Banner Static

PELATIHAN NOTARIS BANK SYARIAH LEVEL 8
Rincian Detail
Lokasi Platform Online Zoom
Jadwal Rabu, 12 Oktober 2022 - 10:00 s/d Rabu, 12 Oktober 2022 - 16:00
Biaya Rp 500.000
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 0

PELATIHAN NOTARIS BANK SYARIAH LEVEL 8

 "Aspek Legal dan Penyusunan Perjanjian Pembiayaan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) &  Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ)"

Rabu, 12 Oktober 2022

Jam: 10.00-16.00 WIB

Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan keuangan Perbankan Syariah)

====================

DASAR PEMIKIRAN

Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang dan berkompeten dalam pembuatan akta otentik harus terus menerus meningkatkan ilmu, dan kompetensinya di bidang perjanjian perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah.

Bank-bank syariah saat ini  telah mulai menunjukkan keunggulan produknya dari bank konvensional sesuai dgn jargon beyond banking yang melekat pada perbankan syariah, Bank Syariah bukan sekedar bank biasa, tetapi bank yang memiliki keunikan dan kelebihan yang luar biasa yang sangat menarik bagi perusahaan dan masyarakat 

Bank-Bank syariah dan LKS  saat ini telah mulai mengembangkan produk- produk unggulannya sesuai dengan kebutuhan bisnis yang selalu dinamis dan berkembang.

Salah satu keunikan dan keunggulan produk bank syariah dibanding bank konvensional adalah produk dan  akad  Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) dan  Ijarah Maushufah fiz Zimmah.

Notaris tidak boleh ketinggalan isu dan ilmu, melainkan harus responsif dalam menghadapi perubahan dan perkembangan baru dalam perjanjian perbankan syariah.

IMBT dan IMFZ  adalah akad yang paling penting bagi bank syariah  utk menunjukkan keunggulan-keunggulan itu. Notaris harus berkompeten tentang akad IMBT dan IMFZ.

Karena itu,  IMBT dan Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) adalah akad yang mulai   dipraktekan di lembaga keuangan syariah karena skema dan akad ini memiliki sejumlah keunggulan dibanding Murabahah, Istishna’ dan Musyarakah Mutanaqishah.

Di sisi Nasabah, terutama corporate baik swasta maupun milik negara, tentu lebih memilih IMBT & IMFZ dibanding murabahah dan MMq. krn terdapat sepuluh keunggulan IMFZ dibanding akad akad lain

Dari segi fleksibitas dan keluesan produk, akad IMBT & IMFZ adalah yang paling dinamis dan Lues.

Jadi, banyak alasan mengapa skema Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) perlu dipraktikkan dan  dikembangkan di perbankan syariah dan LKS (Lembaga Keuangan Syariah)  lainnya.

Pertama, Bank-bank syariah harus selalu memperkaya produk – produknya agar bisa semakin kompetitif dan berkembang sejalan dengan tuntutan bisnis dan kebutuhan masyarakat umum yang dinamis. Inovasi produk merupakan pilar penting agar bank-bank syariah semakin cepat tumbuh dan berkembang dengan variasi produk yang makin beragam. Salah satu skema yang  perlu dikembangkan untuk menyahuti tuntutan  bisnis tersebut adalah IMBT yang selama ini kurang dikembangkan karena kurangnya pemikiran solutif atas berbagai isu dalam IMBT

Kedua, Bank syariah mengusung semboyan beyond banking (bukan sekedar bank). Salah satu bukti nyata  jargon itu adalah skema dan produk IMBT pada bank syariah. Bank-bank konvensional tidak boleh memiliki produk leasing tersebut karena dilarang regulasi. Ketika bank-bank konvensional tidak bisa menerapkannya, justru disitulah peluang dan keunggulan bank syariah. Banyak perusahaan yang tidak dibenarkan lagi mengambil kredit ke bank konvensional karena rasio hutangnya  yang telah melampaui batas. Namun melalui IMBT, perusahaan – perusahaan tersebut dapat memanfaatkan fasilitas IMBT yang ada di bank – bank syariah. Bank-bank syariah harus memanfaatkan peluang tersebut.

