Banner Static

Penerapan Regulasi Anti Money Laundering di Bank Syariah, Prinsip KYC dan Penyelesaian APu, Pelaksanaan Enhanced Due Diligence dan Pelaporan ke PPATK (Aplikasinya di Platform Digital/ Fintech
Rincian Detail
Lokasi -
Jadwal Rabu, 23 April 2025 - 14:00 s/d Rabu, 23 April 2025 - 16:00
Biaya -
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 0

Penerapan Regulasi Anti Money Laundering di Bank Syariah, Prinsip KYC dan Penyelesaian APu, Pelaksanaan Enhanced Due Diligence dan Pelaporan ke PPATK (Aplikasinya di Platform Digital/ Fintech

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

====================

ANGKATAN 1996

Rabu, 23 April 2025

13.00 - 17.00 WIB

Zoom Meeting

Materi Pembahasan

  1.  Dasar Hukum Penerapan Prinsip KYC.
  2.  Tujuan Penerapan Prinsip KYC.
  3.  Principles Customer (UU No.7/1992 diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No.8/2010).
  4.  Sanksi bagi Bank dan Nasabah yang tidak menerapkan Prinsip KYC (UU No.7/1992 diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No.8/2010).
  5.  Perbedaan Harta dari Korupsi dan TPPU.
  6.  Harta Kekayaan menurut Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.
  7.  Contoh Kasus Korupsi dan TPPU.
  8.  Tujuan Penyitaan Hasil Korupsi.
  9.  Modus Money Laundering (Pencucian Uang).
  10.  Money Laundering (Pencucian Uang).
  11.  Contoh Kasus Money Laundering (Pencucian Uang).
  12.  Contoh Kasus Money Laundering (Pencucian Uang) dan TPPU di Bank.
  13.  Pendanaan Terorisme.
  14.  Contoh Kasus Terorisme di Indonesia.
  15.  Penerapan Program APU PPT.
  16.  Pelaksanaan Customer Due Diligance (CDD) Uji Tuntas Nasaba.
  17.  Pelaksanaan Enhanced Due Diligance (CDD) Uji Tuntas Yang Ditingkatkan.
  18.  Penerapan Kebijakan APU-TTPU, Era Fintech.
  19.  Pelaksanaan Kebijakan APU-TTPU Era Fintech.
  20.  Kewajiban Pelapor kepada PPATK Era Fintech.
  21.  Politically Exposed Person (PEP).
  22.  Contoh Kasus Politically Exposed Person (PEP).
  23.  Area Resiko Tinggi & Politically Exposed Person (PEP).
  24.  Pelaksanaan CDD dan EDD.
  25.  Single Customer Identification File (CIF).
  26.  Pelaporan kepada PPATK.

Narasumber :

Hj. Nani Siti Rohmani, S.H., M.H adalah Praktisi yang berpengalaman menangani pembiayaan bermasalah dan Narasumber pelatihan di LPPI.

Keynote Speech :

Agustianto Mingka (Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat,Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 1100 Angkatan lebih.

Biaya/Investasi :

  • Bank Rp 700.000,-/ peserta
  • BPRS : Rp 400.000,-/ peserta
  • BMT : Rp 350.000,-/ peserta
  • Dosen : Rp 200.000,-/ peserta
  • Notaris Rp 250.000,-/ peserta

Fasilitas :

  • File Materi
  • E-sertifikat

Contact Person & Pendaftaran :

  1. Mas Banu:

    http://wa.me/6285780350410 

    0811-888-022

    0811-9700-8080

    0812-9608-1708

    0819-3416-1717

    0819-1000-9898

    0819-0116-1717   

Website:

www.agustianto.com

www.iqtishadconsulting.com

www.maqashidsyariah.com

Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.  


Copyright © 2025 Iqtishad Consulting
Truly Partner for Sharia Innovative Product
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
All Right Reserved
IQTISHAD CONSULTING