami dengan baik teori dan praktik Hybrid contracts ini.

Divisi Product development bank syariah harus menggunakan dan  menjadikan konsep ini sebagai salah satu teori dan cara penting dalam mengembangkan produk bank syariah

Dosen yang mengajar di kampus, harus memahami konsep ini secara mendalam agar materi kuliahnya up to date. Juga law Firm yang membuatkan draft kontrak juga wajib berkompeten di bidang ini.

Para hakim agama juga wajib memahami dengan baik teori, praktik dan aspek hukum dari hybrid contracts tersebut, sebab karakter dan ketentuan multi akad tersebut berbeda dengan ketika akad tersebut bersifat tunggal 

Selama ini para praktisi dosen dan hakim umumnya memahami akad-akad tunggal dalam perjanjian perbankan dan keuangan syariah. Hybrid contracs banyak memiliki keunikan hukum (dampak hukum) yang berbeda dibanding ketika akad-akad itu berdiri sendiri. Selain itu, banyak pula akad yang berfungsi hanya sebagai bridging of financing,

Apabila kasus - kasus hybrid contracts memasuki ranah sengketa ke pengadilan agama, para hakim agama harus memahami dengan baik hakikat, filosofi, konsep dan teori hukum Islam mengenai produk  hybrid contracts.

Kasus penyelesaian sengketa  pembiayaan take over di Sumatera menjadi pelajaran berapa seorang hakim harus memahami konsep hybrid contracts.

Para dosen, praktisi, DPS,  notaris, dan  hakim, harus mengikuti perkembangan produk dan perjanjian perbankan dan keuangan syariah syariah yang  mengalami kemajuan yang sangat pesat.

Perkembangan ini menjadi tantangan bagi para stakeholders.

Tantangan itu antara lain keharusan kita  bisa memahami dan meresponi  hukum bisnis yang selalu berubah cepat secara  inovatif dgn teori Hybrid contracts

Menurut Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Agustianto Mingka, salah satu pilar penting yang dirumuskan para ahli hukum ekonomi Islam  untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah  teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah). 

Beliau menambahkan،  metode hybrid contracts kini menjadi unggulan dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah 

Dalam konteks itulah Dr. Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah  al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybrid contracts dalam Islamic finance.

Bahkan Dr Nazih Hammad   menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005. 

Demikian pula Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006),

Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).

Pengetahuan mengenai hybrid contracts bagi dosen, praktisi, DPS, konsultan, notaris dan   para hakim sangat penting sekali, agar nanti ketika memutus perkara dapat memutuskan secara tepat dan adil.

Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Webinar  dan Workshop ttg Hybrid Contracts pada Produk dan Akad Perbankan dan Keuangan Syariah".

Rujukan/referensi yang digunakan untuk  materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga  kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain.

Berikut 50 Point Materi Workshop :

1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts)

2. Pembagian Terminologi 

Hybrid Contracts dalam Fikih Islam

1.     Al-’Ukud al-Murakkabah

2.     al-’Uqûd al-mujtami’ah,

3.     al-’Uqûd al-muta’addidah,

4.     al-’Uqûd al-mutakarrirah,

5.     al-’Uqûd al-mutadâkhilah,

6.     al-’Uqûd al-mukhtalithah.

3. Bentuk-bentuk Hybrid Contracts

1.     Al-’Ukud al-Murakkabah

2.     al-’Uqûd al-Mutaqabilah

3.     al-’Uqûd al-Mutanajisah

4.     al-’Uqûd al-Mutanaqidhah

5.     al-’Uqûd al-mutadâkhilah

6.     al-’Uqûd al-mukhtalithah

4 Macam-macam Hybrid Contracts dari segi Asal Usul Nama Akad :

a. Muncul Nama Akad Baru

b. Muncul nama Akad baru tapi berasal dari gabungan akad lama.

C.  Menggunakan nama akad lama tapi masing masing terpisah.

5. Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts.

6. Macam-macam  Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah.

7. Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Para Ulama

8. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts, dan Kaedah Fiqh tentang Hybrid Contracts

9. Hybrid Contracts yang dilarang syariah

10.     Akad Two in One yang dibolehkan.

11. Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi

12.   Dhawabith (ketentuan syariah ) tentang Hybrid Contracts Menurut Syariah dan Akibat Hukumnya

13. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah

14.   Hybrid Contcts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank Konvensional

15.   Hybrid Contracts pada Sindikasi Club Deal

16.   Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over

17.   Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing

18.   Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah

19.   Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak.

