Banner Static

Pelatihan  Notaris bank Syariah Level 4 : Penyusunan Akad-akad Modal Kerja dan Investasi dan Bedah Akta Perjanjiannya dengan Line Facility Syariah berbasis Wa-'ad
Rincian Detail
Lokasi -
Jadwal -
Biaya -
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 0

Training Notaris Bank Syariah Level 4 

Topik:

Tentang Penyusunan Akad-akad Modal Kerja dan Investasi dan Bedah Akta Perjanjiannya dengan Line Facility Syariah Berbasis Wa-'ad

Oleh : Iqtishad Consulting Jakarta (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

Peserta mendapat contoh akta pembiayaan modal kerja dengan line facility syariah

Acara ini terdiri dari 4 Sesi.

Dua sesi terakhir membahas pasal demi pasal akad perjanjian line fasility dan anatomi akta Line facility 

PELAKSANAAN:

▪️Hari/Tgl : Sabtu, 28 Januari 2023

▪️Pukul : 13.00 - 17.00 WIB

▪️ Platform : Via Zoom Cloud Meeting

DASAR PEMIKIRAN:

Notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik harus selalu meningkatkan kompetensi dalam menangani pembuatan akta perjanjian pembiayaan syariah.

Salah satu jenis pembiayaan yg penting dipahami notaris adalah pembiayaan modal kerja dan investasi  dengan menggunakan line facility / wa'ad yg sesuai dengan prinsip syariah.

Di masa Pandemi Covid 19 Iqtishad tetap aktif menggelar kegiatan training dalam bentuk online yg lebih efisien dan tetap efektif.

Perjanjian pembiayaan line facility utk para pengusaha dan corporasi sangat dibutuhkan saat ini, sehingga pembiayaan bank syariah tidak dominan bersifat konsumtif.

Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yg fleksibel  yang menjadi kebutuhan masyarakat pengusaha dan Corporate  adalah line facility ( as-tas-hilat as-saqfiyah ), yaitu fasilitas plafon pembiayaan bergulir dalam jangka waktu tertentu dengan ketentuan yang disepakati dan mengikat secara legal (legal binding) dan sering kali bersifat revolving. Dengan line facility maka pembiayaan murabahah bisa cair berkali-kali sepanjang masa pembiayaan.

Dengan perjanjian induk line facility maka bentuk dan sistem pembiayaan menjadi elastis dan fleksibel.

Elastisitas dan fleksibiltas keuangan dalam bisnis adalah salah satu tuntutan pengusaha dan corporasi.Semua aspek hukum yang terkait dengan perjanjian ini harus difahami oleh para notaris.

Lembaga Perbankan dan Keuangan Syariah (LKS) kini sudah banyak  menerapkan pembiayaan Line Facility untuk mendukung bisnis para pengusaha, developer  dan kontraktor.

Dalam rangka itulah notaris  perlu memahami  dengan baik aspek hukum yang terkait dengan  pembiayaan line facility syariah.

Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting menyelenggarakan Training dan Workshop Pembiayaan Line Facility Syariah secara online khusus bagi notaris bank syariah yg levelnya adalah level 4.

Iqtishad Consulting telah berpengalaman menggelar pelatihan, Training dan Workshop perbankan dan keuangan syariah serta aspek hukum perbankan dan keuangan sebanyak 430 angkatan sejak tahun 2010 dengan dua puluh ribuan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia.

MATERI PEMBAHASAN:

1. Konsep Akad dan Wa'ad dalam Line Facility

  7 (Tujuh) produk dan perjanjian syariah yang menggunakan wa'ad

  Pertama, Line Facility

  Kedua, Pembiayaan Rekening Koran

  Ketiga, IMBT dan IMFZ

 Keempat, Musyarakah Mutanaqishah

 Kelima, dalam murabahah lil amir bi al-syirak

 Keenam, dalam hedging swap, wa'ad lil al-sharf

 ketujuh, dalam pembiayaan Linkage Program bank terhadap LKS oleh Nasabah Corporate

2. Wa-'ad menurut KUHPerdata.

3. Pengertian line facility / at-tashilat al-saqfiyyah

4. Keunggulan pembiayaan dgn line facility dan kaitannya dgn  risiko hukum ketika terjadi pembiayaan bermasalah.

5. Wa'ad menurut Fatwa DSN MUI dan Majma'

Buhuts Fiqh Academy OKI.

