| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Zoom Cloud Meeting |
| Jadwal | Rabu, 10 November 2021 - 13:30 s/d Rabu, 10 November 2021 - 15:30 |
| Biaya | - |
| Batas Peserta | 1000 Orang |
| Peserta yang Registrasi Online | 3 |
Pelatihan dan Workshop Pembiayaan KTA Syariah (Sharia Personal Financing) At-Tamwil al-Syakhsyi Berdasarkan fatwa DSN MUI No 143/2021.
Digelar oleh Iqtishad Consulting Indonesia
Tanggal : 10 November 2021
Pukul : 13.30-15.30 Wib
Platfrom : Zoom Cloud Meeting
Dasar Pemikiran
Kemaren kami baru saja mengikuti Forum Dewan Pengawas Syariah (DPS) secara Nasional yg digelar oleh DSN MUI yang berlangsung sejak tanggal 04 - 12 Oktober 2021 yg disebut Pra-Ijtimak Sanawi / Annual Meeting Dewan Pengawas Syariah se- Indonesia
Salah satu fatwa yg diluncurkan dan dibahas adalah fatwa DSN MUI No 143 tentang at-tamwil syakhsi yaitu fatwa tentang pembiayaan personal financing yg biasa dikenal dengan KTA syariah.
Sejak belasan tahun lalu materi ini sudah dirumuskan dan ditrainingkan oleh Iqtishad consulting berdasarkan praktik bank-bank syariah di dunia Islam dan berdasarkan kajian fatwa ulama dunia seperti Rabithah alam al-Islami, dll.
Konsep, skema, fitur dan formulasi personal financing syariah secara akademis sudah kami ajarkan di banyak Program Pascasarjana seperti Universitas Indonesia, Pascasarjana Trisakti, Pascasarjana Paramadina, sejumlah UIN dan swasta di Indonesia.
Urgensi skema dan produk pembiayaan KTA syariah/personal financing ini didasari oleh beberapa dasar pemikiran.
Pertama, para nasabah banyak yang membutuhkan dana tunai untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga mereka bahkan usaha ultra-mikro mereka, juga untuk kebutuhan multiguna
Kedua, Kebutuhan dana tunai tidak dapat dipenuhi dengan akad-akad yang diatur dalam fatwa DSN-MUI, tidak bisa menggunakan musyarakah karena belum memenuhi syarat, tidak bisa juga dengan refinancing karena tidak memiliki asset.
Ketiga, Nasabah tidak memiliki jaminan / agunan atau menerima pembiayaan sebelumnya.
Keempat, untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah kepada masyarakat luas secara massif
Fatwa DSN No 143 yang mengatur tentang pembiayaan tanpa agunan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki agunan.
Forum pelatihan dan workshop ini akan membahas secara praktis implementasi konsep dan produk personal financing (KTA Syariah), persyaratan dan infrastruktur yang harus disiapkan, risiko pembiayaan, dokumen akad-akad, aspek syariah, akuntansi, serta contoh-contoh kasus tentang KTA Syariah.
Produk ini tidak saja untuk lembaga perbankan seperti BPRS, Bank Umum Syariah, tetapi juga untuk Lembaga Keuangan Mikro syariah lainnya seperti BMT dan Koperasi Syariah /KSPPS
Dengan demikian lembaga keuangan mikro syariah dapat melayani kebutuhan dana tunai masyarakat tanpa agunan.
Skema yang digunakan untuk KTA syariah ini sebagaimana di bank bank syariah dunia adalah tawarruq mashrafiy/ munazzam, meskipun fatwa tidak menyebut istilah tawarruq, Kebolehan skema ini sejalan dgn fatwa DSN MUI No 82, Nomor 90 tentang Pengalihan Hutang sesama Bank Syariah dan fatwa No 96 tentang hedging. Semua fatwa tsb saling menguatkan.
Skema novasi subjectic dan subrogasi syariah juga menggunakan skema tsb.
Satu hal yang menarik dari isi fatwa 143 ini adalah penggunaan skema qardh sebagai alternatif pertama.
Pilihan akad ini akan mendorong BPRS dan LKM Syariah meningkatkan peran socialnya melalui mobilisasi dana qardhul hasan dan wadiah.
Sebagaimana dimaklumi bahwa secara spiritual, pahala qardh menurut hadits Nabi bernilai 18, sedangkan sedeqah hanya 10. Dengan demikian qardh bisa lebih unggul dari pada sedeqah, bahkan wakaf, sehingga BMT dan Kopsyah bisa menjadi Baitul Qardh yang berperan sosial.
Dampak ekonomi sosialnya tentu lebih signifikan dalam memberdayakan masyarakat kecil (UKM). Para Komisaris BPRS atau Pengurus BMT harus ada yang memiliki paradigma pemikiran integrasi aspek bisnis dan social, sehingga nanti dapat menjadi contoh dan bench mark dalam membangun keseimbangan aspek bisnis dan aspek social tersebut
Apabila hal ini bisa diwujudkan, maka kehadiran lembaga keuangan syariah di Indonesia akan semakin membawa rahmat dan kemashalatan bagi umat Islam Indonesia.
Pembicara :
Associate Professor Agustianto Mingka
Presiden Direktur Iqtishad Consulting & Sekjen Pertama IAEI, Konsultan Bank Syariah.
Berpengalaman sebagai DPS dan advisor Bank Syariah Nasional.
Materi Pembahasan ;
1.Pengertian Personal Financing (KTA Syariah).
2.Mengapa perlu Produk KTA Syariah (at-tamwil al-syakhsyi).
3.Fatwa DSN-MUI tentang Sharia Personal Financing.
4.Impelementasi Fatwa DSN-MUI.
5.Fitur Sharia Personal Financing
6.Produk Sharia Personal financing di dunia Islam
7.Draft dan dokumen akad perjanjiannya.
8.Fikih Muamalah tentang Personal Financing ; tawarruq dan segala problematiknya
9. Persyaratan dan infrastruktur implementasi.
10.Risiko pembiayaan personal financing,
11.Contoh-contoh kasus tentang KTA Syariah.
12.Pengembangan aspek social syariah di LKS melalui qardh utk akselerasi personal financing
13.Issu-issu lainnya, denda, pelunasan dipercepat, restrukturisasi, akuntansi, dll.
Biaya :
Bank Umum Rp 450.000
BPRS Rp 300.000
BMT 300 M ke atas Rp 300.000
BMT 300 M ke bawah Rp 250.000
Dosen Rp 150.000
Notaris Rp 175.000
Cp Pendaftaran : Agung - 085780917715
Admin 1: 081197008080
Admin 2: 081934161717
Admin 3: 08111330305
Silahkan dishare ke Relasi Sekalian
---------------------
Email: admin@iqtishadconsulting.com
Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.