Ketiga, IMBT memiliki sejumlah keunggulan dibanding murabahah dan akad-akad lainnya. Di saat akad-akad lain terlarang digunakan, justru IMBT memberikan solusinya. Misalnya dalam pembiayaan refinancing dan take over sesama bank syariah. Penggunaaan murabahah tentu menimbulkan bay’ al-‘inah, sesuatu yang terlarang dalam syariah, namun dengan akad IMBT dapat dibenarkan. DSN MUI juga sudah mengeluarkan ketentuan (fatwa) syariah tentang refinancing, melalui fatwa No 89/2014.

Setidaknya terdapat tujuh model refinancing yang perlu dipahami dan dikembangkan oleh bank – bank syariah dan LKS.

Keempat, Selain untuk pembiayaan refinancing, take over sesama bank syariah, atau take over dari bank konvensional ke syariah, IMBT juga dapat diterapkan untuk pembiayaan investasi dan konsumsi.

Keunggulan IMBT dan IMFZ  yang lainnya  dibanding murabahah adalah cicilan margin (ujrahnya) bisa floating.  Selain  bisa floating, sehingga lebih andal dalam menghadapi pembiayaan bermasalah dan restrukturisasi .

Keunggulan Pembiayaan IMBT dan IMFZ juga bisa untuk pembiayaan  indent terhadap barang yang masih dalam proses pembuatan melalui skema IMFZ (Ijarah Maushufah fiz Zimmah). Isu bay’ kali-bi kali dalam IMFZ juga sudah tuntas diselesaikan para ulama  sebagaimana terdapat dalam buku Ijarah Maushufah fiz Zimmah.

Kelima, selama ini memang terdapat beberapa isu dalam penerapan IMBT. Forum workshop akan secara detail dan tuntas memberikan solusi dan jawaban atas berbagai isu dalam IMBT, seperti persoalan depresiasi, isu pajak, akuntasi margin ujrah, risiko, isu agunan, dan isu teknis lainnya seperti nama yang tertera  di kepemilikan asset sewa, balik nama dan sebagainya. Semuanya diselesaikan  secara tuntas dan solutif  dalam Forum Workshop ini.

Workshop dan pelatihan level ke 8 ini  akan membahas aspek legal IMBT dan IMFZ serta bagaimana menyusun akta perjanjiannya. 

Mengingat pentingnya akad perjanjian IMBT & IMFZ ini bagi Notaris maka Iqtishad Consulting akan menggelar Pelatihan dan Workshop Notaris bank Syariah Level 8, tentang Aspek Legal IMBT dan IMFZ serta bagaimana membuat akta perjanjiannnya. 

Forum ini bersifat eksekutif dan advance yang akan mengupas tuntas teori, praktik dan lebih fokus kepada pembuatan perjanjian  IMBT &  Ijarah Mausufah Fiz Zimmah (IMFZ) dalam Produk Perbankan & Keuangan Syariah dan solusi atas Kelemahan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) dan IMFZ.

Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar Pelatihan, Training dan Workshop perbankan dan keuangan syariah serta Aspek Hukum Perbankan dan Keuangan sebanyak 995 angkatan sejak tahun 2010  hingga  saat ini.

MATERI PEMBAHASAN:

1. Pengertian IMBT dan  Dasar Syariah

2. Sejarah IMBT di negeri – negeri muslim

3. IMBT menurut pandangan ulama

4. IMBT menurut DSN MUI

5. Pembagian Ijarah : Operating Lease dan Financial Lease

6. Keunggulan IMBT serta Perbedaannya dengan Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah

- Down Payment

- Floating Rate

- Akad Solutif di tengah kebuntuan semua akad

7. Kegunaan IMBT Untuk Berbagai Macam Produk Bank Syariah:

a.  Pembiayaan Take Over dari  Konvensional ke Syariah,

b.  Refinancing dengan segala bentuknya

c.  Pembiayaan Konsumtif

d.  Pembiayaan Investasi

e.  Pembiayan  Take Over Sesama Bank Syariah

f.  Gabungan Take Over dan Refinancing

g.  Forward Lease dan Pembiayaan IMBT Indent (Untuk Investasi, KPRS dan Komsumtif  lainnya

