Banner Static

PRAKTIK OSS RBA TERBARU TENTANG PEMBUATAN PETA POLYGON, MENGURUS KKPR & LKPM
Rincian Detail
Lokasi -
Jadwal Selasa, 22 April 2025 - 13:30 s/d Selasa, 22 April 2025 - 16:30
Biaya -
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 0

PRAKTIK OSS RBA TERBARU TENTANG PEMBUATAN PETA POLYGON, MENGURUS KKPR & LKPM 

Penting diikuti UMKM & Pengusaha dalam Mengurus Segala Perizinan Usaha dgn OSS RBA Terbaru

* PELAKSANAAN :

* Selasa, 22 April 2025

* Waktu: 13.00-16.30 WIB

* Via Zoom Cloud Meeting

Digelar oleh IQTISHAD CONSULTING INDONESIA 

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah Paling Terkemuka di Indonesia sejak 20 Tahun)

DASAR PEMIKIRAN:

Salah satu unsur penting dalam pengurusan izin usaha berbasis risiko adalah adanya peta polygon. Sesuai Ketentuan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Hal Pemberian izin Usaha Berbasiskan Resiko, mekanisme electronic OSS RBA terbaru mempunyai tujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses  pemberian izin usaha.

Peta polygon dibutuhkan untuk berbagai keperluan pengajuan izin kelengkapan usaha ataupun berbagai tujuan lainnya.

Peta polygon adalah objek data yang digunakan untuk menyimpan informasi geospasial yang terdiri dari polygon yang merupakan suatu peta area beserta batas-batas yang membentuk area tersebut.

Peta polygon berisi batas-batas fitur homogen serta karakteristik  yang terkait dengan fitur-fitur yang mengidentifikasi informasi khusus terkait lahan

Contoh nyata peta polygon adalah peta tanah yang menggambarkan karakteristik batas jenis tanah dan ukurannya. 

Polygon OSS adalah File Polygon berformat SHP yang harus dipenuhi oleh skala usaha Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK) untuk mengurus perizinan dalam OSS RBA.

OSS-RBA atau Online Singgel Submission Risk-Based Approach adalah pemberian izin Berbasiskan Resiko) menggantikan versi awalnya, yakni OSS 1.1. 

Sama sesuai namanya, OSS-RBA, ijin usaha akan dikeluarkan lewat pendekatan resiko. Aktor usaha perlu mengurusi hal pemberian izin sama sesuai tingkat resiko aktivitas usahanya.

Aktivitas usaha beresiko rendah hanya membutuhkan Nomor Induk Usaha (NIB), dan aktivitas usaha beresiko tinggi membutuhkan NIB sekalian ijin usaha

Bila pada mekanisme OSS versi lama, pengajuan ijin mekanisme OSS cukup hanya isi data dan menyertakan ijin Operasional sekolah dan IMB (untuk sekolah lama) dan isi data koordinat latitude dan longitude, karena itu ijin waktu itu langsung keluar dan dapat dilakukan tindakan di BKPM wilayah masing-masing. 

Berbeda hal pada OSS berbasiskan resiko (OSS RBA) yang di-launching di bulan agustus 2021 sebagai implikasi dari Undang-Undang Ciptakerja, pada OSS RBA Terbaru ini pemohon perlu mempersiapkan peta polygon.shp complete yang telah dikompres berbentuk zip. UKM dan Notaris perlu memahami cara membuat peta polygon dengan format zip SHP.

Bila tidak ada peta polygon shp complete maka proses pengurusan izin usaha  akan ditolak by system  secara automatis.

Karena itu harus dibuat lebih dulu. Karena bila tidak ada peta polygon, pasti gagal proses perizinan usaha tersebut,

Hubungan antar poligon dalam peta dan posisinya di bumi ditentukan oleh sistem koordinat yang digunakan peta.

Pemetaan poligon adalah tampilan kartografi poligon yang dapat berbentuk teratur atau tidak beraturan besert atributnya.

Mengurus PKKPR

PKKPR adalah singkatan dari Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

PKKPR adalah sebuah jenis perizinan yang bisa menjadi acuan baru untuk melakukan perizinan usaha, yang bisa dijadikan sebagai pengganti izin lokasi dan juga izin pemanfaatan ruang dalam membangun serta mengurus tanah.

Sementara itu, OSS RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach adalah perizinan usaha yang berbasis risiko, yakni perizinan yang diberikan kepada pemilik usaha supaya bisa memulai dan menjalankan kegiatan usaha yang mereka miliki dan dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut.

