| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | Jakarta |
| Jadwal | Kamis, 30 April 2020 - 9:00 s/d Jumat, 1 Mei 2020 - 16:00 |
| Biaya | Rp 1.500.000 |
| Batas Peserta | 35 Orang |
| Peserta yang Registrasi Online | 2 |
Dasar Pemikiran
Sebagaimana perbankan konvesional, perbankan syariah juga saat ini masih menghadapi masalah NPF. Bahkan tingkat NPF Bank Syariah lebih tinggi dibanding konvensional. Karena itu, bank-bank syariah harus menyiapkan strategi bisnis jitu agar tidak terjerembab dalam pembiayaan bermasalah yang mengakibatkan tergerusnya laba bank syariah secara signifikant.
Bank-bank syariah seharusnya bisa menghindari tingginya NPF (Non Performing Financing) dalam kinerja keuangannya. sehingga laba yang diraih tidak terganggu dan di sisi lain citra bank syariah menjadi baik dan positif di mata seluruh masyarakat dan regulator. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi pembiayan bermasalah dan NPF yang tinggi adalah dengan melakukan restrukturisasi pembiayaan dan penyelesaian pembiayan secara tepat
Restrukturisasi pembiayaan adalah sebuah langkah dan strategi penyelamatan pembiayaan sebagai upaya bank dalam memperbaiki posisi pembiayaan dan keadaan keuangan perusahaan nasabah dengan jalan mendudukkan kembali pembiayaan tersebut yang dilakukan antara lain melalui rescheduling, reconditioning dan restructuring.
SDI (Sumber Daya Insani) perbankan syariah harus memiliki keahlian dan kompetensi yang baik mengenai manajemen dan starategi restrukturisasi pembiayaan bank syariah, agar bank syariah dapat terhindar dari kerugian financial dan nasabah dapat pulih kondisi keuangannya.
Dalam workshop ini, para peserta juga akan diberikan ilmu preventif untuk mencegah terjadinya pembiayaan bermasalah danpengetahuan mengenai early warning system dalam pembiayaan bermasalah.
Pengetahuan tentang restrukturisasi pembiayaan secara syariah ini tidak saja perlu untuk para bankir syariah, tetapi juga untuk lembaga pembiayaan lain, seperti Perusahaan Pembiayaan, BMT, KJKS, dan Modal Ventura, bahkan Pegadaian Syariah. Para dosen keuangan syariah (perbankan syariah), praktisi hukum, DPS (Dewan Pengawas Syariah) dan notaries juga perlu memahami konsep dan manejemen syariah tentang restrukturisasi pembiayaan syariah.
Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar acara Workshop Restrukturisasi Pembiayaan Syariah.
Pertofolio Iqtishad Consulting:
Iqtishad Consulting* sudah menggelar training dan workshop perbankan syariah, inovasi produk perbankan syariah, fikih muamalah perbankan dan ushul fikih sebanyak 395 angkatan dengan jumlah alumni 7.100 orang. Lebih dari 109 orang Guru Besar (Professor), Doktor syariah dan ekonomi sudah mengikuti training dan workshop yang digelar Iqtishad.
Siapa yang perlu ikut acara ini ?
Acara Training dan Workshop ini memang diutamakan bagi Direktur Bank Umum Syariah, Direktur bisnis bank-bank BPD, pemimpin divisi UUS, bankir-bankir syariah, Dewan Pengawas Syariah, Lembaga pembiayaan dan Multifinance, Lembaga penjaminan pembiayaan, Hakim, Pengacara, Dosen-dosen ekonomi syariah baik di Program Pascasarjana maupun Dosen S1. Bahkan terbuka untuk Notaris dan praktisi hukum pada umumnya.
Profil Trainer:
Agustianto Mingka adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Sekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn adalah Notaris Syariah yang Bersertifikasi Kompetensi Level 6 Bidang Akad-akad Bank Syariah
FASILITATOR
Joko Wahyuhono, SEI., MM adalah Direktur Iqtishad Consulting, Sekretaris Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Wakil Sekjen Amprosindo (Asosiasi Masyarakat Properti Syariah.
WAKTU DAN TEMPAT
Hari/Tanggal: Kamis - Jumat / 30 April - 1 Mei 2020
Waktu : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (Link akan didapatkan setelah pendaftaran)
BIAYA/INVESTASI:
Rp. 1.500.000/org
Group Min 3 org: Rp. 1.200.000/org
FASILITAS :
Materi Training, 122 Fatwa DSN MUI, dan dapat sertifikat dari Iqtishad Consulting
Peserta yang menjadi Pengurus atau anggota IAEI baik daerah maupun Pusat mendapat diskon 30 %
CP DAN TEMPAT PENDAFTARAN:
Sdri. Hafizoh : 081286237173
Sdri. Putri HP. 0822 8485 2215 WA
Email: admin@iqtishadconsulting.com,
Website: www.iqtishadconsulting.com
Note: Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.