Banner Static

Strategi Recovery Pembiayaan Bermasalah dan Penyelesaian NPF di  masa Pandemi / era Relaksasi Kredit Kedua sampai 31 Maret 2022
Rincian Detail
Lokasi zoom cloud meeting
Jadwal Selasa, 27 April 2021 - 14:00 s/d Selasa, 27 April 2021 - 16:00
Biaya -
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 3

Ikuti Webinar Nasional!!!

Strategi Recovery Pembiayaan Bermasalah dan Penyelesaian NPF di  masa Pandemi / era Relaksasi Kredit Kedua sampai 31 Maret 2022

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

====================

ANGKATAN 756

27 April 2021

Dasar Pemikiran :

Pandemi Covid-19 masih berlanjut dan membawa dampak terhadap kinerja dan kapasitas nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran hutang dan pembiayaan. 

Sehubungan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) telah menerbitkan Regulasi terbaru dgn memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan  hingga 31 Maret 2022, yang sebelumnya hanya hingga 31 Maret 2021.

Regulasi ini tertuang dalam   POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. 

POJK baru ini dimaksudkan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard. Dalam POJK terbaru ini, ditekanan penerapan manajemen risiko dan prinsip prudensial bagi bank dalam menerapkan kebijakan tersebut, serta kebijakan terkait dengan permodalan dan likuditas bank.

Sejak relaksasi diluncurkan 16 Maret 2020, sampai dengan akhir Desember 2020 program restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai nilai Rp971 triliun yang diberikan kepada 7,6 juta debitur atau sekitar 18% dari total kredit perbankan, Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,81 juta debitur UMKM dengan outstanding kredit sebesar Rp386,63 triliun. Sedangkan sebanyak 1,76 juta debitur non UMKM dengan outstanding restrukturisasi sebesar Rp584,45 triliun.

Sebagaimana perbankan Konvensional bank Syariah juga melakukan restrukturisasi pembiayaan bagi Nasabah yang terdampak pandemic Covid-19. Bank syariah harus memiliki keahlian dan kompetensi dalam strategi Restrukturisasi di masa Pandemi. Bagaimana melakukan recovery pembiayaan bermasalah, penyelesaian NPF, WO dan write off. Bagaimana penyelesaian kasusnya berdasarkan pengalaman empiris yg panjang di perbankan syariah.

Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting Jakarta menggelar Webinar Recovery Pembiayaan Bermasalah dan Penyesauan NPF secara tepat dan proporsional.

Materi Pembahasan : 

1. Strategi Restrukturisasi Pembiayaan Syariah

2. Recovery Pembiayan (NPF, WO, Hapus Tagih)

3. Prinsip dasar KYC, Penerapan & Penyelesaian Kasusnya

Keynote Speech :

Agustianto Mingka (Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat,Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 700 Angkatan lebih.

Narasumber :

Hj. Nani Siti Rohmani, S.H adalah Praktisi yang berpengalaman menangani pembiayaan bermasalah dan Narasumber pelatihan di LPPI.

Waktu Pelaksanaan :

Hari / Tanggal : Selasa, 27 April 2021

Waktu : 14.00-16.00 WIB

Tempat : Via Zoom Cloud Meeting

Biaya/Investasi :

– Bank Rp. 250.000,-/ peserta

– BPRS : Rp. 250.000,-/ peserta

– BMT : Rp. 200.000,-/ peserta

– Dosen : Rp. 150.000,-/ peserta

Fasilitas :

– File Materi

– E-sertifikat

Contact Person & Pendaftaran :

Agung 085780917715

Instagram : infowebinar_iqtishadjkt

Email : admin@iqtishadconsulting.com,

iqtishad2017@gmail.com

Website :www.iqtishadconsulting.com

Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.    


Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web