PKKPR ini menggantikan izin lokasi dan berbagai macam izin pemanfaatan ruang atau IPR dalam membangun dan juga mengurus tanah yang awalnya adalah kewenangan pemerintah daerah atau Pemda. 

PKKPR berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang harus diperoleh sebelum pemilik usaha bisa melanjutkan proses perizinan berusaha.

Program PKKPR in adalah amanat UU Ciptakerja, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan perizinan bagi pemilik usaha dan UMKM. 

Untuk  merealiasikan itu, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan tata ruang pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Di dalam aturan tersebut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR ditetapkan sebagai salah satu acuan baru dalam perizinan berusaha.

Dalam PP 21 / 2021 tersebut, dijelaskan bahwa dalam proses penerbitan PKKPR ini harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang atau RTR, salah satu terobosannya adalah PKKPR sebagai dasar perizinan yang posisinya ada di hulu dan sampai saat ini RTR menjadi acuan tunggal di lapangan.

Tujuan dari penyelenggaraan penataan ruang di dalam PP 21 tahun 2021 ini adalah untuk mengintegrasikan berbagai macam kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, lintas pemangku dalam menyusun rencana tata ruang.  Supaya ada keselarasan dan kordinasi  antara kehidupan manusia dan lingkungan.

Manfaat dari adanya PKKPR (Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), antara lain:

1. PKKPR mempunyai peran pada KKPR sebagai kesesuaian antara gagasan aktivitas Pendayagunaan Ruangan dengan Rencana Tata Ruang ataupun RTR.

2. PKKPR ini menggantikan izin lokasi dan juga berbagai izin pendayagunaan ruangan untuk membuat serta mengurusi tanah yang awalannya digunakan sebagai wewenang Pemerintah Wilayah.

3. Proses verifikasi KKPR bisa digunakan untuk wilayah yang sudah mempunyai Gagasan Detail Tata Ruangan atau RDTR, aktor usaha, dan juga non-berusaha. Akan tetapi, jika wilayah tersebut belum mempunyai RDTR, maka bisa menggunakan Kesepakatan KKPR.

4. Memberikan dukungan dalam persiapan operasi mekanisme pemberian izin usaha melalui mekanisme OSS, mekanisme non-elektronik, dan juga mekanisme elektronik.

5. Memberikan dukungan dalam penerapan servis pemberian izin aktivitas pendayagunaan ruangan non usaha.

6. Adanya komunitas pengaturan ruangan yang mempunyai peran sebagai komponen yang bisa memberikan pemikiran untuk penerbitan KKPR. Di dalam komunitas tersebut, nantinya beberapa kelompok bisa memberikan saran dan pemikirannya sebelum diedarkannya izin KKP.

Membuat Laporan LKPM

Selain praktik langsung tentang pembuatan peta polygon ke aplikasi google earth, juga praktik ke OSS RBA terbaru mengenaiPKKPRS juga mempraktikkan tentang pembuatan laporan LKPM. 

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka (20) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021).

Yang wajib menyampaikan LKPM secara online adalah Semua Pelaku Usaha, kecuali Pelaku Usaha Mikro, Perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, Lembaga keuangan non bank dan asuransi.

LKPM dilakukan sesuai ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yaitu Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan dan Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan). LKPM WAJIB disampaikan secara online melalui https://oss.go.id/ pada menu “Pelaporan LKPM” .

Untuk mempratektikkan segala hal-ihwal  dan langkah langkah tentang pembuatan peta polygon, PKKPR, dan LPKM, maka Iqtishad menggelar Meeting praktik langsung dengan ahlinya, Materinya benar benar  ilmu terapan tanpa teori.  Di forum ini akan dituntaskan segala   problematika pembuatan peta polygon, langkah-langkah, kendala, trik dan strategi cepatnya yng disertai dengan  ptaktik  pembuatan PKKPR dan LKPM

PEMBICARA:

Dr. Johny Marthen Londong, S.H., M.Kn

Notaris & PPAT

PEMANDU:

*Dr. Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn

SAMBUTAN:

Assoc. Prof. Agustianto Mingka

Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia.

INVESTASI:

~ 199.000,-/peserta

FASILITAS:

* Materi

* E-Sertifikat

PENDAFTARAN:

Mas Banu:

http://wa.me/6285780350410 

0811-888-022

0811-9700-8080

0812-9608-1708

0819-3416-1717

0819-1000-9898

0819-0116-1717   

Website : 

www.iqtishad.consulting.com

www.agustianto.com

Catatan :

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut  


Copyright © 2025 Iqtishad Consulting
Truly Partner for Sharia Innovative Product
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
All Right Reserved
IQTISHAD CONSULTING