6. Desain – Desain akad pembiayaan Line Facility syariah:

▪️wa'ad Lil murabahah

▪️Wa-'ad Lil musyarakah

▪️Wa-'ad Lil musyarakah mutanaqishah

▪️Wa-'ad Lil Ijarah

▪️Wa-'ad Lil Ijarah muntahiyah bit Tamlik

▪️Wa-'ad Lil IMFZ

▪️Wa-'ad Lil Mudharabah

▪️Wa-'ad utk qardh dalam take over

▪️Wa-'ad / Line facility utk pembiayaan multi-jasa.

▪️Wa-'ad Lil Kafalah

▪️Wa-'ad Lil wakalah 

▪️Wa-'ad Lil wakalah bil ujrah

7. Teknik dan Rumus membuat perjanjian syariah biasa menjadi line facility.

8. Implementasi Pembiayaan Line Facility di bank dan LKS

9. Bentuk Perjanjian Line Facility

10. Pengikatan Jaminan Perjanjian Pembiayaan Line Facility di awal atau ketika pencairan.

11. Praktik Hybrid Contract dalam Akan Line Facility

12. Restrukturisasi pembiayaan line facility

13. Akta Notaris dan Akta di bawa tangan dalam Perjanjian Pembiayaan Line Facility

14. Bedah Akta perjanjian line  facility (pasal demi pasal) utk pembiayaan modal kerja dan untuk murabahah dan musyarakah```

PROFIL TRAINER

Associate Professor Agustianto Mingka, Maha Guru Indonesia yang sangat berpengalaman

adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.

Dr (c) Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn

adalah Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.

▪️Dr. Budi Abdullah S.Ag., S.H., M.H., (Direktur Eksekutif LBH Iqtishad Justice Indonesia, (Jl. Sudirman Jakarta Pusat), Konsultan ahli Law Firm Justitia Indonesia, Advokat dan Doktor di bidang Ilmu Hukum Syariah, Akademisi dan Dosen di beberapa Perguruan Tinggi, Trainer dan Narasumber Iqtishad Consultan Indonesia, Managing Partner pada Law Firm Justitia Indonesia)

BIAYA/INVESTASI:

Offline

Rp 1.500.000

Alumni Iqtishad diskon 30% sehingga  perorang 1.050.000/perorang

ONLINE 

????Umum (di luar alumni Iqtishad)_

1. Perorang : Rp 600.000

2. Group 5 Orang : Rp 550.000/Peserta

3. Group 10 Orang : Rp 500.000/Peserta

Alumni Training Iqtishad

1. Perorang : Rp 450.000

2. Alumni Iqtishad min Group 5 Org : Rp 400.000/Peserta

FASILITAS:

- Materi

- E-sertifikat

PENDAFTARAN KE NOMOR CANTIK IQTISHAD:

0819-01-161717

08111-3-3030-5

0811-9700-8080

0810-1000-9898

0811-9944-033

0812-608-1708

0819-01-161717

081398080749 

atau silakan klik link ini:

WA.Saya(mas banu)/+6281818249592   

Ig:  iqtishad_consulting

Email: 

iqtishad 2022@gmail.com

sekret@agustianto.com

admin@iqtishadconsulting.com 

Website :www.iqtishadconsulting.com 

www.maqashidsyariah.com

www.agustianto.com

www.agustiantocentre.com

www.mamtaindonesia.com

www.lawfirmjustitia.com 

nOMOR UTAMA : FITRI SH 087800660680

CATATAN:

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf

2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut 


Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web