Rincian | Detail |
---|---|
Lokasi | Jakarta |
Jadwal | - |
Biaya | Rp 2.500.000 |
Batas Peserta | 25 Orang |
Peserta yang Registrasi Online | 1 |
“Materi Training dan Workshop”
MATERI I
Pengertian,Urgensi,Ruang Lingkup dan Objek Kajian
Sumber – Sumber Hukum Ekonomi Islam
Alquran sebagai sumber Hukum Ekonomi Islam
Qath’iy dan Zhann’iy dalam terapan dan kehujjahan dalam Ijtihad Ekonomi Keuangan
Hadits sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam
Sejarah Ushul Fikih dan Siqnifikansinya dalam Pengembangan Ekonomi Keuangan Islam Kontemporer
MATERI II
Ijma’ sebagai Dalil / Sumber Hukum
Konsep Ijma dalam Ushul Fiqh
Ijma’ dalam Ekonomi Keuangan
Pengertian dan Rukun Qiyas.
Pembagian Qiyas : Qiyas Jaliy, Qiyas Khafiy, Qiyas Awlawy, Qiyas Musawy dan Qiyas Adwan serta Penerapannya dalam Ekonomi.
Metode menetapkan illat dalam masalah muamalah : Takhrijul Manath, Tanqihul Manath dan Tahqiqil Manath
Penerapan qiyas dalam keuangan dan perbankan :
Syarat Mujtahid dan Klasifikasi Mujtahid
Pembagian Ijtihad : Istimbathiy, Tathbiqy, Intiqaiy, Insya-iy, dll.
Lapangan Ijtihad dan kekuatan Hasil Ijtihad
Penerapan Ijtihad dalam Ekonomi Keuangan Kontemporer
Ijtihad dalam Inovasi Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
Qyas Sebagai Dalil/Sumber Hukum Ekonomi Islam
Jaminan fiducia ke bay’ wafa
Murabahah Emas dengan cicilan
Sekuritisasi asset (aktiva) bank syariah yang menggunakan syirkah mutanaqishah, mengqiyaskan hutang dengan MMQ
Ijarah maushufah biz zimmah pada pembiayaan property dgn MMQ
Qiyas swap valas kepada bay wafa’. Dll
Qiyas rahn hiyazy kepada rahn tasjiliy
Qiyas ujrah amil zakat kepada nazir waqf
Qiyas Options kepada ‘urbun atau khiyar ???
Qiyas ma’al fariq ;
Qiyas salam kepada bursa berjangka (futures)
Qiyas Tawarruq kepada riba ???
Ijtihad dalam Ekonomi Islam
MATERI III
Penerapan Metode Istihsan pada Ekonomi Keuangan
Pengertiannya menurut para ulama
Dasar syariah penggunaan istihsan
Pandangan ulama tentang Kehujjahan istihsan dalam syariah
Kasus-kasus Istihsan :
Praktek istihsan pada ijarah maushufah biz zimmah pada kasus pembiayaan properti di bank syariah
Profit Equalization Reserve (PER) pada system bagi hasil di bank syariah
Penerbitan SBSN oleh pemerintah dan tradable dengan skim sukuk istishna’
Forward valas untuk tujuan hedging yang berlandaskan underlying asset bagi importer
Swap untuk hedging (mengatasi risk akibat fluktuasi kurs mata uang)
Penjualan saham yang belum qabath hissi.
Penjualan valas secara ma’dum, tetapi dalam masa 2×24 jam (qabat hukmi)
Penerbitan sukuk salam
Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia
Penentuan saldo minimun giro wadiah di bank syariah
Kriteria saham syariah Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
Rasio keuangan Efek Syariah di RI : Utang bunga : Asset (45 % : 55 % = 82%) (Jalannya 45 x 100 : 55 = 82 %)
SBI Syariah Ju’alah, hanya dibenarkan bagi bank syariah yang memiliki FDR 80 persen
Macam-macam istihsan dan penerapannya dalam ekonomi dan finansial Islam Kontemporer ;
Istihsan Nash.
Istihsan Dharury : Repo (repurchase agreement) surat berharga (SBI, SBSN, aktiva produktif) oleh Bank syariah yang kesulitan likuiditas.
Istihsan Istislahi : penerapan revenue sharing pada profit distribution, dll.