20. Hybrid Contracts dalam Produk Asuransi Syariah

21.   Hybrid Contracts dalam Sukuk

22.   Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)

23. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah

24.   Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif)

25.   Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran, overdraft dan revolving

26.   Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility (at-tashilat as-saqfiyyah)

27.   Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna

28.   Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah)

29.   Hybrid Contracts dalam Product Giro

39.   Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang

31.   Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Property Indent

32. Hybrid Conyracts dlm Pembiayaan Investasi Indent

33. Hybrid Contracts pada Gadai yg disertai pembiayaan (Fatwa DSN No 82)

34.   Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Multijasa

35.   Hybrid Contracts  dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah

36.   Hybrid Contracts  dalam Hedging Syariah / tahawwuth (via Swap)

37.   Hybrid Contracts  dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling

38.   Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.

39.Hybrid Contracts pd Pembiayaan Reimbursment

40.   Hybrid Contracts  dalam Trade Finance dan L/C

41.   Hybrid Contracts  dalam MDC (Margin During Contruction) dan Margin During Plantation

42.   Hybrid Contracts  (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang Syariah Antar Bank Syariah : Comodity Syariah

43. Hybrid Contracs pd Take Over dari Bank Induk ke UUS nya sendiri.

44. Hybrid Contracts pd Sewa Indent (Ijarah Maushufah fiz Zimmah)

45.   Ketentuan Praktik Legal  Hybrid Contracts :

1.     Akad-akad yang Harus Dipisahkan  _(aqdin mustaqillin)_antara Akad satu dgn Akad lainnya

2.     Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu (dokumen) transaksi

3.     Akad-akad di bawah tangan (tidak notaril) :

-Akad tertulis

-Akad yg tidak tertulis

-Akad yg tidak perlu dimasukkan dlm SOP

4.     Akad-akad yang yang harus dinotarilkan

5.     Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai  materai

46.   Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)

47.   Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya, Misalnya,  Akuntansi MMq, Akuntansi Gadai, Akuntansi Pembiayaan Multijasa, Akuntansi Kartu Kredit, Akuntansi Pembiayaan Take Over, Akuntansi Refinancing dan Top Up, Akuntansi Anjak piutang,  Akuntansi Kafalah bil Ujrah, Akuntansi Hawalah bil Ujrah : Hybrid Contracts dan Peran Auditor

48.   Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif.

49. Hybrid Contrats Menurut KUHPerdata.

50. Hybrid Contracts,  potensi dispute dan Kompetensi Hakim.

SASARAN PESERTA:

1.Hakim Peradilan Agama Indonesia dan Malaysia. Bisa juga diikuti para Guru Besar Hukum Islam, Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah, Kepala Cabang, Notaris Bank Syariah, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah  dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.

2. Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development  Bank Syariah, dan LKS,  Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.

Pembicara:

Associate Profesor Agustianto Mingka President Direktur Iqtishad Consulting, Konsultan Senior Bank Syariah, Sekjen Pertama IAEI, Sekarang  Ketua Bidang IAEI, Dosen dan Instruktur Materi Bank syariah selama 29 tahun, Wakil Sekjen MES Pusat Dua Petiode  (2011-2017), Anggota DSN MUI selama 10 Tahun, Pengalaman sebagai DPS di 8 Lembaga Keuangan Syariah Nasional, Advisor Bank Muamalat selama 10 tahun (2001-2011), Trainer/ Nara sumber  Ratusan Professor Doktor di bidang Ushul Fiqh Perbankan dan Maqashid Syariah & Inovasi Produk Bank Syariah. Penulis 500 Artikel dan 14 Buku Ekonomi Syariah dan Bank Syariah. Memberikan materi Pelatihan dan Wokshop Perbankan Syariah lebih dari 1.000 kali, baik melalui Lembaga Iqtishad dan lembaga lainnya.

DURASI WAKTU:

Melihat banyaknya materi kajian hybrid contracts ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 5 hari untuk membahasnya, Namun karena keterbatasan  waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 2 hari dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta. Utk Webinar 2 jam saja ..

INVESTASI:

  • Rp 2.500.000/orang
  • Grup 3 orang Rp 2.200.000
  • Grup 5 orang Rp 2.000.000
  • Rp 790.000/orang (Dosen dan Hakim diskon Notaris diskon 40%)

FASILITAS:

  • Modul Training
  • Makan Siang
  • Hotspot
  • Sertifikat
  • Softcopy Materi (153 Fatwa DSN-MUI)

Pendaftaran:

  1. 0811-9700-8080
  2. 0819-1000-9898
  3. 0811-1330-30-5
  4. 0819-01-161717
  5. 0819-34-161717
  6. 0812-608-1708 

atau silakan klik link ini:

WA.Saya/+6281818249592 

Catatan:

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut     

 


Copyright © 2025 Iqtishad Consulting
Truly Partner for Sharia Innovative Product
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
All Right Reserved
IQTISHAD CONSULTING