h.  IMBT untuk Restrukturisasi pembiayaan murabahah

I. Isu – isu dalam IMBT

1. Agunan

2. Nama yang tertera dalam sertifikat asset

3. Sistem Penetapan Margin (anuitas atau proposional)

4. Penyusutan (depresiasi dan pajak

5. Pajak Ijarah

6. Pelunasan dipercepat

7. Denda keterlambatan (Ta’wid dan Ta’zir)

8. Produk IMBT

a. Unsur-unsur Akad IMBT

b. Obyek Sewa sesuai Produk :

c. Consumer Financing : KPR, KPM, KMG

d. Commercial Financing : Term Financing / Investment Financing / Asset Financing

e. Supplier Obyek Sewa

f.  Re-financing

9. Desain Pembiayaan IMBT

a. Skema Dasar dan Cara Kerja Akad IMBT

b. Desain struktur pembiayaan

c. Line Facility dan penarikan bertahap

d. Jenis pricing

10.  Aspek Legal dan Perpajakan

a. Memastikan kepemilikan Bank atas aset IMBT

b. Title of Document : Registered vs Unregistered Asset

c. Desain dokumen legal : Line Facility, disbursement document, dll.

d. PPN dan PPh dalam produk IMBT

11.  Akuntansi dan Pembukuan

Materi Bahasan  IMFZ (Silabus Pelatihan)

1. Pengertian IMFZ

2. Pandangan Ulama terkait IMFZ

3. Keunggulan-Keunggulan IMFZ

3. Macam – macam IMFZ

4. Fatwa-Fatwa DSN MUI tentang IMFZ

5. Praktek dan Implementasi IMFZ di Lembaga Keuangan Syariah, dll

a. IMFZ utk Pembiayaan Investasi

b. IMFZ utk pembiayaan Infrastruktur

c. IMFZ utk Konsumtif

d. IMFZ utk Refinancing

6. Manajemen resiko dalam IMFZ

7. Kelemahan IMFZ dan solusinya

8. Akuntansi IMFZ

9. Pengikatan Jaminan (Fidusia atau APHT)

10. Sistem penetapan Margin proposional dan anuitas

11. Pengakuan Pendapatan dalam IMFZ

12. Depresiasi, penyusutan dan Pajak

13. Pajak Ijarah dan Financial lease

14. Pajak hibah dan solusinya

15. Pelunasan dipercepat (pre payment) dlm IMFZ

16. Diskon harga

17. Isu bay’ kali bi kali

18. Pembiayaan Bermasalah dan Restrukturisasi IMFZ.

PROFIL TRAINER

Associate Professor Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI Pusat, Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Wakil Sekjen MES, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 407 Angkatan.

WAKTU DAN TEMPAT :

Hari / Tanggal : Rabu, 12 Oktober 2022

Waktu : 10.00 – 16.00 WIB

Platform  : Via Zoom Cloud Meeting (Linknya akan anda dapatkan setelah Pendaftaran)

BIAYA/INVESTASI

– Bank Umum : Rp 950.000/org

– BPRS           : Rp 750.000/org

-Notaris         : Rp 600.000

Notaris yang alumni Iqtishad : Rp 500,000 

– BMT            : Rp 620.000/org

Dosen bukan notaris : Rp 550.000/org

FASILITAS :

– File Materi

– E-sertifikat 

CONTACT PERSON & PENDAFTARAN:

1. 0811-9700-8080

2. 08111-3-30305

atau klik link dibawah ini

http://wa.me/+6281818249592

=================

Email: 

iqtishad2017@gmail.com

Website: 

www.iqtishadconsulting.com

www.agustianto.com  


Copyright © 2025 Iqtishad Consulting
Truly Partner for Sharia Innovative Product
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
All Right Reserved
IQTISHAD CONSULTING