Istihsan bersandarkan Ijma’ dan Contoh-contohnya nya dalam keuangan Islam Istihsan Qiyasi : Tawarruq fiqhiy untuk pembiayaan sector riil, dll..
Maslahah Mursalah dan Penerapannya dalam Ekonomi
Pengertiannya menurut para ulama, dan pembagian maslahah
Pandangan ulama tentang kehujjahan maslahah mursalah
Syarat-Syarat Maslahah Mursalah
Penerapan maslahah pada kasus ekonomi dan keuangan Islam ;
Penerapan collateral pada financing di bank syariah
Penerapan revenue sharing pada bagi hasil
Larangan dumping (siyasah ighraq) dalam penjualan produk
Intervensi harga pemerintahpada saat distorsi pasar
Larangan kartel dan monopoli,
Larangan spekulasi valas karena maslahah ‘ammah
Penerapan dinar dan dirham krn maslahah ‘ammah
Mengadakan Pengadilan Niaga Syariah
Larangan talaqqi rukban,memelihara maslahah petani
Larangan bay’ najsy, dan larangan Ghabn di pasar dan
Larangan forward, swap dan options pada valas
MATERI IV
Urf dan Penerapannya dalam Hukum Ekonomi Islam
Pengertian ‘Urf menurut para ulama
Dasar syariah penggunaan ‘Urf
Pandangan ulama tentang Kehujjahan ‘Urf dalam syariah
Macam-macam ‘Urf dan Contohnya dalam Ekonomi Keuangan
20 kasus ‘Urf Fasid dalam ekonomi keuangan kontemporer
Syarat-Syarat ‘Urf bisa diterima sebagai dalil syariah
Integrasi dan kombinasi ‘Urf dengan dalil-dalil syariah lain;
Kasus-kasus ‘Urf kontemporer:
Mata uang kertas, dinar dan dirham.
Taqabuth dalam transaksi valas
Urf dalam jual beli mu’athah, muzayadah, dan ‘urbun.
Adanya garansi dalam pembelian barang elektronik, dll.
Sewa Beli di perusahaan leasing syariah
Konsinyasi dan waralaba (franchising)
Memproteksi setiap pembiayaan dengan asuransi syariáh
Kebiasaan Menabung di Bank Syariáh.
Kaedah Ushul Fiqh tentang uruf dan penerapan dalam Ekonomi Keuangan
Pengertian Sadd Zariah dan Fath al-Zari’ah
Dasar Syariah Penggunaan Sadd al-Zari’ah
Pandangan ulama tentang Sadd Al-Zari’ah dalam syariah
Kontradiksi Sadd Zari’ah dengan dalil-dalil syariah lain.
Kasus-kasus tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah kontemporer:
Penerapan Sadd Zariah dalam Ekonomi Keuangan
Larangan Riba Fadhal pada transaksi valas
Larangan Jual beli al-’inah
Larangan tawarruq munazzam tertentu
Keniscayaan Manajemen Resiko dalam praktek perbankan
Larangan forward, swap dan options pada sharf
Larangan kombinasi akad qardh dan ijarah
Larangan refinancing konvensional
Larangan mengiklankan miras
Larangan minum miras yang sedikit
Menjual senjata kepada kelompok musuh
Larangan iklan dengan tampilan porno
Larangan jual beli CD Porno
Larangan kartu kredit syariah bagi orang yang belum layak
Larangan pemberian ujrah bagirekruitmen members (up line) yg tidak wajar.
Keharusan bukti transaksi bagi bank yang mau valas di atas 100.000 dolar.
Kaedah-Kaedah Ushul Fiqh tentang Sadd Zariah dan Fath Zariah dan penerapannya dalam ekonomi keuangan
MATERI V
Penerapan istishab dalam Keuangan Syariah
Pengertian Istishab dan contoh-contoh kasus
Dalil Alquran dan Hadits tentang Istishab
Pandangan Ulama tentang kedudukan dalil istishab
Prinsip-prinsip dan kaedah fiqh tentag istishab
Penerapan istishab pada Kasus-kasus keuangan syariah
Giro Mudharabah bil wa’diah di perbankan syariah
Hybrid Contract Keuangan dan perbankan
Sewa Beli (Bay’ at-Takjiriy)
Mudharabah Muntahiyah bit Tamlik (mudharabah menurun)
Menggabungkan Hiwalah dan Syirkah untuk factoring
Mudharabah musytarakah
Bay ‘ wafa dan syirkah milk / IMBT
Musyarakah Mutanaqishah, syirkah tadhamun,dll
Multi Nisbah pada bagi hasil
Fatwa sahabat dan mazhab sahabi
Abu Bakar Shiddiq tentang zakat perusahaan
Umar Bin Khattab dalam banyak kasus.
