Banner Static

PELATIHAN PRAKTIK LANGSUNG KE SISTEM AHU UNTUK BADAN USAHA DAN BADAN HUKUM : BIDANG SOCIAL ENTERPRISE
Rincian Detail
Lokasi -
Jadwal Rabu, 12 Maret 2025 - 13:30 s/d Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30
Biaya -
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 0

PELATIHAN PRAKTIK LANGSUNG KE SISTEM AHU UNTUK BADAN USAHA DAN BADAN HUKUM : BIDANG SOCIAL ENTERPRISE:

Praktiknya ke AHU ; Cara mencatatkan PT ke system AHU dan Bagaimana KBLInya, serta Bagaimana Goal Sosial Enterprise

Bersama;

DR. JOHNY MARTHEN LONDONG., SH.,M.Kn

Waktu Pelaksanaan:

????️ Hari/ Tanggal : Rabu, 12 Maret 2025

Waktu : 13.30-16.30 WIB

???? Platform : Via Zoom Cloud Meeting

Digelar oleh IQTISHAD CONSULTING INDONESIA di Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah Paling Terkemuka di Indonesia sejak 20 Tahun)

====================

*Dasar Pemikiran

Social enterprise di Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun belakangan.

Saat ini terdapat 342.000 wirausahawan sosial yang telah berdiri di Indonesia dengan menggunakan pranata korporasi yang variative seperti Perseroan Terbatas dalam bentuk persekutuan modal dan perorangan, Yayasan, Perkumpulan, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Persekutuan Komanditer (CV), Koperasi dan lainnya.

Perkembangan ekosistem social enterprise (kewirausahaan sosial) di atas didorong oleh faktor perkembangan teknologi dan energi inovasi serta kreativitas para pengusaha muda.

Dukungan pemerintah dalam hal ini Dirjen AHU telah diwujudkan melalui kebijakan dan regulasinya untuk memaksimalkan potensi social impact dari social enterprise.

Notaris berperan penting dalam pembuatan akta Badan Hukum atau Badan usaha social enterprise tersebut. Notaris melakukan pencatatan social enterprise dengan cara mengakses ke system AHU Dirjen Kemenkumham.

Ditjen AHU melaksanakan pengadministrasian entitas korporasi dengan penambahan fitur pilihan kategori perseroan persekutuan modal di bidang social enterprise

Pencatatan social enterprise dalam perseroan persekutuan modal pada layanan pendirian dan perubahan diajukan sesuai dengan syarat dan tata cara pendaftaran pendirian dan perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) telah mengeluarkan pedoman layanan akses ke sistem AHU dalam pencatatan social enterprise dalam perseroan persekutuan modal melalui surat edarannya No M.HH-1.AH, 01,01 tahun 2024, tertanggal 12 November 2024

Layanan ini diberikan bagi pelaku usaha yang melakukan self declare bahwa usahanya merupakan usaha yang mengedepankan kepentingan sosial.

Selain itu, pencatatan ini dilakukan dengan tujuan sebagai pengakuan dari pemerintah terhadap keberadaan social enterprise / kewirausahaan sosial di Indonesia.

Sehubugan dengan pentingya Teknik dan cara praktis akses ke AHU oleh pejabat Notaris, maka Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan dan Wokshop Nasional dengan praktik langsung ke system AHU dan cara mencatatkan PT dan Badan Usaha lainnya ke system AHU, Bagaimana KBLInya , dan acara ini diawali paparan bagaimana goal sosial enterprise.

*Social Entreprise dan Maqashidnya (Goals)*

Social enterprise di Indonesia telah berkembang menjadi model bisnis spesifik dan tematik yang memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti membuka employment dan lapangan kerja baru, pemberdayaan masyarakat, ekonomi hijau, pelestarian alam /hutan dan perlindungan lingkungan di Indonesia.

"Secara defenitif " wirausaha sosial (social enterprise) adalah individu yang memenuhi kriteria seorang Wirausaha, mencapai minimal 1 (satu) tujuan di dalam tujuan Sustainable Development Goals (SDG's), dan menginvestasikan kembali minimal 51% (limapuluh satu persen) dari keuntungan bersihnya untuk setidaknya satu misi sosial sebagaimana yang tercantum dalam tujuan SDG's.

*Social Enterprise dan Implementasi SDG’S*

Social enterprise tidak hanya berfokus pada profit Perusahaan, tetapi juga mengedepankan penyelesaian masalah sosial sejalan dengan tujuan SDG's sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDG's),

PERPRES No 59/2017 merupakan produk hukum yang memuat sasaran rencana aksi global efektif tahun 2016-2030 yang bertujuan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan lebih berkelanjutan bagi seluruh lapisan Masyarakat seperti mengentaskan kemiskinan, kelaparan, mengurangi ketimpangan sosial, peningkatan kualitas hidup, dan melindungi lingkungan.

SDG's berlaku untuk semua negara (universal) sehingga semua negara tanpa terkecuali memiliki kewajiban moral untuk memenuhi tujuan dan target SDG's

SDG’S dirancang untuk melibatkan semua actor pembangunan baik itu pemerintah, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, akademisi, dan lain sebagainya.

Salah satu pelaku usaha yang diharapkan dapat membantu mencapai tujuan SDG's tersebut yaitu social entrepreneur dalam bentuk social enterprise.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah membuka membuka layananan pencatatan pada system AHU terhadap pelaku usaha di bidang social enterprise.

Ditjen AHU yakni melaksanakan pengadministrasian entitas korporasi dengan penambahan fitur pilihan kategori perseroan persekutuan modal di bidang social enterprise.

Penyediaan Layanan ini merupakan pilot project untuk pencatatan social enterprise yang berbentuk badan hukum Perseroan persekutuan modal.

Layanan ini diberikan bagi pelaku usaha yang melakukan self declare bahwa usahanya merupakan usaha yang mengedepankan kepentingan sosial.

```

*Acara dipandu oleh* :

*Dr © Ages Nova Radomis,SH.,M.Kn*

*Notaris Jawa Timur, Pengurus Bidang Diklat Pengwil Jawa Timur Ikatan Notaris Indonesia_, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti Jakarta*

*Sambutan dan Keynote Speech ;

Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia

*Biaya dan Investasi* :

199.000,-/peserta

Benefit :

Materi

E-Sertifikat

☎️ *INFORMASI DAN PENDAFTARAN :* 

*Mas Banu:*

0857-8035-0410

0823-7844-4693

wa saya disini     


Copyright © 2025 Iqtishad Consulting
Truly Partner for Sharia Innovative Product
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
All Right Reserved
IQTISHAD CONSULTING