Banner Static

SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO  LEVEL 4
Rincian Detail
Lokasi -
Jadwal -
Biaya -
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 0

SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO

LEVEL 4

Berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

(Keputusan Dewan Komisioner OJK No 18/D.02/ 2021)

Kualifikasi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh pemangku jabatan Direksi pada Bank Umum sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur tentang Manajemen Risiko Perbankan bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Kualifikasi pada jenjang ini mensyaratkan kemampuan dan keahlian dalam merencanakan penerapan manajemen risiko dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif penerapan manajemen risiko dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, praktik umum yang terbaik serta standar dan prosedur kerja di organisasi untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis manajemen risiko secara enterprise.

Kualifikasi ini juga mensyaratkan kemampuan untuk mampu memecahkan permasalahan dalam manajemen risiko melalui pendekatan monodisipliner serta mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek pengelolaan risiko yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya.

Sikap Kerja

Kualifikasi ini memerlukan sikap kerja yang harus dimiliki yaitu:

a. Sikap kerja umum:

2) Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;

3) Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;

4) Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;

5) Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan

6) Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.

b. Sikap kerja khusus yang secara rinci tertuang pada SKKNI Bidang Manajemen Risiko Perbankan:

1) Teliti dalam mengevaluasi secara komprehensif penerapan manajemen risiko secara organisasi keseluruhan;

2) Cermat dalam merencanakan penerapan manajemen risiko dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya;

3) Bekerja sesuai prosedur dalam pengelolaan risiko, mengelola sumber daya dan mengevaluasi penerapan manajemen risiko;

4) Disiplin dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku, praktik umum yang terbaik serta standar dan prosedur kerja di organisasi;

5) Bertanggung jawab pada pengelolaan risiko sesuai bidang tugasnya dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil pekerjaannya;

6) Objektif dalam melakukan riset dan mengumpulkan data serta informasi; dan

7) Independen dalam mengambil langkah-langkah pengembangan strategis manajemen risiko secara enterprise.

Peran Kerja

Kualifikasi ini memiliki peran kerja yakni melaksanakan tugas dan kewenangan seorang Direktur sesuai dengan standar dan prosedur kerja antara lain :

a. Menyusun kebijakan dan strategi manajemen risiko secara tertulis dan komprehensif;

b. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko dan eksposur risiko yang diambil oleh Bank secara keseluruhan;

c. Mengevaluasi dan memutuskan transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi;

d. Mengembangkan budaya manajemen risiko pada seluruh jenjang organisasi;

e. Memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko;

f. Memastikan bahwa fungsi manajemen risiko telah beroperasi secara independen; dan

g. Melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan:

iii. ketepatan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko

 

Copyright © 2023 Iqtishad Consulting
Truly Partner for Sharia Innovative Product
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
All Right Reserved
IQTISHAD CONSULTING