Ali bin Abi Thalib dalam kasus jual beli kredit (cicilan)
Syar’u Man Qablana dan kaitannya dengan hukum Ekonomi Islam
Maqashid Syariah dalam Keuangan Syariah
Pengertian Maqashid Syari’ah dan dasar hukumnya
Maqashid syariah menurut pandangan para ulama
Gradasi Maslahah : Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniyat.
Penerapan Maqashid Syariah dalam ekonomi dan Keuangan
Implikasi & Signifikansi Maqashid Syari’ah dlm Pengembangan Ekonomi Islam .
Kaedah-kaedah yang terkait dengan maslahah
MATERI VI
Qawaid Fiqh dan Penerapannya dalam Ekonomi Keuangan
Qawa’id fiqh dharurat pada kasus – kasus industri financial
Qawaid Gharar pada Industri Financial
Kaedah-Kaedah Fiqh pada Perbankan dan Keuangan Islam Kontemporer di luar kaedah Majallah Ahkam Adliyah ;
Qawaid Fiqh tentang pengembangan LKS secara gradul
Qawaid Fiqh sumber permodalan bank/LKS dari KonvensionalQawaid Fiqh tentang akad formal vs maqashid
Qawaid Fiqh tentang denda atas Keterlambatan cicilan
Qawaid Fiqh tentang qardh
Qawaid Fiqh tentang Istishna’
Qawaid Fiqh tentang syirkah
Qawaid Fiqh tentang mudharabah
Qawaid Fiqh tentang rahn
Qawaid Fiqh tentang Kafalah dan Hiwalah
Qawaid Fiqh tentang Kafalah pada multi jasa
Qawaid Fiqh tentang Illat
Qawaid Fiqh tentang resiko, biaya dan keuntungan (hasil)
Qawaid Fiqh tentang kebebasan berkontrak (Ash-Shulhu Jaiz)
Qawaid Fiqh gharar yang sedikit dan yang banyak
Qawaid Fiqh tentang Istishab
Qawaid Fiqh tentang Hybrid Contract
Qawaid Fiqh tentang penentuan besaran margin
Qawaid Fiqh pada kasus-kasus actual keuangan syariah
Qawaid Fiqh pada maslahah
Kaidah-Kaedah Fiqh tentang Ekonomi Makro (Fiskal-dan Moneter)
MATERI VII
Ujian Certified Ushul Fiqh Keuangan dan Perbankan Syariah Kontemporer
Instruktur :
Agustianto Mingka
Sasaran Peserta Training:
Dosen Ekonomi Islam (mikro-makro),Fikih Muamalah, Ushul Fiqh, Dosen Perbankan dan Akuntansi di semua level S1,S2 maupun Dosen S3.
Direktur dan Pejabat Bank Syariah/LKS
Regulator (BI dan Depkeu)
Dewan Pengawas Syariah Bank-Bank Syariah
Notaris, Konsultan, Auditor (Akuntan Publik), IAI serta Perencana Keuangan Syariah.
Fasilitas:
Modul Training, Makan Siang, Snack, Coffee Break, HotSpot, Ruang Klas ber-AC, CD Materi (softcopy materi, 80 fatwa DSN-MUI, kompilasi hukum ekonomi syariah) dan Sertifikat dari MES, IAEI, Trainer dari DSN.
Penyelenggara :
Event ini digelar Iqtishod Consulting.
Waktu, Biaya dan Tempat Pelatihan
Waktu : 9 -10 September 2015
Durasi : 2 Hari Pukul 09.00 – 16.00 WIB
Biaya : Rp. 2.500.000,-/Group 3 Orang, Discont 10%
Tempat : Hotel Betawi Sofyan Kuningan Jakarta Pusat
Contact Person dan Tempat Pendaftaran:
Sdra : Joko Wahyuhono
Hp : 082110206289
Tlp : (021) 52901083
Email : admin@iqtishadconsulting.com
Web : www.iqtishadconsulting.com
Kantor : Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah Lt.Dasar #2
Jl.Setiabudi Tengah No.29 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12910