Rincian | Detail |
---|---|
Lokasi | Platform : Zoom Cloud Meeting |
Jadwal | Selasa, 11 April 2023 - 14:00 s/d Sabtu, 11 Maret 2023 - 16:00 |
Biaya | Rp 200.000 |
Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
Peserta yang Registrasi Online | 0 |
▪️Hari /Tgl : Selasa, 11 April 2023
▪️Waktu : 14.00 s/d 16.00 WIB
▪️Platform : Zoom Cloud Meeting
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan menjadi faktor utama terjadinya sengketa di Pengadilan. Dari 3000-an kasus gugatan, lebih 63 % merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan tersebut. Perbuatan melawan hukum kerap terjadi dalam eksekusi lelang Jaminan Hak Tanggungan tersebut. Bagaimana pula PMH dalam Eksekusai lelang Jaminan HT ini di Pengadilan Agama.
Berdasarkan realita tersebut Iqtishad tertarik untuk membahas segala problematika Perbuatan Melawan Hukum Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan tersebut. Banyak pihak yangh perlu mengetahui problematika ini, tidak saja notaris, advolat, pengacara, law firm, tetapi juga bank syariah, LKS, bahkan Dosen.
1.Pengertian PMH.
2.Unsur-unsur PMH
3.Syarat syarat PMH
4.Akibat Perbuatan Melawan Hukum
5.PMH dan Wanprestasi menurut Syariah
6.Istilah-Istilah Syariah tentang PMH
7.Perluasan makna PMH
8.Kaedah Hukum dan Kasus PMH
9.Kewenangan Peradilan Agama dalam Gugatan PMH
10. Contoh-Contoh PMH dalam Sengketa syariah
11.Contoh PMH dalam Eksekusi Lelang Jaminan
12.Konsep dan Definisi eksekusi
13.Prinsip Eksekusi
14.Konsep syariah tentang PMH dan Wanprestasi :
a.Ta'addi
b.Taqshir
c.Mukhakafatur Syuruth
15.Persyaratan Penjualan Jaminan
16.Hadits-hadits Nabi Saw tentang Eksekusi Jaminan
17.Urgensi lelang dalam PMH
18.Lelang dan potensi PMH
19.Karakteristik Gugatan PMH dalam eksekusi lelang jaminan
20.Pihak-Pihak Tergugat dalam Lelang Jaminan.
21.Motif dan Latar Belakang Gugatan PMH dalam Lelang Jaminan
22.Kehati-hatian Notaris dalam Gugatan PMH Lelang Jaminan dan Upaya menghindari Risiko Hukum bagi Notaris
23.Jenis-Jenis Lelang Jaminan dan Wewenang Pejabat Lelang kelas I dan Kelas II (Notaris)
A.Lelang Non Eksekusi:
-Lelang Non Eksekusi Wajib
-Lelang Non Eksekusi Sukarela
B.Lelang Eksekusi
Macam-Macam Lelang Eksekusi
C.Perbedaan Lelang Non Eksekusi dan lelang Eksekusi
24.Mekanisme dan Prosedur lelang serta Syarat-Syarat yang harus dipenuhi dalam Lelang
25.Hambatan lelang dan solusinya
26.Pembatalan Pelaksanaan Lelang
President Direktur Iqtishad Consulting, Konsultan Senior Bank Syariah, Sekjen Pertama IAEI, Sekarang Ketua Bidang IAEI, Dosen dan Instruktur Materi Bank syariah selama 29 tahun, Wakil Sekjen MES Pusat Dua Petiode (2011-2017), Anggota DSN MUI selama 10 Tahun, Pengalaman sebagai DPS di 8 Lembaga Keuangan Syariah Nasional, Advisor Bank Muamalat selama 10 tahun.(2001-2011), Pentraining/Nara sumber Ratusan Professor Doktor di bidang Ushul Fiqh Perbankan dan Maqashid Syariah & Inovasi Produk Bank Syariah. Penulis 500 Artikel dan 14 Buku Ekonomi Syariah dan Bank Syariah. Memberikan materi Pelatihan dan Wokshop Perbankan Syariah lebih dari 1.000 kali, baik melalui Lembaga Iqtishad dan lembaga lainnya.
Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri UINSU
Bank Rp. 300.000,-/ peserta
BPRS Rp 178.000,-/ peserta
BMT Rp 148.000,-/ peserta
Law Firm Rp 200.000
Pengacara dan Advokat Rp 198,000/peserta
Notaris Rp 98.000,-/ peserta
Dosen/Pribadi Rp 50.000,-/ peserta
Hakim Rp 58.000,-/ peserta
atau silakan klik link ini:
WA.Saya(mas banu)/+6281910009898
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut